Kenapa SIPLah Blibli Dibekukan Sementara? Ini Penjelasan dan yang Harus Dilakukan Sekolah

Ilustrasi SIPLah Blibli dibekukan sementara oleh Kemendikdasmen, sekolah wajib selesaikan transaksi sebelum 31 Desember 2026

SIPLah Blibli resmi dibekukan sementara oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berdasarkan Surat Kemendikdasmen No. 0132/B/C6.35/DM.00.00/2026 perihal Pembekuan Sementara Mitra SIPLah Blibli. Akibatnya, sekolah dan penyedia barang/jasa untuk sementara tidak bisa lagi membuka transaksi baru, mendaftar sebagai penyedia baru, menambah produk baru, atau mengubah data penyedia di platform SIPLah Blibli.

Kabar ini wajar membuat bendahara BOS dan kepala sekolah yang terbiasa belanja di SIPLah Blibli jadi cemas, apalagi menjelang tutup tahun anggaran. Tapi tenang dulu โ€” pembekuan ini bukan penutupan permanen, dan ada jalan keluar yang jelas untuk transaksi yang sedang berjalan maupun kebutuhan belanja ke depan. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap apa sebenarnya “pembekuan sementara” ini, kenapa hal ini terjadi, apa dampaknya bagi transaksi sekolah, dan langkah konkret apa yang perlu segera diambil.

Apa Itu Pembekuan Sementara Mitra SIPLah Blibli?

Sebelum masuk lebih jauh, penting dipahami dulu apa itu SIPLah secara singkat: SIPLah adalah sistem pengadaan barang dan jasa daring milik Kemendikdasmen yang wajib digunakan sekolah untuk berbelanja menggunakan dana BOS, sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan. SIPLah bukan satu platform tunggal, melainkan payung yang menaungi beberapa PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau yang biasa disebut “mitra SIPLah” โ€” salah satunya adalah Blibli, melalui PT Global Digital Niaga.

“Pembekuan sementara” dalam konteks ini artinya Kemendikdasmen menghentikan sebagian layanan SIPLah Blibli, bukan mencabut statusnya sebagai mitra SIPLah untuk selamanya. Berdasarkan pengumuman resmi yang tercantum di halaman siplah.blibli.com, layanan yang dihentikan sementara adalah:

  • Transaksi baru antara sekolah dan penyedia
  • Penambahan produk baru oleh penyedia
  • Pendaftaran penyedia baru
  • Perubahan data penyedia yang sudah terdaftar

Yang perlu digarisbawahi: transaksi yang sudah terbentuk sebelum tanggal berlakunya penghentian ini tetap bisa diselesaikan seperti biasa melalui SIPLah Blibli โ€” mulai dari konfirmasi pesanan, pengiriman barang, penerbitan e-BAST (Berita Acara Serah Terima), sampai pembayaran. Jadi kalau sekolah sudah punya transaksi berjalan di SIPLah Blibli, itu tidak otomatis hangus atau dibatalkan begitu saja.

Status pembekuan ini sudah tercantum resmi di halaman “Daftar PPMSE (Mitra) SIPLah” milik Kemendikdasmen di portal Rumah Pendidikan, yang diperbarui terakhir pada 28 Juli 2026 โ€” artinya kebijakan ini sudah berjalan cukup lama dan bukan sekadar isu sesaat.

Kenapa SIPLah Blibli Dibekukan?

Berdasarkan pengumuman resmi di siplah.blibli.com, akar masalahnya ada pada kesenjangan antara standar teknis yang diminta Kemendikdasmen dan kesiapan sistem di sisi Blibli. Kemendikdasmen memang rutin menerbitkan pembaruan standar dan spesifikasi teknis yang wajib diikuti setiap mitra SIPLah, tujuannya supaya kualitas layanan ke sekolah dan penyedia tetap terjaga dari waktu ke waktu. Nah, dalam kasus ini, Blibli disebut belum sanggup mengejar salah satu standar pembaruan tersebut, sehingga Kemendikdasmen mengambil langkah pembekuan sementara lewat surat resminya.

Penting untuk bersikap hati-hati di sini: sumber resmi tidak merinci lebih jauh soal detail teknis pengembangan sistem apa yang dimaksud, dan tidak ada indikasi resmi soal motif bisnis atau politik di balik keputusan ini. Karena itu, artikel ini tidak akan berspekulasi di luar apa yang disampaikan Kemendikdasmen dan Blibli secara resmi.

Di halaman resminya, pihak Blibli sendiri menyatakan permintaan maafnya atas ketidaknyamanan ini kepada satuan pendidikan dan penyedia, sekaligus mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin. Blibli juga mengarahkan pengguna untuk sementara beralih bertransaksi ke daftar mitra SIPLah lain yang masih aktif.

Apa Dampaknya bagi Sekolah yang Sedang Bertransaksi?

Ini bagian paling penting untuk dipahami bendahara BOS dan kepala sekolah, karena menyangkut langsung urusan administrasi dan tenggat waktu. Berikut rangkumannya:

  • Tidak bisa memulai transaksi baru di SIPLah Blibli sejak kebijakan ini berlaku. Sekolah yang ingin belanja kebutuhan baru harus beralih ke mitra SIPLah lain yang masih aktif.
  • Transaksi yang sudah ada tapi belum selesai โ€” baik yang masih berstatus tertunda, belum ada e-BAST, maupun sudah e-BAST tapi belum dibayar โ€” wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026. Ini adalah tenggat resmi yang tercantum di portal Rumah Pendidikan Kemendikdasmen.
  • Jika sampai batas waktu tersebut transaksi belum juga selesai, maka transaksi bersangkutan harus dilakukan pembatalan sesuai ketentuan yang berlaku, mengikuti prosedur pembatalan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) resmi di SIPLah.
  • Penyedia atau UMKM yang berjualan di SIPLah Blibli turut terdampak: mereka untuk sementara tidak bisa mendaftar sebagai penyedia baru maupun mengubah data toko/produk mereka.
  • Blibli tetap tercatat sebagai salah satu dari mitra resmi SIPLah di daftar Kemendikdasmen โ€” hanya statusnya saat ini “dibekukan sementara”, bukan dihapus dari daftar mitra.

Catatan praktis untuk bendahara BOS: jangan menunggu sampai mendekati akhir tahun anggaran. Segera lakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh transaksi sekolah di SIPLah Blibli โ€” termasuk status e-BAST dan pembayaran โ€” supaya tidak kena tenggat mendadak menjelang 31 Desember 2026. Transaksi yang terlambat diselesaikan berisiko dibatalkan otomatis, yang berarti sekolah harus mengulang proses pengadaan dari awal lewat mitra lain, dan itu bisa memakan waktu ekstra yang seharusnya bisa dihindari kalau ditangani lebih awal.

Infografis panduan lengkap SIPLah Blibli dibekukan sementara โ€” layanan yang dihentikan, tenggat transaksi, 4 langkah yang harus dilakukan sekolah, dan daftar mitra SIPLah aktif

Apa yang Harus Dilakukan Sekolah Sekarang?

Supaya operasional pengadaan sekolah tidak terganggu, berikut langkah-langkah konkret yang sebaiknya segera diambil operator Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), bendahara BOS, atau kepala sekolah:

  1. Cek dan selesaikan transaksi pending di SIPLah Blibli โ€” pastikan seluruh transaksi yang belum e-BAST atau belum dibayar diselesaikan sebelum 31 Desember 2026, agar tidak wajib dibatalkan.
  2. Jangan memulai transaksi baru di SIPLah Blibli selama status pembekuan masih berlaku, karena fitur transaksi baru memang sudah dinonaktifkan dari sisi sistem.
  3. Alihkan kebutuhan belanja sekolah ke daftar mitra SIPLah yang masih aktif, seperti Eureka Bookhouse, Intan Pariwara, Masmedia, Gramedia (Mitra Edukasi Nusantara), Telkom, hingga Temprina โ€” sesuaikan dengan kebutuhan barang/jasa sekolah, misalnya buku pelajaran, alat peraga, atau layanan lainnya.
  4. Pantau informasi resmi secara berkala melalui portal Rumah Pendidikan Kemendikdasmen, karena status Blibli sebagai mitra SIPLah bisa berubah sewaktu-waktu โ€” baik kembali aktif, tetap dibekukan, atau berubah status permanen.

Kalau sekolah butuh panduan teknis untuk mulai bertransaksi di mitra lain, silakan lihat juga cara login dan belanja di SIPLah supaya proses peralihan lebih lancar.


Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah SIPLah Blibli sudah tidak bisa dipakai sama sekali?

Tidak sepenuhnya. Sekolah dan penyedia tidak bisa memulai transaksi baru di Blibli SIPLah, tapi transaksi yang sudah terbentuk sebelum tanggal berlakunya pembekuan tetap bisa diselesaikan sampai proses pembayaran selesai.

Bagaimana nasib transaksi yang sudah dibayar tapi barang belum sampai?

Transaksi yang sudah berjalan tetap bisa dilanjutkan prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku di SIPLah Blibli, termasuk pengiriman barang, penerbitan e-BAST, dan penyelesaian administrasi lainnya, selama diselesaikan sebelum batas waktu 31 Desember 2026.

Apakah pembekuan ini permanen?

Berdasarkan sumber resmi, statusnya adalah “pembekuan sementara”, bukan pemutusan kemitraan permanen. Blibli masih tercantum dalam daftar resmi mitra SIPLah di portal Kemendikdasmen, namun dengan sebagian layanan dinonaktifkan sampai ada informasi lebih lanjut.

Mitra SIPLah apa saja yang masih aktif sebagai pengganti?

Selain Blibli, terdapat mitra SIPLah lain yang masih aktif untuk transaksi baru, seperti Eureka Bookhouse, Intan Pariwara, Ladang Karya Husada, Masmedia Buana Pustaka, Mitra Edukasi Nusantara (Gramedia), Telkom, dan Temprina Media Grafika. Detail lengkapnya bisa dicek di daftar mitra SIPLah yang masih aktif.


Referensi

  1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI โ€” Pusat Informasi Rumah Pendidikan, “Daftar PPMSE (Mitra) SIPLah” (diperbarui 28 Juli 2026)
  2. SIPLah Blibli (siplah.blibli.com) โ€” Pengumuman resmi terkait Surat Kemendikdasmen No. 0132/B/C6.35/DM.00.00/2026 perihal Pembekuan Sementara Mitra SIPLah Blibli
  3. Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan

Catatan redaksi: artikel ini akan ditinjau ulang secara berkala selama status SIPLah Blibli belum final. Jika ada informasi terbaru dari Kemendikdasmen atau Blibli, artikel ini akan segera diperbarui.