Kode Rekening ARKAS 2026: Daftar Lengkap dan Cara Downloadnya

Terakhir diperbarui: 16 Agustus 2026 โ€” data kode referensi bersumber dari laman resmi Kemendikdasmen (dimutakhirkan 10 Maret 2026), dan ketentuan persentase penggunaan dana pada artikel ini sudah disesuaikan dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang diundangkan dan mulai berlaku sejak 6 Februari 2026.

Kode Rekening ARKAS 2026 - panduan bendahara sekolah untuk daftar kode referensi kegiatan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan sesuai Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026

Kode rekening ARKAS adalah kode klasifikasi yang dipakai bendahara sekolah untuk menandai setiap kegiatan dan jenis belanja dana BOSP di aplikasi ARKAS, mulai dari kegiatan pengembangan kurikulum, pemeliharaan sarana, hingga pembayaran honor. Kode inilah yang diinput setiap kali menyusun Kertas Kerja RKAS, dan tanpa kode yang tepat, rencana anggaran tidak akan sinkron dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Kalau Anda masih asing dengan ARKAS secara umum โ€” apa itu, siapa yang memakainya, dan bagaimana cara kerjanya โ€” sebaiknya baca dulu ARKAS adalah: pengertian, fungsi, dan cara kerjanya sebagai dasar. Artikel ini fokus 100% pada data kode rekening dan kode referensi kegiatan untuk tahun anggaran 2026, jadi pembahasannya langsung ke tabel.

Apa Itu Kode Rekening ARKAS?

Kode rekening ARKAS berfungsi menandai setiap jenis belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) agar bisa dipetakan dan dipertanggungjawabkan sesuai standar akuntansi pemerintah. Setiap kali bendahara menambahkan satu baris kegiatan di Kertas Kerja ARKAS, sistem meminta kode referensi kegiatan sekaligus kategori belanja yang sesuai โ€” bukan sekadar nama kegiatan bebas yang ditulis manual.

Kode ini juga menjadi jembatan antara perencanaan sekolah dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Setiap kode referensi kegiatan sudah dipetakan ke salah satu unsur SNP (Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan/PTK, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, atau Standar Penilaian), sehingga laporan RKAS otomatis bisa dianalisis kesesuaiannya dengan kebutuhan mutu pendidikan di satuan pendidikan masing-masing. Kalau Anda ingin memahami konsep ARKAS secara menyeluruh โ€” fitur, alur kerja, sampai manfaatnya bagi sekolah โ€” silakan cek pembahasan lengkap ARKAS di sini.

Kode Referensi Kegiatan vs Kode Rekening Belanja, Apa Bedanya?

Ini bagian yang sering tertukar, padahal dua istilah ini menunjuk hal yang berbeda:

  • Kode referensi kegiatan โ€” menandai jenis kegiatan yang dikaitkan dengan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP), misalnya “Pengadaan Komputer Laptop untuk Pembelajaran” atau “Pembayaran Honor Guru/Pendidik”. Inilah tabel besar yang akan Anda lihat di bagian bawah artikel ini, dan inilah yang secara resmi dipublikasikan Kemendikdasmen sebagai “Kode Referensi Pada ARKAS 4”.
  • Kode rekening belanja โ€” menandai jenis belanjanya sendiri, dan secara resmi hanya terbagi jadi 3 kategori: Belanja Pegawai, Belanja Barang/Jasa, dan Belanja Modal.

Praktiknya di ARKAS, satu baris kegiatan di RKAS membutuhkan kedua kode ini sekaligus. Bendahara memilih kode referensi kegiatan (misalnya “Pengadaan Komputer Desktop/Work-station”), lalu sistem meminta bendahara menentukan kategori belanjanya โ€” apakah itu Belanja Modal (karena membeli aset) atau Belanja Barang/Jasa. Jadi kode referensi kegiatan menjawab “kegiatan apa”, sedangkan kode rekening belanja menjawab “jenis pengeluaran apa”. Kemendikdasmen sendiri tidak mempublikasikan tabel angka terpisah untuk 3 kategori rekening belanja ini secara publik โ€” pemilihannya dilakukan langsung di aplikasi ARKAS saat kertas kerja diisi, berdasarkan sifat pengeluarannya (lihat penjelasan lebih detail di bagian “Belanja Modal vs Belanja Operasional” di bawah).

Tabel Kode Rekening ARKAS 2026 Lengkap

Berikut tabel kode referensi kegiatan resmi ARKAS 2026, diambil langsung dari Pusat Informasi Rumah Pendidikan Kemendikdasmen. Data ini terbagi menjadi 3 kelompok sesuai jenis satuan pendidikan penerima dana BOSP โ€” jangan disamakan karena masing-masing punya sedikit perbedaan komponen dan istilah. Gunakan Ctrl+F (atau Cmd+F di Mac) untuk mencari kode atau uraian kegiatan tertentu dengan cepat.

Kode Referensi ARKAS BOS (SD/SMP/SMA/SMK)

Tabel ini berlaku untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK penerima dana BOS Reguler.

KodeSNPKomponenUraian Kegiatan
02.02.01IsiPengembangan PerpustakaanKegiatan pemberdayaan perpustakaan terutama untuk pengembangan minat baca peserta didik
02.03.01IsiPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPenyusunan Kurikulum
02.03.02โ€”Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPenyusunan kurikulum kompetensi keahlian
02.06.01IsiPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanKegiatan diskusi kolaborasi pengembangan RPP dalam Komunitas Belajar (termasuk KKG/MGMP/MGMPS/MGPMPK)
03.01.01ProsesPenerimaan Peserta Didik BaruPelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)
03.01.02ProsesPenerimaan Peserta Didik BaruPendataan ulang bagi Peserta Didik lama
03.01.03ProsesPenerimaan Peserta Didik BaruPelaksanaan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan
03.02.01ProsesPengembangan PerpustakaanPelaksanaan kegiatan publikasi berkala sekolah (Majalah Sekolah, Majalah Dinding)
03.02.02ProsesPengembangan PerpustakaanPembelian Buku Lembar Kerja Siswa
03.02.03ProsesPengembangan PerpustakaanPenyediaan atau pembiayaan langganan platform perpustakaan digital
03.03.01Proses / PTKPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPenyusunan Silabus / Tujuan Pembelajaran
03.03.02ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPengembangan Kegiatan Literasi dan Numerasi
03.03.04ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPengembangan pembelajaran berbasis projek (termasuk P5)
03.03.05ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPenyelenggaraan Perbaikan/Pengayaan (Remedial)
03.03.06Proses / PTKPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPelaksanaan Ekstrakurikuler Kepramukaan
03.03.07Proses / PTKPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler (di luar Kepramukaan)
03.03.08ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerProgram Pembinaan Kesiswaan dan Kepemimpinan Siswa
03.03.10โ€”Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPengembangan program pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan (termasuk Program Roots)
03.03.11โ€”Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPenerapan Program Pencegahan Perundungan
03.03.12ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPenyelenggaraan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif (narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV AIDS
03.03.13ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerKonsultasi peningkatan mutu pendidikan (Konsultan & Psikolog)
03.03.14ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPenyelenggaraan Pesantren Kilat dan Kegiatan Keagamaan Sejenis
03.03.15ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPengembangan kegiatan pelibatan orang tua/wali/keluarga di pembelajaran
03.03.16ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPenyusunan Pembagian Tugas Guru dan Jadwal Pelajaran
03.03.17โ€”Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPembiayaan untuk partisipasi kegiatan berbagi praktik baik
03.03.18ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPengayaan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran
03.03.19ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPelaksanaan Lomba-Lomba
03.03.20ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPelaksanaan Program-Program Sekolah Lainnya
03.03.21ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPerayaan Hari Besar Agama, Nasional, dan Daerah
03.03.22ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPenyelenggaraan Pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan nyaman
03.04.01ProsesPelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi PembelajaranPelaksanaan supervisi pembelajaran semua mapel/guru di sekolah
03.04.02ProsesPelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi PembelajaranPelaksanaan Evaluasi kegiatan ekstrakurikuler
03.05.01โ€”Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolahKegiatan koordinasi dan pelaporan untuk mendukung Program Prioritas Pusat (Program Indonesia Pintar, BOSP, Sekolah Penggerak, dll.)
03.05.02ProsesPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPenyelenggaraan UKS, penyediaan alat peralatan UKS dan bahan/obat-obatan penunjang kesehatan sekolah
03.10.01ProsesPenyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlianPengembangan kerja sama industri dalam rangka peningkatan kompetensi keahlian di SMK atau SMALB
03.10.02ProsesPenyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlianPengembangan Ruang Lingkup Skema Sertifikasi
03.11.01โ€”Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusanPembelajaran terkait budaya kerja
03.11.02ProsesPenyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusanPenyelenggaraan bursa kerja khusus SMK atau SMALB
03.11.03ProsesPenyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusanPemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) SMK atau SMALB
03.11.04ProsesPenyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusanPenyelenggaraan Pendidikan Kejuruan bagi Peserta Didik SMK/SMALB
04.06.01PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPelaksanaan kegiatan komunitas belajar di satuan pendidikan
04.06.02PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanKegiatan Komunitas Belajar antar sekolah (termasuk KKG, MGMP, MGMPS, MGMPK, KKKS, atau MKKS)
04.06.03PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPengembangan diri guru dan tenaga kependidikan materi lain di luar GTK
04.06.04PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPengembangan diri guru dan tenaga kependidikan materi lain melalui GTK
04.06.05PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru
04.06.06PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Kepala Sekolah
04.06.07PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPembinaan dan Peningkatan Kompetensi Tenaga Pelaksana Sekolah (Tenaga Ekstrakurikuler, TU, Laboratorium, Perpustakaan, dan UKS)
04.06.08PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanFasilitasi kepesertaan Guru dalam berbagai kegiatan prestasi guru
04.06.09PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanKegiatan Magang Guru di Sekolah Lain
04.06.11PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran
04.06.12PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk pengelolaan lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman
04.06.13PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk memperkuat numerasi
04.06.14PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk memperkuat literasi
04.06.22PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk memahami konten pembelajaran dan cara mengajarkannya
04.06.23PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk memahami Kurikulum dan cara menggunakannya
04.06.24PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi
04.06.25PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk pembelajaran berorientasi pada peserta didik
04.06.26PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk memahami kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik guru
04.06.27PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk asesmen, umpan balik dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik
04.06.31PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk Pemahaman Profil Pelajar Pancasila: Bertakwa Kepada Tuhan YME dan Berakhlak Mulia
04.06.32PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk Pemahaman Profil Pelajar Pancasila: Gotong Royong
04.06.33PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk Pemahaman Profil Pelajar Pancasila: Kreativitas
04.06.34PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk Pemahaman Profil Pelajar Pancasila: Nalar Kritis
04.06.35PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk Pemahaman Profil Pelajar Pancasila: Kebinekaan Global
04.06.36PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk Pemahaman Profil Pelajar Pancasila: Kemandirian
04.06.41PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk memahami tentang perundungan, kekerasan, dan kekerasan seksual
04.06.42PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk memahami tentang disiplin positif (dan menghindari hukuman fisik)
04.06.43PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk memahami penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif (narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV AIDS
04.06.44PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk memahami toleransi/kesetaraan/moderasi beragama dan budaya
04.06.45PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk memahami komitmen dan nilai-nilai kebangsaan
04.06.46PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk memahami sikap inklusif, toleran, dan kesetaraan gender (termasuk pendidikan inklusif/disabilitas)
05.02.01SarprasPengembangan PerpustakaanPemeliharaan buku/koleksi perpustakaan
05.02.02SarprasPengembangan PerpustakaanPengadaan buku/koleksi perpustakaan (selain buku teks, pengayaan, dan referensi)
05.02.03SarprasPengembangan PerpustakaanPengadaan Buku Teks Utama/Pendamping Peserta Didik
05.02.04SarprasPengembangan PerpustakaanPengadaan Buku Teks Utama/Pendamping Guru
05.02.05SarprasPengembangan PerpustakaanPengadaan buku pengayaan dan referensi
05.05.01SarprasPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPenyediaan atau pembuatan media pembelajaran
05.05.02SarprasPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPengembangan sekolah sehat, sekolah aman, sekolah ramah anak, sekolah inklusi, sekolah adiwiyata dan sejenisnya
05.08.01SarprasPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPemeliharaan Prasarana Lahan, Bangunan dan Ruang
05.08.02SarprasPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPengadaan Peralatan Sekolah di luar komponen penyediaan alat multimedia pembelajaran
05.08.03SarprasPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPemeliharaan Peralatan Sekolah
05.08.04SarprasPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPengadaan Perlengkapan Sekolah di luar komponen penyediaan alat multimedia pembelajaran
05.08.05SarprasPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPemeliharaan Perlengkapan Sekolah
05.08.06SarprasPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPenyediaan prasarana akses/fasilitas bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas
05.08.07โ€”Pemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPengadaan Peralatan untuk menunjang pembelajaran Peserta Didik Penyandang Disabilitas
05.08.08โ€”Pemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPengadaan Sarana Perlengkapan untuk mendukung Peserta Didik Disabilitas
05.08.09SarprasPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPengadaan Perlengkapan Daya dan Jasa Sekolah (instalasi air, listrik, telepon, internet, termasuk genset/panel surya)
05.08.10SarprasPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPemeliharaan Perlengkapan Daya dan Jasa Sekolah (instalasi air, listrik, internet, termasuk genset/panel surya)
05.08.11SarprasPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPengadaan seragam untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang menjadi inventaris sekolah
05.08.12SarprasPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahTindakan tanggap darurat dampak bencana (tidak termasuk perbaikan setelah lewat tanggap darurat)
05.09.01SarprasPenyediaan alat multimedia pembelajaranPengadaan Komputer Desktop/Work-station untuk Pembelajaran, Administrasi dan Perpustakaan
05.09.02SarprasPenyediaan alat multimedia pembelajaranPengadaan Komputer Laptop, Notebook untuk Pembelajaran, Administrasi dan Perpustakaan
05.09.04SarprasPenyediaan alat multimedia pembelajaranPengadaan Printer, Printer+Scanner, dan Scanner
05.09.05SarprasPenyediaan alat multimedia pembelajaranPengadaan Proyektor, Layar Proyektor, dan Layar LCD/LED โ‰ฅ 32″
06.05.01PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPenyusunan perencanaan program satuan pendidikan (Visi Misi Sekolah, RKJM, RKT, RKAS)
06.05.02PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPengembangan dan Pelaksanaan Program Kerja Kepala Sekolah
06.05.03PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPendataan Dapodik
06.05.04PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPelaksanaan Monitoring Program/Kegiatan Sekolah
06.05.05PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPelaksanaan Supervisi Administrasi Tata Usaha
06.05.06PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahKonsumsi Rapat Kedinasan dan Tamu Sekolah (di luar kegiatan lain)
06.05.07PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPengadaan Bahan Pembelajaran dan Praktik (termasuk Kejuruan/Bengkel)
06.05.08PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPembelian Bahan Habis Pakai untuk mendukung pembelajaran dan administrasi sekolah (termasuk ATK, Tinta Printer, Kabel Ekstension, dsb)
06.05.09PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPembelian bahan habis pakai/alat penunjang kebersihan dan sanitasi sekolah
06.05.10PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPembelian Bahan Habis Pakai (termasuk Suku Cadang Alat) untuk Kegiatan Rumah Tangga Sekolah
06.05.11PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPengelolaan dan operasional rutin sekolah dalam pembelajaran jarak jauh
06.05.12PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPengembangan dan pemeliharaan Website Sekolah (termasuk media sosial sekolah)
06.05.13PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPengembangan Sistem Informasi untuk menunjang Manajemen Sekolah
06.05.14PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahTransportasi atau perjalanan dinas dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan
06.06.01PengelolaanPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanKegiatan kerjasama dengan sekolah bertaraf internasional untuk peningkatan kompetensi guru
06.07.01PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaPembayaran daya listrik
06.07.02PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaPenambahan daya listrik
06.07.03PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaPembayaran langganan air
06.07.04PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaPembayaran biaya telepon
06.07.05PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaPembayaran jasa internet
06.07.06PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaPenambahan daya internet
06.07.07PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaPembelian Bahan Bakar Minyak/Gas untuk keperluan pembelajaran/RT Sekolah
06.07.08PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaPembayaran Retribusi keamanan dan sampah
06.07.09PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaPembayaran langganan koran dan majalah
06.07.10PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaSewa genset
06.07.12PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaBelanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir/Tanah (di luar bangunan utama sekolah, kecuali untuk Sekolah Swasta)
07.05.01PembiayaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahBea materai, administrasi bank
07.05.02PembiayaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPenggandaan laporan dan/atau surat-menyurat
07.05.03PembiayaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPenyelenggaraan sosialisasi dan pelaporan program, kegiatan hasil-hasil, dan pengelolaan keuangan sekolah
07.05.04PembiayaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPenyelenggaraan kegiatan inventarisasi dan pendokumentasian nilai aset semua sarpras sekolah pada tahun berjalan
07.05.05PembiayaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPenggalangan, pengelolaan dan pelaporan pendanaan dari pihak ketiga (masyarakat umum, dunia industri, dan CSR)
07.05.06PembiayaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPerjalanan dinas dalam rangka mengambil dana BOS di Bank (untuk sekolah terpencil)
07.10.01PembiayaanPenyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlianKegiatan pemagangan guru dan/atau Peserta Didik di industri
07.10.02โ€”Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlianPenyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi Peserta Didik SMK atau SMALB
07.10.03PembiayaanPenyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlianPenyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa asing (termasuk bahasa Inggris)
07.10.04PembiayaanPenyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlianPenyelenggaraan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama
07.10.05PembiayaanPenyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlianPenyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan Peserta Didik SMK atau SMALB
07.11.01โ€”Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlianPengembangan Pembelajaran Teaching Factory
07.11.02โ€”โ€”Penyelenggaraan Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Peserta Didik
07.12.01PembiayaanPembayaran HonorPembayaran honor Guru/Pendidik
07.12.02PembiayaanPembayaran HonorPembayaran honor Tenaga Kependidikan (selain pendidik)
07.12.03PembiayaanPembayaran HonorPembayaran Honor tenaga administrasi
07.12.04PembiayaanPembayaran HonorPembayaran honor Tenaga Penunjang atau pelaksana
08.03.01PenilaianPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerSeleksi Siswa Program Bilingual
08.03.02PenilaianPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerSeleksi Peserta Didik Program Kelas Akselerasi
08.04.01PenilaianPelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi PembelajaranPersiapan, uji coba, simulasi, dan pelaksanaan Asesmen Nasional
08.04.02โ€”Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi PembelajaranPenyiapan dan Pelaksanaan Asesmen di Awal Pembelajaran
08.04.03PenilaianPelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi PembelajaranPenyusunan kisi-kisi dan penyusunan soal penilaian formatif (ulangan harian)
08.04.04PenilaianPelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi PembelajaranPelaksanaan penilaian formatif (ulangan harian)
08.04.05PenilaianPelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi PembelajaranPenyusunan kisi-kisi dan penyusunan soal penilaian sumatif (ulangan tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas)
08.04.06PenilaianPelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi PembelajaranPelaksanaan penilaian sumatif (ulangan tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas)
08.04.07PenilaianPelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi PembelajaranPenyusunan Kisi-Kisi dan Penyusunan Soal Penilaian/Asesmen Sekolah (Akhir Sekolah)
08.04.08PenilaianPelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi PembelajaranPenyiapan, Uji Coba, dan Pelaksanaan Penilaian/Asesmen Sekolah (Akhir Sekolah) โ€” termasuk Asesmen Sekolah Berbasis Komputer
08.04.09PenilaianPelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi PembelajaranPenyusunan Kriteria Kenaikan Kelas
08.04.10PenilaianPelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi PembelajaranPenyusunan Kompetensi Ketuntasan Minimal
08.04.11โ€”Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi PembelajaranPengembangan Perangkat Asesmen Kejuruan
08.06.01PenilaianPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanFasilitasi pengembangan kompetensi guru melalui diseminasi PSP (IHT, Pelatihan, Penugasan, Pengembangan Portofolio, Pelaksanaan P5, dan Workshop)

Kode Referensi ARKAS BOP PAUD

Tabel ini berlaku untuk satuan PAUD penerima dana BOP PAUD Reguler. Perhatikan bahwa beberapa istilah disesuaikan konteks PAUD, misalnya “Alat Permainan Edukatif (APE)” menggantikan sebagian item sarana pembelajaran umum.

KodeSNPKomponenUraian Kegiatan
02.02.01Standar IsiPengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaKegiatan pemberdayaan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca terutama untuk pengembangan minat baca peserta didik
02.03.01Standar IsiPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainPenyusunan Kurikulum
03.01.01Standar ProsesPenerimaan Peserta Didik BaruPelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)
03.01.02Standar ProsesPenerimaan Peserta Didik BaruPendataan ulang bagi Peserta Didik lama
03.01.03Standar ProsesPenerimaan Peserta Didik BaruPelaksanaan kegiatan orientasi bagi peserta didik baru dan orang tua yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan
03.03.01Standar ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainPenyusunan Silabus / Tujuan Pembelajaran
03.03.10Standar ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainPengembangan program pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan (termasuk Program Roots)
03.03.11Standar ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainPenerapan program pencegahan perundungan
03.03.18Standar ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainPengayaan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran
03.03.19Standar ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainPelaksanaan Lomba-Lomba
03.03.20Standar ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainPelaksanaan Program-Program Satuan Pendidikan Lainnya
03.03.22Standar ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainPenyelenggaraan Pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan nyaman
03.05.01Standar ProsesPelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikanKegiatan koordinasi dan pelaporan untuk mendukung program prioritas pusat (Program Indonesia Pintar, BOSP, Sekolah Penggerak, dll.)
03.05.02Standar ProsesPelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikanPenyelenggaraan UKS, penyediaan alat peralatan UKS dan bahan/obat-obatan penunjang kesehatan satuan pendidikan
04.06.01Standar Tenaga KependidikanPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPelaksanaan kegiatan komunitas belajar di satuan pendidikan
04.06.02Standar Tenaga KependidikanPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanKegiatan komunitas belajar antar satuan pendidikan (termasuk gugus, KKG, MGMP, MGMPS, MGMPK, KKKS, atau MKKS)
04.06.04Standar Tenaga KependidikanPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPengembangan diri guru dan tenaga kependidikan materi lain melalui Ruang GTK
04.06.05Standar Tenaga KependidikanPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru
04.06.06Standar Tenaga KependidikanPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan
04.06.07Standar Tenaga KependidikanPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPembinaan dan Peningkatan Kompetensi Tenaga Pelaksana Satuan Pendidikan (Tenaga Ekstrakurikuler, TU, Laboratorium, Perpustakaan, dan UKS)
04.06.11Standar Tenaga KependidikanPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran
04.06.14Standar Tenaga KependidikanPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk memperkuat literasi
04.06.22Standar Tenaga KependidikanPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk memahami konten pembelajaran dan cara mengajarkannya
04.06.24Standar Tenaga KependidikanPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi
05.02.03Standar Sarana dan PrasaranaPengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaPengadaan Buku Teks Utama/Pendamping Peserta Didik
05.05.01Standar Sarana dan PrasaranaPelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikanPenyediaan atau pembuatan media pembelajaran selain APE
05.08.01Standar Sarana dan PrasaranaPemeliharaan sarana dan prasarana Satuan PendidikanPemeliharaan Prasarana Lahan, Bangunan dan Ruang
05.08.04Standar Sarana dan PrasaranaPemeliharaan sarana dan prasarana Satuan PendidikanPengadaan Perlengkapan Satuan Pendidikan selain alat multimedia pembelajaran
05.08.05Standar Sarana dan PrasaranaPemeliharaan sarana dan prasarana Satuan PendidikanPemeliharaan Perlengkapan Satuan Pendidikan
05.08.06Standar Sarana dan PrasaranaPemeliharaan sarana dan prasarana Satuan PendidikanPenyediaan prasarana akses/fasilitas bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas
05.08.07Standar Sarana dan PrasaranaPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPengadaan peralatan untuk menunjang pembelajaran peserta didik penyandang disabilitas
05.08.08Standar Sarana dan PrasaranaPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPengadaan sarana perlengkapan untuk mendukung peserta didik disabilitas
05.08.09Standar Sarana dan PrasaranaPemeliharaan sarana dan prasarana Satuan PendidikanPengadaan Perlengkapan Daya dan Jasa Satuan Pendidikan (instalasi air, listrik, telepon, internet, termasuk genset/panel surya)
05.08.10Standar Sarana dan PrasaranaPemeliharaan sarana dan prasarana Satuan PendidikanPemeliharaan Perlengkapan Daya dan Jasa Satuan Pendidikan (instalasi air, listrik, internet, termasuk genset/panel surya)
05.08.11Standar Sarana dan PrasaranaPemeliharaan sarana dan prasarana Satuan PendidikanPengadaan Alat Permainan Edukatif (APE)
05.08.12Standar Sarana dan PrasaranaPemeliharaan sarana dan prasarana Satuan PendidikanPemeliharaan/perbaikan Alat Permainan Edukatif (APE)
06.05.01Standar PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikanPenyusunan perencanaan program satuan pendidikan (Visi Misi Sekolah, RKJM, RKT, RKAS)
06.05.01Standar PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikanKegiatan pertemuan orang tua/wali (termasuk parenting)
06.05.10Standar PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikanPembelian Bahan Habis Pakai (termasuk Suku Cadang Alat) untuk Kegiatan Rumah Tangga Satuan Pendidikan
06.07.01Standar PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaPembayaran daya listrik
06.07.02Standar PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaPenambahan daya listrik
06.07.03Standar PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaPembayaran langganan air
06.07.04Standar PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaPembayaran biaya telepon
06.07.05Standar PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaPembayaran jasa internet
06.07.10Standar PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaSewa genset
07.05.03Standar PembiayaanPelaksanaan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainPenyediaan laporan capaian tingkat perkembangan anak
07.05.06Standar PembiayaanPelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikanBiaya perjalanan dinas dalam rangka menunjang program prioritas nasional (PIP, BOS, dll)
07.09.01Standar PembiayaanPenyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanPenyediaan Makanan Tambahan Anak
07.12.01Standar PembiayaanPembayaran HonorPembayaran honor Guru/Pendidik
07.12.03Standar PembiayaanPembayaran HonorPembayaran Honor tenaga administrasi
08.04.02Standar PenilaianPelaksanaan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainPelaksanaan refleksi pembelajaran termasuk survei lingkungan belajar

Kode Referensi ARKAS BOP Kesetaraan

Tabel ini berlaku untuk satuan pendidikan kesetaraan (Paket A/B/C, PKBM, SKB). Perhatikan istilah “Guru” pada tabel BOS umumnya disesuaikan menjadi “Guru/Tutor” atau “Pendidik/Tutor”, dan “Peserta Didik” kerap disandingkan dengan “warga belajar”.

KodeSNPKomponenUraian Kegiatan
02.02.01Standar IsiPengembangan PerpustakaanKegiatan pemberdayaan perpustakaan terutama untuk pengembangan minat baca peserta didik/warga belajar
02.06.01IsiPengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanKegiatan diskusi kolaborasi pengembangan RPP dalam Komunitas Belajar (termasuk Forum Tutor, Forum PKBM, Forum SKB)
03.01.01ProsesPenerimaan Peserta Didik BaruPelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)
03.01.02ProsesPenerimaan Peserta Didik BaruPendataan ulang bagi Peserta Didik lama
03.01.03ProsesPenerimaan Peserta Didik BaruPelaksanaan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan
03.02.01ProsesPengembangan PerpustakaanPelaksanaan kegiatan publikasi berkala satuan pendidikan (Majalah Satuan Pendidikan, Majalah Dinding)
03.02.03ProsesPengembangan PerpustakaanPenyediaan atau pembiayaan langganan platform perpustakaan digital
03.03.01ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPenyusunan Silabus / Tujuan Pembelajaran
03.03.04ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPengembangan pembelajaran berbasis projek (termasuk P5)
03.03.05ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPenyelenggaraan Perbaikan/Pengayaan (Remedial)
03.03.06ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPelaksanaan Ekstrakurikuler Kepramukaan
03.03.07ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler (di luar Kepramukaan)
03.03.08ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerProgram Pembinaan Kesiswaan dan Kepemimpinan Siswa
03.03.10ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPengembangan program pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan (termasuk Program Roots)
03.03.11ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPenerapan program pencegahan perundungan
03.03.14ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPenyelenggaraan Pesantren Kilat dan Kegiatan Keagamaan Sejenis
03.03.16ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPenyusunan Pembagian Tugas Guru/Tutor dan Jadwal Pelajaran
03.03.17Pengembangan Standar ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPembiayaan untuk partisipasi kegiatan berbagi praktik baik
03.03.18ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPengayaan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran
03.03.19ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPelaksanaan Lomba-Lomba
03.03.20ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPelaksanaan Program-Program Satuan Pendidikan Lainnya
03.03.22ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPenyelenggaraan Pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan nyaman
03.04.01ProsesPelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranPelaksanaan supervisi pembelajaran semua mapel/guru/tutor di satuan pendidikan
03.04.02ProsesPelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranPelaksanaan Evaluasi kegiatan ekstrakurikuler
03.05.01Proses / PembiayaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahKegiatan koordinasi dan pelaporan untuk mendukung program prioritas pusat (Program Indonesia Pintar, BOSP, Sekolah Penggerak, dll.) / Biaya perjalanan dinas dalam rangka menunjang program prioritas nasional
03.05.02ProsesPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPenyelenggaraan UKS, penyediaan alat peralatan UKS dan bahan/obat-obatan penunjang kesehatan satuan pendidikan
04.06.01Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikanPengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanPelaksanaan kegiatan komunitas belajar di satuan pendidikan
04.06.02PTKPengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanKegiatan Komunitas Belajar antar satuan pendidikan (termasuk Forum Tutor, Forum PKBM, Forum SKB)
04.06.05PTKPengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru/Tutor
04.06.06PTKPengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan
04.06.07PTKPengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanPembinaan dan Peningkatan Kompetensi Tenaga Pelaksana Satuan Pendidikan (Tenaga Ekstrakurikuler, TU, Laboratorium, Perpustakaan, dan UKS)
04.06.08PTKPengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanFasilitasi kepesertaan Guru/Tutor dalam berbagai kegiatan prestasi guru/tutor
04.06.11PTKPengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru/Tutor untuk keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran
04.06.12PTKPengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanWorkshop peningkatan kompetensi pengelolaan kelas bagi guru/tutor
04.06.14PTKPengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru/Tutor untuk memperkuat literasi
04.06.22PTKPengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru/Tutor untuk memahami konten pembelajaran dan cara mengajarkannya
04.06.23PTKPengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru/Tutor untuk memahami Kurikulum dan cara mengajarkannya
04.06.25PTKPengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanWorkshop peningkatan kompetensi semua guru/tutor mapel tentang analisis input peserta didik/warga belajar dalam penentuan KKM
04.06.27PTKPengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru/Tutor untuk asesmen, umpan balik dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik
05.02.03SarprasPengembangan PerpustakaanPengadaan Buku Teks Utama/Pendamping Peserta Didik
05.02.04SarprasPengembangan PerpustakaanPengadaan Buku Teks Utama/Pendamping Guru
05.02.05SarprasPengembangan PerpustakaanPengadaan buku pengayaan dan referensi
05.05.01SarprasPengembangan PerpustakaanPenyediaan atau pembuatan media pembelajaran / modul pembelajaran
05.05.02SarprasPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPengembangan satuan pendidikan sehat/aman/ramah anak/inklusi/adiwiyata dan sejenisnya
05.08.01SarprasPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPemeliharaan Prasarana Lahan, Bangunan dan Ruang
05.08.02SarprasPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPengadaan Peralatan Satuan Pendidikan di luar komponen penyediaan alat multimedia pembelajaran
05.08.03SarprasPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPemeliharaan Peralatan Satuan Pendidikan
05.08.04SarprasPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPengadaan Perlengkapan Satuan Pendidikan di luar komponen penyediaan alat multimedia pembelajaran
05.08.05SarprasPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPemeliharaan Perlengkapan Satuan Pendidikan
05.08.06SarprasPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPenyediaan prasarana akses/fasilitas bagi Peserta Didik/warga belajar Penyandang Disabilitas
05.08.07Pengembangan sarana dan prasarana sekolahPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPengadaan peralatan untuk menunjang pembelajaran peserta didik penyandang disabilitas
05.08.08Pengembangan sarana dan prasarana sekolahPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPengadaan sarana perlengkapan untuk mendukung peserta didik disabilitas
05.08.09SarprasPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPengadaan Perlengkapan Daya dan Jasa Satuan Pendidikan (instalasi air, listrik, telepon, internet, termasuk genset/panel surya)
05.08.10SarprasPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPemeliharaan Perlengkapan Daya dan Jasa Satuan Pendidikan (instalasi air, listrik, internet, termasuk genset/panel surya)
05.08.11SarprasPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPengadaan seragam untuk peserta didik/warga belajar, pendidik/tutor, dan tenaga kependidikan yang menjadi inventaris sekolah
05.08.12SarprasPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahTindakan tanggap darurat dampak bencana (tidak termasuk perbaikan setelah lewat tanggap darurat)
05.09.01SarprasPenyediaan alat multimedia pembelajaranPengadaan Komputer Desktop/Work-station untuk Pembelajaran, Administrasi dan Perpustakaan
05.09.02SarprasPenyediaan alat multimedia pembelajaranPengadaan Komputer Laptop, Notebook untuk Pembelajaran, Administrasi dan Perpustakaan
05.09.04SarprasPenyediaan alat multimedia pembelajaranPengadaan Printer, Printer+Scanner, dan Scanner
05.09.05SarprasPenyediaan alat multimedia pembelajaranPengadaan Proyektor, Layar Proyektor, dan Layar LCD/LED โ‰ฅ 32″
06.05.01PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPenyusunan perencanaan program satuan pendidikan (Visi Misi Sekolah, RKJM, RKT, RKAS)
06.05.02PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPengembangan dan Pelaksanaan Program Kerja Kepala Satuan Pendidikan
06.05.03PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPendataan Dapodik
06.05.04PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPelaksanaan Monitoring Program/Kegiatan Satuan Pendidikan
06.05.05PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPelaksanaan Supervisi Administrasi Tata Usaha
06.05.06PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahKonsumsi Rapat Kedinasan dan Tamu Satuan Pendidikan (di luar kegiatan lain)
06.05.07PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPengadaan Bahan Pembelajaran dan Praktik (termasuk Kejuruan/Bengkel)
06.05.08PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPembelian Bahan Habis Pakai untuk mendukung pembelajaran dan administrasi sekolah (termasuk ATK, Tinta Printer, Kabel Ekstension, dsb)
06.05.09PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPembelian bahan habis pakai/alat penunjang kebersihan dan sanitasi satuan pendidikan
06.05.12PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPengembangan dan pemeliharaan Website satuan pendidikan (termasuk media sosial satuan pendidikan)
06.05.13PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPengembangan Sistem Informasi untuk menunjang Manajemen Satuan Pendidikan
06.05.14PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahTransportasi atau perjalanan dinas dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan
06.07.01PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaPembayaran daya listrik
06.07.02PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaPenambahan daya listrik
06.07.03PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaPembayaran langganan air
06.07.04PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaPembayaran biaya telepon
06.07.05PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaPembayaran jasa internet
06.07.06PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaPenambahan daya internet
06.07.07PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaPembelian Bahan Bakar Minyak/Gas untuk keperluan pembelajaran/Rumah Tangga Satuan Pendidikan
06.07.09PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaPembayaran langganan koran dan majalah
07.05.01PembiayaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahBea materai, administrasi bank
07.05.02PembiayaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPenggandaan laporan dan/atau surat-menyurat
07.05.03PembiayaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPenyelenggaraan sosialisasi dan pelaporan program, kegiatan hasil-hasil, dan pengelolaan keuangan satuan pendidikan
07.05.04PembiayaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPenyelenggaraan kegiatan inventarisasi dan pendokumentasian nilai aset semua sarpras satuan pendidikan pada tahun berjalan
07.05.05PembiayaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPenggalangan, pengelolaan dan pelaporan pendanaan dari pihak ketiga (masyarakat umum, dunia industri, dan CSR)
07.12.01PembiayaanPembayaran HonorPembayaran honor Guru/Pendidik/Tutor
07.12.03PembiayaanPembayaran HonorPembayaran Honor tenaga administrasi
07.12.04PembiayaanPembayaran HonorPembayaran honor Tenaga Penunjang atau pelaksana
08.04.01PenilaianPelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranPersiapan, uji coba, simulasi, dan pelaksanaan Asesmen Nasional
08.04.02Pengembangan dan implementasi sistem penilaianPelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranPenyiapan dan pelaksanaan asesmen di awal pembelajaran
08.04.03PenilaianPelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranPenyusunan kisi-kisi dan penyusunan soal penilaian formatif (ulangan harian)
08.04.04PenilaianPelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranPelaksanaan penilaian formatif (ulangan harian)
08.04.05PenilaianPelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranPenyusunan kisi-kisi dan penyusunan soal penilaian sumatif (ulangan tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas)
08.04.06PenilaianPelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranPelaksanaan penilaian sumatif (ujian modul)
08.04.08PenilaianPelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranPenyiapan, Uji Coba, dan Pelaksanaan Penilaian/Asesmen Satuan Pendidikan (Akhir Satuan Pendidikan) โ€” termasuk Asesmen Berbasis Komputer
08.04.09PenilaianPelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranPenyusunan Kriteria Kenaikan Kelas
08.04.10PenilaianPelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranPenyusunan Kompetensi Ketuntasan Minimal
08.04.11PenilaianPelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranPelaksanaan uji kesetaraan
08.04.12PenilaianPelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranPembelajaran kelas jauh
08.06.01PenilaianPengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanFasilitasi pengembangan kompetensi guru melalui diseminasi (IHT, Pelatihan, Penugasan, Pengembangan Portofolio, Pelaksanaan P5, dan Workshop)

Catatan transparansi: Seluruh data di atas diambil langsung dari laman resmi Pusat Informasi Rumah Pendidikan Kemendikdasmen โ€” Kode Referensi Pada ARKAS 4, yang berlaku untuk Tahun Anggaran 2026 dan terakhir dimutakhirkan oleh Kemendikdasmen pada 10 Maret 2026. Karena kode ini bersifat living document yang bisa saja disesuaikan Kemendikdasmen sewaktu-waktu mengikuti kebutuhan implementasi Juknis BOSP, selalu bandingkan dengan kertas kerja ARKAS di perangkat Anda sebelum menginput RKAS, dan pantau laman resmi tersebut untuk versi paling mutakhir.

Belanja Modal vs Belanja Operasional di ARKAS

Banyak bendahara mengira “Belanja Operasional” adalah satu kategori resmi yang sejajar dengan “Belanja Modal” di ARKAS. Ini keliru. Secara resmi, kode rekening belanja di ARKAS hanya terbagi jadi 3 kategori: Belanja Pegawai, Belanja Barang/Jasa, dan Belanja Modal. Istilah “belanja operasional” yang sering dipakai dalam percakapan sehari-hari sebenarnya merujuk pada gabungan Belanja Pegawai + Belanja Barang/Jasa โ€” yaitu pengeluaran rutin dan habis pakai โ€” sebagai lawan dari Belanja Modal yang sifatnya membentuk aset.

Belanja Modal adalah pengeluaran untuk memperoleh aset tetap yang punya masa manfaat lebih dari satu tahun. Contoh konkret dari data resmi ARKAS di atas: pengadaan komputer desktop atau laptop (kode 05.09.01โ€“05.09.02), printer dan scanner (05.09.04), proyektor dan layar LCD (05.09.05), atau perbaikan bangunan dan ruang yang menambah nilai aset sekolah (05.08.01).

Belanja Barang/Jasa dan Belanja Pegawai (sering disebut belanja operasional rutin) adalah pengeluaran habis pakai atau jasa yang manfaatnya langsung habis dalam periode berjalan. Contohnya pembelian ATK dan tinta printer (06.05.08), honor guru dan tenaga kependidikan (07.12.01โ€“07.12.04), langganan internet dan listrik (06.07.01โ€“06.07.05), atau konsumsi rapat kedinasan (06.05.06).

Cenderung Termasuk Belanja Modal (aset)Cenderung Termasuk Belanja Operasional (Pegawai/Barang-Jasa)
Pengadaan komputer desktop/laptop untuk pembelajaranPembelian ATK, tinta printer, kabel ekstensi
Pengadaan printer, scanner, proyektor, layar LCDPembayaran honor guru, tenaga administrasi, tenaga penunjang
Pemeliharaan/perbaikan bangunan dan ruang yang menambah nilai asetPembayaran listrik, air, telepon, internet
Pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) untuk PAUDKonsumsi rapat kedinasan dan tamu sekolah
Pengadaan buku teks dan koleksi perpustakaanBea materai dan biaya administrasi bank
Infografis kode rekening ARKAS 2026: 2 jenis kode ARKAS, 3 kategori belanja (Pegawai, Barang/Jasa, Modal), perubahan aturan Permendikdasmen No. 8/2026, dan 3 skema dana BOSP (BOP PAUD, BOS, BOP Kesetaraan)

Kenapa klasifikasi ini penting? Kesalahan mengategorikan belanja modal sebagai belanja barang/jasa (atau sebaliknya) bisa membuat laporan pertanggungjawaban BOSP tidak sinkron dengan pencatatan aset sekolah, dan berpotensi jadi temuan saat audit atau pemeriksaan Dinas Pendidikan. Barang yang seharusnya tercatat sebagai aset tetap (misalnya laptop atau proyektor) tetap harus masuk buku inventaris sekolah terlepas dari kode rekening yang dipilih saat input RKAS, jadi konsistensi antara kode belanja dan pencatatan aset wajib dijaga oleh bendahara.

Kode Rekening ARKAS 2025 vs 2026, Apa yang Berubah?

Secara struktur, kode referensi kegiatan ARKAS 2026 sebagian besar melanjutkan struktur yang sudah dipakai pada 2025 โ€” tidak ada perombakan total pada penomoran atau pengelompokan SNP. Yang berubah signifikan justru ada di payung hukum dan aturan persentase penggunaan dana:

  • Dasar hukum berganti ke Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. Aturan TA 2025 sebelumnya merujuk pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP ditetapkan Menteri Abdul Mu’ti pada 5 Februari 2026 dan diundangkan sekaligus mulai berlaku pada 6 Februari 2026 (Pasal 76), secara eksplisit mencabut dan menggantikan Permendikdasmen No. 8/2025 (Pasal 75) karena dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di lapangan. Jadi per Agustus 2026, rujukan hukum yang berlaku untuk penyusunan RKAS Anda adalah Permendikdasmen No. 8/2026, bukan lagi No. 8/2025.
  • Basis perhitungan komponen honor berubah, dan pembedaan negeri/swasta ternyata hanya berlaku untuk satu skema. Pada TA 2025, komponen honor (maksimal 20% untuk negeri, 40% untuk swasta) dihitung dari 50% pagu alokasi tahunan. Pada TA 2026 lewat Permendikdasmen No. 8/2026, basis perhitungannya berubah menjadi total (100%) pagu alokasi tahunan โ€” bukan lagi separuh pagu (Pasal 42 ayat 4). Yang perlu diluruskan: pembedaan honor 20% negeri / 40% swasta ini hanya berlaku untuk Dana BOS Reguler. Untuk Dana BOP PAUD Reguler (Pasal 38 ayat 4) maupun Dana BOP Kesetaraan Reguler (Pasal 48 ayat 4), batas honornya sama-sama flat maksimal 40% dari keseluruhan dana, tanpa pembedaan status negeri/swasta.
  • Persentase wajib pengadaan buku kini dibedakan per jenjang, sementara batas sarpras tetap flat 20% untuk semua skema. Sebelumnya ketentuan minimal pengadaan buku sering digeneralisasi 10% untuk semua skema. Permendikdasmen No. 8/2026 memperjelas hal ini: BOP PAUD Reguler wajib minimal 5% (Pasal 38 ayat 2) dari total dana untuk pengadaan buku, sementara BOS Reguler (Pasal 42 ayat 2) dan BOP Kesetaraan Reguler (Pasal 48 ayat 2) tetap di angka minimal 10%. Untuk komponen pemeliharaan sarana-prasarana, ketentuannya tetap flat maksimal 20% dari alokasi dana masing-masing skema, tanpa pembedaan negeri/swasta โ€” ini berlaku sama untuk BOP PAUD Reguler (Pasal 38 ayat 3), BOS Reguler (Pasal 42 ayat 3), dan BOP Kesetaraan Reguler (Pasal 48 ayat 3). Perlu diluruskan di sini: sejumlah pemberitaan media, termasuk siaran pers resmi Kemendikdasmen sendiri, sempat menyebut sarpras dibatasi “20% negeri / 40% swasta” โ€” namun setelah dicek langsung ke teks pasal Permendikdasmen No. 8/2026, angka split negeri/swasta itu ternyata berlaku untuk komponen honor (lihat poin sebelumnya), bukan sarpras. Kemungkinan besar dua angka ini tertukar dalam peliputan sekunder. Redaksi kami merujuk teks pasal resmi sebagai sumber utama untuk memastikan akurasi angka di atas.
  • Kategori Dana Afirmasi ditambahkan. Di luar Dana Reguler dan Dana Kinerja yang sudah ada, Permendikdasmen No. 8/2026 menambahkan skema Dana Afirmasi yang secara khusus menyasar satuan pendidikan di daerah khusus โ€” wilayah terpencil, perbatasan, atau terdampak bencana. Ini di luar cakupan kode rekening kegiatan yang dibahas artikel ini, tapi penting diketahui sebagai konteks kebijakan terbaru.
  • Struktur kode referensi kegiatan relatif stabil. Daftar kode di 3 kategori (BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan) yang dipublikasikan Kemendikdasmen untuk 2026 mengikuti pola yang sama dengan tahun sebelumnya, dengan penyesuaian redaksional pada sejumlah uraian kegiatan.

Karena perubahan aturan persentase inilah yang paling berdampak langsung ke perencanaan RKAS bendahara, jangan hanya mengecek daftar kodenya saja โ€” pastikan kertas kerja ARKAS Anda sudah menyesuaikan basis perhitungan honor dan persentase buku sesuai Permendikdasmen No. 8/2026 untuk Tahun Anggaran 2026.

Cara Download Kode Rekening ARKAS 2026 dalam Format PDF

Supaya lebih praktis dipakai offline saat menyusun RKAS, seluruh tabel kode referensi kegiatan ARKAS 2026 di atas โ€” lengkap dengan sumber dan tanggal update โ€” bisa Anda unduh dalam satu file PDF berikut ini.

โฌ‡๏ธ Unduh PDF Kode Rekening ARKAS 2026 Lengkap

FAQ Seputar Kode Rekening ARKAS

Apa itu kode rekening ARKAS? Kode rekening ARKAS adalah kode klasifikasi yang dipakai bendahara sekolah untuk menandai jenis kegiatan dan belanja dana BOSP di aplikasi ARKAS. Kode ini memastikan setiap pengeluaran sekolah bisa dipetakan sesuai Standar Nasional Pendidikan dan kategori belanja yang berlaku.

Di mana bisa download kode rekening ARKAS 2026 PDF? Anda bisa mengunduh PDF lengkap kode rekening ARKAS 2026 langsung di artikel ini melalui tombol download pada bagian “Cara Download Kode Rekening ARKAS 2026 dalam Format PDF” di atas.

Apa saja yang termasuk belanja modal di ARKAS? Belanja modal mencakup pengeluaran untuk memperoleh aset tetap bermasa manfaat lebih dari satu tahun, seperti pengadaan komputer, laptop, printer, proyektor, alat permainan edukatif, dan perbaikan bangunan yang menambah nilai aset sekolah.

Apa bedanya kode rekening ARKAS 2025 dan 2026? Daftar kode referensi kegiatannya relatif sama, tapi payung hukumnya berganti dari Permendikdasmen No. 8/2025 ke Permendikdasmen No. 8/2026. Basis perhitungan komponen honor berubah dari 50% pagu alokasi tahunan menjadi total pagu alokasi tahunan, dan persentase wajib pengadaan buku kini dibedakan per jenjang (BOP PAUD minimal 5%, BOS/BOP Kesetaraan tetap minimal 10%).

Apa kode rekening ARKAS 2026 yang terbaru? Kode referensi kegiatan terbaru untuk Tahun Anggaran 2026 adalah data yang ditampilkan pada tabel di artikel ini, bersumber dari laman resmi Kemendikdasmen per pemutakhiran 10 Maret 2026 dan sudah disesuaikan dengan ketentuan Permendikdasmen No. 8/2026. Karena sifatnya bisa diperbarui sewaktu-waktu, selalu bandingkan dengan kertas kerja ARKAS di perangkat Anda sebelum menginput RKAS.

Apakah kode rekening ARKAS sama untuk semua jenjang sekolah? Tidak sepenuhnya. Kemendikdasmen mempublikasikan 3 tabel kode referensi kegiatan terpisah โ€” ARKAS BOS (SD/SMP/SMA/SMK), ARKAS BOP PAUD, dan ARKAS BOP Kesetaraan โ€” dengan sebagian besar kode angka yang mirip tapi ada penyesuaian komponen dan istilah, misalnya BOP PAUD punya kode khusus Alat Permainan Edukatif (APE) yang tidak ada di tabel BOS, dan BOP Kesetaraan memakai istilah “Guru/Tutor” serta “warga belajar”.

Penutup

Kode rekening dan kode referensi kegiatan ARKAS memang detail teknis, tapi kesalahan kecil dalam pemilihan kode bisa berdampak besar saat RKAS disahkan atau saat laporan diperiksa Dinas Pendidikan. Simpan halaman ini sebagai referensi cepat, dan cek kembali secara berkala karena data ini akan diperbarui begitu Kemendikdasmen merilis penyesuaian resmi.

Kalau Anda baru pertama kali menginstal atau memperbarui aplikasinya, silakan ikuti panduan lengkap ARKAS 4 โ€” cara install dan update ARKAS agar proses input Kertas Kerja RKAS 2026 berjalan lancar dari awal.

Selain ARKAS, sekolah yang ingin merapikan administrasi keuangan dan informasi lainnya secara digital juga bisa memanfaatkan aplikasi pembayaran SPP online gratis dari e-ujian.id untuk pengelolaan pembayaran siswa, atau aplikasi website sekolah gratis untuk transparansi informasi ke wali murid.


Sumber dan Referensi

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (menggantikan Permendikdasmen No. 8/2025, ditetapkan 5 Februari 2026, berlaku sejak 6 Februari 2026). Salinan resmi lengkap (termasuk Pasal 38, 42, dan 48 yang mengatur persentase perpustakaan/buku, pemeliharaan sarana-prasarana, dan honor untuk masing-masing skema BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler): https://ditsd.kemendikdasmen.go.id/upload/pages/permendikdasmen-8-2026_1770859958.pdf โ€” versi ringkas: https://peraturan.bpk.go.id/Details/345734/permendikdasmen-no-8-tahun-2026
  2. BBPMP Jawa Tengah โ€” Kemendikdasmen. Sekolah Wajib Tahu! Ini Aturan Terbaru Pengelolaan Dana BOSP 2026 (18 Februari 2026) โ€” rincian persentase buku, honor, dan Dana Afirmasi berdasarkan Permendikdasmen No. 8/2026. https://bbpmpjateng.kemendikdasmen.go.id/sekolah-wajib-tahu-ini-aturan-terbaru-pengelolaan-dana-bosp-2026/
  3. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI โ€” Pusat Informasi Rumah Pendidikan. Kode Referensi Pada ARKAS 4 (diperbarui 10 Maret 2026). https://pusatinformasi.rumahpendidikan.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/52436049920153-Kode-Referensi-Pada-ARKAS-4
  4. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI โ€” Pusat Informasi Rumah Pendidikan. Penggunaan Dana BOSP Reguler TA 2026 sesuai Permendikdasmen pada ARKAS 4 (diperbarui 14 November 2025). Catatan: laman ini masih mencantumkan rujukan ke Permendikdasmen No. 8/2025 karena terbit sebelum Permendikdasmen No. 8/2026 resmi berlaku Februari 2026; ketentuan persentase yang aktif saat ini mengikuti sumber #1 dan #2 di atas. https://pusatinformasi.rumahpendidikan.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/52435643432473-Penggunaan-Dana-BOSP-Reguler-TA-2026-sesuai-Permendikdasmen-pada-ARKAS-4
  5. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI โ€” Pusat Informasi ARKAS. Penggunaan Dana BOSP Reguler TA 2025 sesuai Permendikdasmen No 8 Tahun 2025 (berlaku historis untuk TA 2025, telah digantikan Permendikdasmen No. 8/2026 untuk TA 2026). https://pusatinformasi.arkas.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/47633963873433-Penggunaan-Dana-BOSP-Reguler-TA-2025-sesuai-Permendikdasmen-No-8-Tahun-2025
  6. PAUDPEDIA Kemendikdasmen. Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025: Dana BOSP Difokuskan untuk Buku, Pemeliharaan, dan Honor. https://paudpedia.kemendikdasmen.go.id/berita/kemendikdasmen-terbitkan-surat-edaran-pelaksanaan-permendikdasmen-nomor-8-tahun-2025-dana-bosp-difokuskan-untuk-buku-pemeliharaan-dan-honor
  7. Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 (berlaku historis untuk TA 2025).
  8. Portal resmi ARKAS Kemendikdasmen. https://arkas.kemendikdasmen.go.id/