Apa Itu Akreditasi Sekolah dan Cara Cek Akreditasi Sekolah Online

Ilustrasi apa itu akreditasi sekolah dan cara cek akreditasi sekolah online lewat BAN-PDM

Pernah dengar orang tua calon siswa bertanya, “sekolah ini akreditasinya A atau B?” โ€” lalu Anda hanya mengangguk tanpa benar-benar tahu apa maksudnya? Anda tidak sendirian. Banyak orang tua, bahkan sebagian guru dan staf sekolah, memahami istilah “akreditasi” secara samar tanpa tahu siapa yang menilai, apa artinya, dan bagaimana cara mengeceknya sendiri.

Secara singkat, akreditasi sekolah adalah pengakuan resmi dari badan pemerintah yang menyatakan sebuah sekolah layak beroperasi dan memenuhi standar mutu pendidikan tertentu, dengan hasil penilaian berupa peringkat A, B, C, atau Tidak Terakreditasi. Di artikel ini, Anda akan mendapat penjelasan lengkap: mulai dari definisi resmi, syarat yang harus dipenuhi sekolah, arti setiap peringkat, sampai langkah praktis mengecek status akreditasi sekolah secara online โ€” semuanya dalam satu halaman, tanpa perlu berpindah-pindah sumber.

Infografis lengkap akreditasi sekolah: definisi, badan berwenang BAN-PDM, syarat, 4 kategori peringkat A B C TT, dan 3 langkah cara cek akreditasi sekolah online

Apa Itu Akreditasi Sekolah?

Menurut Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, akreditasi didefinisikan sebagai kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan. Sederhananya: akreditasi adalah “rapor” resmi sebuah sekolah, yang menilai apakah kualitas layanan pendidikannya sudah memenuhi standar nasional atau belum.

Penilaian ini tidak dilakukan oleh sekolah sendiri, melainkan oleh asesor โ€” tim penilai independen yang ditugaskan oleh badan resmi negara. Sejak 2023โ€“2024, badan yang berwenang menerbitkan akreditasi untuk jenjang PAUD hingga menengah di Indonesia adalah BAN-PDM (Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah). BAN-PDM merupakan hasil peleburan dua badan yang dulunya terpisah, yaitu BAN-S/M (Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah) dan BAN PAUD-PNF (Badan Akreditasi Nasional PAUD dan Pendidikan Nonformal). Jika Anda masih menemukan istilah “BAN-S/M” di sertifikat lama sekolah, itu wajar โ€” nama tersebut adalah pendahulu BAN-PDM sebelum peleburan.

Asesor menilai sekolah berdasarkan bukti nyata di lapangan: kualitas pembelajaran, kepemimpinan sekolah, iklim lingkungan belajar, hingga hasil belajar siswa โ€” bukan sekadar dokumen administratif. Hasil penilaian ini berlaku selama 5 tahun, setelah itu sekolah wajib mengajukan reakreditasi untuk mempertahankan atau meningkatkan statusnya. Data terkait pendidikan sekolah yang menjadi acuan proses ini, seperti data pokok pendidikan (Dapodik), juga turut dicek kesesuaiannya oleh asesor saat visitasi.

Secara teknis, proses penilaian dimulai dari pengajuan sekolah melalui aplikasi Sispena milik BAN-PDM. Sekolah perlu menyiapkan sejumlah dokumen wajib, seperti kurikulum, rencana kerja tahunan, rencana kegiatan dan anggaran, kalender akademik, hingga Evaluasi Diri Sekolah (EDS) yang menggambarkan kondisi nyata sekolah dibandingkan standar yang ditetapkan. Setelah dokumen diverifikasi, asesor BAN-PDM akan melakukan visitasi langsung ke sekolah, biasanya berlangsung dua hari dengan durasi minimal lima jam per hari, untuk mengamati kondisi sebenarnya, berdiskusi dengan kepala sekolah dan guru, serta mencocokkan bukti fisik dengan dokumen yang diajukan. Proses inilah yang membuat hasil akreditasi lebih dapat dipercaya dibanding sekadar penilaian di atas kertas.

Menariknya, tidak semua sekolah harus melalui visitasi fisik setiap kali masa akreditasinya berakhir. Sejak berlakunya Pasal 15 Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023, BAN-PDM juga menerapkan mekanisme Akreditasi Automasi โ€” perpanjangan status akreditasi tanpa visitasi langsung, yang diputuskan berdasarkan pemantauan dan analisis data sekolah yang sudah tersedia di sistem, seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik), EMIS, hasil Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), dan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar). Mekanisme ini berlaku untuk sekolah dengan peringkat A, B, maupun C, selama data menunjukkan kinerjanya stabil atau justru meningkat. Sebaliknya, jika data menunjukkan indikasi penurunan mutu, sekolah tetap akan diarahkan ke proses akreditasi ulang dengan visitasi seperti biasa.

Akreditasi memang jadi salah satu indikator yang sering dipertimbangkan orang tua saat memilih sekolah untuk anaknya. Namun penting digarisbawahi: akreditasi bukan satu-satunya indikator kualitas. Faktor lain seperti kecocokan kurikulum, jarak, biaya, dan lingkungan belajar tetap layak dipertimbangkan bersama status akreditasi.

Syarat untuk Institusi Pendidikan Umum

Agar bisa diajukan untuk dinilai, sebuah sekolah umum (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK) perlu memenuhi beberapa syarat dasar berikut:

  1. Memiliki peserta didik yang telah lulus minimal satu angkatan, sebagai bukti sekolah sudah beroperasi dan menghasilkan output pendidikan.
  2. Menerapkan kurikulum resmi yang diakui pemerintah, sesuai jenjang dan jenis pendidikannya.
  3. Memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung proses belajar-mengajar.
  4. Memiliki tenaga pendidik dan kependidikan yang kompeten, sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan.
  5. Memiliki peserta didik di semua tingkatan/jenjang kelas yang diselenggarakan, bukan hanya sebagian.
  6. Memiliki Surat Keputusan (SK) resmi pendirian dan izin operasional dari instansi berwenang.

Keenam poin ini adalah syarat dasar yang berlaku umum; ketentuan teknis dan bukti pendukung yang lebih rinci dapat dilihat langsung pada panduan akreditasi resmi yang diterbitkan BAN-PDM untuk masing-masing jenjang.

Syarat untuk Pendidikan Luar Biasa (SLB)

Untuk Sekolah Luar Biasa atau Madrasah Luar Biasa (SLB/MLB), syarat pengajuan akreditasi pada dasarnya mengikuti kerangka yang sama dengan sekolah umum, dengan penyesuaian pada karakteristik layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, yaitu:

  • Telah beroperasi dan melaksanakan pendidikan secara berturut-turut dalam jangka waktu minimal tertentu sebagai bukti kesinambungan layanan โ€” berdasarkan ketentuan yang berlaku, ambang batasnya adalah 3 tahun berturut-turut untuk jenjang SMPLB dan SMALB, serta 6 tahun berturut-turut untuk jenjang SDLB.
  • Memiliki fasilitas yang sesuai kebutuhan khusus peserta didik, termasuk sarana aksesibilitas.
  • Memiliki tenaga pendidik dengan kompetensi menangani anak berkebutuhan khusus.
  • Memiliki sarana dan prasarana pendukung pembelajaran yang sesuai jenis layanan (misalnya tunanetra, tunarungu, atau disabilitas lainnya).
  • Memiliki legalitas resmi berupa SK pendirian dan izin operasional.

Karena instrumen penilaian SLB terus disesuaikan dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan standar layanan pendidikan khusus, sekolah/madrasah SLB disarankan mengecek panduan dan instrumen akreditasi SLB terbaru langsung di situs resmi BAN-PDM sebelum mengajukan.

Akreditasi PKBM: Apa Bedanya?

Bagaimana dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan lembaga pendidikan kesetaraan lain seperti Paket A/B/C? Kabar baiknya, sejak peleburan BAN PAUD-PNF ke dalam BAN-PDM, proses akreditasi untuk PAUD, sekolah formal, dan program kesetaraan (PKBM/PKPPS/SPNF) kini berada di bawah satu badan yang sama, yaitu BAN-PDM โ€” bukan dua badan terpisah seperti sebelumnya. Yang membedakan bukan lagi badan penilainya, melainkan jalur pendidikan dan instrumen penilaian yang digunakan: PKBM dan lembaga kesetaraan dinilai melalui sistem dan instrumen khusus (Sispena PAUD dan PNF) yang memang dirancang sesuai karakteristik pendidikan nonformal, berbeda dari instrumen yang dipakai untuk SD/SMP/SMA formal. Konsep peringkat hasil penilaiannya sendiri tetap menggunakan skala yang sama seperti sekolah formal, yang akan dibahas di bagian berikutnya.

Arti Peringkat Akreditasi Sekolah

Setelah proses penilaian selesai, sekolah akan mendapat salah satu dari empat kategori peringkat berikut, berdasarkan nilai akumulatif yang diperoleh:

  • A (Unggul) โ€” nilai 91 sampai 100
  • B (Baik) โ€” nilai 81 sampai 90
  • C (Cukup Baik) โ€” nilai 71 sampai 80
  • Tidak Terakreditasi (TT) โ€” nilai di bawah 71

Semakin tinggi peringkatnya, semakin baik pula gambaran kualitas layanan pendidikan yang diberikan sekolah tersebut menurut standar penilaian nasional โ€” mulai dari kinerja pendidik, kepemimpinan sekolah, iklim belajar, hingga hasil belajar peserta didik.

Nilai akhir ini bukan angka tunggal yang muncul begitu saja, melainkan hasil akumulasi dari beberapa komponen penilaian yang masing-masing punya bobot berbeda. Ingin tahu komponen apa saja yang membentuk skor akreditasi dan bagaimana bobot penilaiannya? Baca selengkapnya di Nilai Akreditasi Sekolah: Cara Menghitung dan Komponen Penilaiannya.

Cara Cek Akreditasi Sekolah Online

Kabar baiknya, Anda tidak perlu datang ke dinas pendidikan atau menunggu pengumuman dari sekolah untuk mengetahui status akreditasi sekolah tertentu. Seluruh data akreditasi sekolah di Indonesia bisa dicek secara online, gratis, dan hasilnya keluar dalam hitungan detik. Berikut tiga langkah dasarnya:

1. Siapkan NPSN sekolah. NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) adalah kode identitas unik setiap sekolah di Indonesia. Jika belum tahu NPSN sekolah yang ingin dicek, Anda bisa mencarinya lebih dulu โ€” lihat panduan lengkapnya di cara cek NPSN sekolah. Alternatifnya, Anda juga bisa langsung mencari berdasarkan nama sekolah.

2. Buka situs resmi BAN-PDM. Kunjungi laman resmi di ban-pdm.id, lalu masuk ke menu pencarian data akreditasi yang tersedia di halaman utama.

3. Masukkan NPSN atau nama sekolah, lalu lihat hasilnya. Sistem akan menampilkan identitas sekolah lengkap dengan status akreditasi, nilai, serta masa berlaku sertifikatnya. Jika tersedia, Anda juga bisa mengunduh sertifikat akreditasi resmi langsung dari halaman tersebut.

Perlu diingat, tampilan situs BAN-PDM dapat berubah dari waktu ke waktu mengikuti pembaruan sistem, jadi menu atau letak kolom pencarian bisa saja sedikit berbeda dari yang Anda bayangkan โ€” namun alur intinya (cari via NPSN atau nama sekolah) tetap sama.

Kalau NPSN sekolah Anda tidak ditemukan di sistem, atau Anda ingin panduan step-by-step dengan solusi untuk sekolah maupun madrasah, cek panduan lengkapnya di Cara Cek Akreditasi Sekolah Online: Panduan Lengkap + Solusi Error.

Kesimpulan

Akreditasi sekolah adalah bentuk pengakuan resmi negara terhadap mutu layanan pendidikan suatu sekolah, dinilai oleh asesor BAN-PDM berdasarkan standar yang berlaku, dan berlaku selama 5 tahun sebelum dievaluasi ulang. Peringkatnya โ€” A, B, C, atau Tidak Terakreditasi โ€” bisa jadi salah satu pertimbangan penting saat memilih sekolah, tapi bukan satu-satunya faktor yang menentukan kecocokan sebuah sekolah bagi anak Anda. Yang terpenting, sekarang Anda sudah tahu persis bagaimana cara mengecek status akreditasi sekolah mana pun secara online, kapan saja.

Selain memastikan sekolah terakreditasi, kualitas pembelajaran sehari-hari juga penting untuk dijaga. Sekolah bisa memanfaatkan sistem seperti ujian online berbasis CBT untuk mendukung proses evaluasi belajar yang lebih terukur dan efisien.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa itu akreditasi sekolah?

Akreditasi sekolah adalah penilaian resmi dari BAN-PDM terhadap mutu layanan pendidikan suatu sekolah, yang hasilnya berupa peringkat A, B, C, atau Tidak Terakreditasi.

Berapa lama masa berlaku akreditasi sekolah?

Akreditasi sekolah berlaku selama 5 tahun sejak tanggal ditetapkan. Setelah masa itu berakhir, sekolah perlu mengajukan reakreditasi untuk memperbarui statusnya.

Apa perbedaan akreditasi A, B, dan C?

Perbedaannya terletak pada rentang nilai yang diperoleh: A (Unggul) untuk nilai 91โ€“100, B (Baik) untuk nilai 81โ€“90, dan C (Cukup Baik) untuk nilai 71โ€“80. Semakin tinggi peringkat, semakin baik gambaran kualitas layanan pendidikan sekolah tersebut.

Siapa yang menerbitkan akreditasi sekolah di Indonesia?

Akreditasi sekolah jenjang PAUD hingga menengah di Indonesia diterbitkan oleh BAN-PDM (Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah).

Apakah sekolah tanpa akreditasi boleh beroperasi?

Sekolah dengan status Tidak Terakreditasi (TT) pada dasarnya masih dapat beroperasi selama memiliki izin operasional resmi dari instansi berwenang. Namun status ini menandakan sekolah belum memenuhi standar mutu minimal yang ditetapkan, sehingga sebaiknya menjadi bahan pertimbangan tambahan bagi calon siswa atau orang tua.

Artikel Terkait


Referensi

  1. BAN-PDM. “Badan Akreditasi Nasional PDM.” ban-pdm.id.
  2. BAN-PDM. “Data Akreditasi Sekolah.” ban-pdm.id/data-akreditasi-sekolah.
  3. BAN-PDM. “Proses Akreditasi.” ban-pdm.id/proses-akreditasi-sekolah.
  4. BAN-PDM. “Penetapan Perpanjangan Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2025.” ban-pdm.id.
  5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
  6. detikEdu. “Cara Cek Akreditasi Sekolah dari SD, SMP, dan SMA di BAN-PDM.” news.detik.com.
  7. BAN-PDM. “Proses Akreditasi” (mekanisme Akreditasi Automasi, Pasal 15 Permendikbudristek 38/2023). ban-pdm.id/proses-akreditasi-sekolah.
  8. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). “Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah” (ketentuan durasi minimal operasional SLB). bansm.kemdikbud.go.id.

Catatan editorial: seluruh data (nama badan, rentang skor, masa berlaku) telah diverifikasi ke ban-pdm.id per Agustus 2026. Karena instrumen dan mekanisme teknis BAN-PDM dapat diperbarui dari waktu ke waktu, disarankan melakukan pengecekan ulang berkala terhadap detail teknis (bukan struktur inti artikel) setiap kali artikel direview.