Besaran Dana BOS per Siswa 2026: SD, SMP, SMA, SMK Negeri & Swasta

Besaran Dana BOS Reguler per siswa tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1/P/2026 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan mulai 2 Januari 2026. Secara garis besar, satuan biaya dasar berkisar dari sekitar Rp900.000 per siswa per tahun untuk jenjang SD hingga di atas Rp2.000.000 per siswa per tahun untuk SMK dan SLB di daerah tertentu โ namun angka pastinya berbeda-beda tiap kabupaten/kota karena mengikuti indeks kemahalan wilayah masing-masing, bukan angka tunggal nasional.
Berikut rangkuman rentang besaran per jenjang, dihimpun dari data satuan biaya yang sudah dipublikasikan di puluhan kabupaten/kota per Agustus 2026 โ bukan angka resmi tunggal untuk seluruh 500-an kabupaten/kota di Indonesia, jadi anggap ini gambaran rentang yang representatif, bukan daftar lengkap.
Tabel Besaran Dana BOS per Siswa 2026
| Jenjang | Status | Besaran per Siswa/Tahun (Rp) | Catatan |
|---|---|---|---|
| SD/MI | Negeri & Swasta | Rp900.000 โ Rp1.250.000 | Batas atas biasa ditemukan di kabupaten kepulauan/3T seperti Lingga |
| SMP/MTs | Negeri & Swasta | Rp1.100.000 โ Rp1.580.000 | Batas atas biasa ditemukan di kabupaten kepulauan/3T seperti Lingga |
| SMA/MA | Negeri & Swasta | Rp1.500.000 โ Rp2.200.000 | Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) mendapat satuan biaya lebih tinggi |
| SMK | Negeri & Swasta | Rp1.600.000 โ Rp2.360.000 | Termasuk komponen tambahan untuk biaya praktik kejuruan |
| SLB / Sekolah Terintegrasi | Negeri & Swasta | Umumnya di atas Rp2.000.000 | Jumlah siswa di bawah 60 tetap dihitung sebagai 60 siswa |
Terakhir diperbarui: 22 Agustus 2026 โ berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 1/P/2026 dan data penyaluran BOS 2026 dari berbagai kabupaten/kota. Nilai bisa direvisi jika terbit Kepmen atau perubahan satuan biaya baru, jadi tetap cek nilai pasti sekolah Anda di portal BOS Salur.

Sebagai gambaran nyata, di Kota Metro (Lampung) satuan biaya Dana BOS tercatat Rp900.000 untuk SD dan Rp1.500.000โ1.600.000 untuk SMA/SMK โ mendekati batas bawah rentang nasional. Bandingkan dengan Kabupaten Lingga (Kepulauan Riau) yang masuk kategori kepulauan/3T: satuan biayanya jauh lebih tinggi di semua jenjang, yaitu Rp1.250.000 untuk SD, Rp1.580.000 untuk SMP, Rp2.200.000 untuk SMA, dan Rp2.360.000 untuk SMK. Perbedaan semacam inilah yang membuat tabel di atas harus dibaca sebagai rentang, bukan angka tunggal yang berlaku sama di seluruh Indonesia.
Kenapa Besaran Dana BOS Berbeda-beda Antar Sekolah?
Sejak beberapa tahun terakhir, Kemendikdasmen tidak lagi memakai satu angka satuan biaya yang sama rata untuk seluruh Indonesia. Sistem yang dipakai sekarang disebut Unit Cost Majemuk, yaitu satuan biaya per siswa yang disesuaikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) di masing-masing kabupaten/kota. Sederhananya, semakin mahal biaya hidup dan operasional di suatu daerah, semakin besar pula satuan biaya BOS yang diterima sekolah di daerah tersebut. Itu sebabnya sekolah di wilayah kepulauan atau daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Kabupaten Lingga bisa menerima satuan biaya jauh di atas rata-rata nasional, sementara sekolah di kota besar Pulau Jawa yang biaya logistiknya relatif lebih murah menerima angka yang lebih mendekati batas bawah rentang.
Perbedaan ini bukan berarti ada sekolah yang “dianaktirikan”. Kalau Anda kepala sekolah atau bendahara dan mendapati satuan biaya sekolah Anda berbeda dari yang tertulis di artikel-artikel lain, kemungkinan besar penyebabnya memang indeks wilayah, bukan kesalahan input atau ketidakadilan alokasi.
Apa Itu Dana BOS?
Secara singkat, Dana BOS adalah bantuan operasional dari pemerintah pusat yang disalurkan langsung ke rekening sekolah berdasarkan jumlah siswa aktif di Dapodik โ pembahasan lengkap soal pengertian, jenis, dan cara penggunaannya bisa Anda baca di artikel pengertian dan penggunaan Dana BOS.
Cara Menghitung Total Dana BOS Sekolah
Rumus dasarnya sederhana:
Total Dana BOS Sekolah = Jumlah Siswa (data Dapodik per 31 Agustus tahun sebelumnya) ร Satuan Biaya per Siswa di Wilayah Sekolah
Contohnya begini: sebuah SD negeri di Kota Metro dengan satuan biaya Rp900.000 per siswa dan jumlah siswa 240 orang akan menerima total Dana BOS sebesar 240 ร Rp900.000 = Rp216.000.000 per tahun. Bandingkan dengan SMK di Kabupaten Lingga yang satuan biayanya Rp2.360.000 per siswa: kalau jumlah siswanya 500 orang, totalnya menjadi 500 ร Rp2.360.000 = Rp1.180.000.000 per tahun โ jauh lebih besar meskipun jumlah siswanya sama, murni karena satuan biaya wilayahnya berbeda. Yang perlu diingat, satuan biaya yang dipakai adalah angka yang berlaku di wilayah tempat sekolah tersebut berada, bukan angka rata-rata nasional yang sering beredar di internet.
Ada satu ketentuan teknis yang penting diketahui, terutama oleh sekolah kecil: untuk SLB, sekolah terintegrasi, dan satuan pendidikan di Daerah Khusus yang jumlah siswanya kurang dari 60 orang, penghitungan alokasi tetap memakai angka 60 siswa. Aturan afirmatif ini dibuat supaya sekolah-sekolah kecil di wilayah terpencil tidak kekurangan dana operasional hanya karena jumlah muridnya sedikit.
Hasil perhitungan ini biasanya langsung dicatat dan dikelola lewat aplikasi ARKAS untuk penyusunan RKAS sekolah โ kalau Anda belum familiar dengan aplikasi ini, ada baiknya baca dulu penjelasan lengkap tentang ARKAS sebelum mulai menginput rencana anggaran.
Cara Cek Besaran Dana BOS Sekolah Anda Secara Pasti
Karena angka di tabel di atas adalah rentang nasional, cara paling akurat untuk mengetahui satuan biaya dan nominal pasti sekolah Anda adalah lewat portal resmi BOS Salur di bosp.kemendikdasmen.go.id. Langkahnya:
- Buka situs bosp.kemendikdasmen.go.id, lalu pilih login sebagai “Sekolah”.
- Masuk menggunakan email Dapodik, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan kode registrasi Dapodik sekolah.
- Pastikan tahun anggaran yang dipilih adalah 2026.
Kalau Anda ingin tahu lebih lanjut soal kapan tepatnya dana ini cair per tahap, silakan cek jadwal pencairan Dana BOS 2026 yang sudah kami bahas terpisah.
FAQ Seputar Besaran Dana BOS 2026
Apakah besaran Dana BOS SD dan SMP sama? Tidak. Satuan biaya SMP umumnya lebih tinggi dari SD karena kebutuhan operasional jenjang SMP lebih besar, dan keduanya juga tetap menyesuaikan indeks kemahalan wilayah masing-masing.
Kenapa Dana BOS sekolah swasta bisa beda dari sekolah negeri? Pada dasarnya satuan biaya per siswa yang berlaku sama antara sekolah negeri dan swasta di wilayah yang sama; perbedaan total dana yang diterima biasanya murni karena perbedaan jumlah siswa aktif di Dapodik, bukan status kepemilikan sekolah.
Apakah besaran ini berlaku juga untuk madrasah/sekolah Kemenag? Ada mekanisme tersendiri untuk madrasah di bawah Kementerian Agama. Penjelasan lengkapnya bisa dibaca di artikel soal Dana BOS untuk sekolah swasta dan madrasah.
Kapan besaran Dana BOS 2026 direvisi/diperbarui? Satuan biaya bisa direvisi apabila Kemendikdasmen menerbitkan Kepmen baru atau perubahan kebijakan anggaran di tengah tahun berjalan, jadi selalu cek nominal terbaru langsung di portal BOS Salur sekolah Anda.
Penutup
Angka-angka di atas cukup untuk gambaran awal saat menyusun RKAS, tapi nominal pasti tetap wajib dicek langsung di portal BOS Salur karena satuan biaya berbeda di tiap kabupaten/kota. Setelah tahu perkiraan totalnya, langkah berikutnya biasanya menyusun jadwal arus kas dan memantau jadwal pencairan Dana BOS 2026 supaya operasional sekolah tidak terganggu. Setelah dana cair pun, pencatatan keuangan yang rapi tetap penting โ untuk urusan pembayaran dan administrasi keuangan siswa, sekolah bisa memanfaatkan aplikasi seperti e-SPP supaya pencatatan lebih tertib dan mudah dilaporkan.
Terakhir diperbarui: 22 Agustus 2026. Satuan biaya berpotensi direvisi jika terbit Kepmen baru โ selalu cek nominal terkini di portal BOS Salur sekolah Anda.
Referensi
- Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1/P/2026 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2026.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Pasal 25 dan 26).
- Data penyaluran satuan biaya Dana BOS 2026 โ Tribunbatam.id (Kota Metro, Kabupaten Lingga).
- Sistem Informasi BOSP Salur Kemendikdasmen โ bosp.kemendikdasmen.go.id.