Guru Honorer Adalah: Pengertian dan Perbedaannya dengan PNS

Guru Honorer Adalah: Ilustrasi rendahnya gaji guru honorer

Guru Honorer Adalah: Pengertian dan Perbedaannya dengan PNS – Guru honorer merupakan seorang pendidik yang TIDAK memiliki status tetap. Meskipun tanggung jawabnya dalam mengajar sama dengan guru tetap, namun ada perbedaan penting dalam hal penggajian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jika Anda ingin lebih memahami konsep guru honorer berdasarkan regulasi yang berlaku serta perbedaannya dengan guru tetap, simaklah penjelasan lengkap di bawah ini.

Apa itu Guru Honorer?

Menurut definisi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), guru honorer adalah seorang pendidik yang tidak mendapatkan gaji sebagai guru tetap, namun menerima honorarium atau gaji berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diampunya. Sebaliknya, guru tetap adalah mereka yang menerima gaji secara rutin setiap bulan.

Baca Juga

Dalam lingkup aturan yang berlaku, guru honorer atau yang juga dikenal sebagai guru non-ASN (non-PNS dan non-PPPK) merupakan mereka yang tidak memiliki status kepegawaian tetap. Meskipun tidak mendapatkan gaji bulanan secara tetap, namun guru honorer tetap mendapatkan honorarium setiap bulan sebagai pengganti atas jasa pengajarannya.

Aturan dan Tugas Guru Honorer

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, guru honorer dianggap sebagai bagian dari tenaga honorer. Dalam Pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan bahwa guru honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah. Penghasilan atau gaji mereka juga menjadi beban APBN atau APBD.

Guru honorer memiliki tugas yang sama dengan guru pada umumnya, yaitu mengajar. Sesuai dengan peraturan sebelumnya, tugas utama guru honorer adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah.

Gaji Guru Honorer

Guru PNS memiliki perbedaan gaji yang signifikan dibandingkan dengan guru honorer. Gaji pokok guru PNS berkisar antara Rp 2,3 juta hingga Rp 5 juta, tergantung pada golongan dan masa kerja sebagai PNS. Selain gaji pokok, guru PNS juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan kesehatan, dan hari tua.

Dengan adanya tunjangan tersebut, gaji guru PNS dengan golongan terendah dapat mencapai Upah Minimum Regional (UMR) di daerah penugasan. Selain itu, guru PNS dapat menerima gaji hingga 14 kali dalam setahun.

Di sisi lain, gaji guru honorer jauh lebih rendah, dengan rentang antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta di kota besar, dan Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta di daerah dalam jangka waktu yang tidak pasti (bukan perbulan).

Namun, ada kabar baik bagi guru honorer. Kebijakan baru mewajibkan sekolah untuk mengalokasikan 50 persen dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar gaji guru honorer. Hal ini memberikan harapan bahwa gaji guru honorer akan dibayarkan secara teratur setiap bulan.

Perbedaan Guru Honorer dan PNS

Guru honorer adalah guru tidak tetap yang termasuk dalam kategori tenaga honorer atau guru non-ASN. Mereka berbeda dengan PPPK maupun PNS. Untuk lebih jelasnya, berikut perbedaan antara honorer, PPPK, dan PNS.

Honorer

Tenaga Honorer merupakan seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk menjalankan tugas tertentu pada instansi pemerintah. Penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD.

PPPK

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ialah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PNS

Sementara itu, PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Dengan demikian, terdapat perbedaan yang jelas antara guru honorer dengan PPPK dan PNS. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai ketiga kategori tersebut.