Tata Tertib TKA 2026: Aturan Peserta, Pengawas, Proktor, dan Teknisi (SD, SMP, SMA/SMK)

Ilustrasi Tata Tertib TKA 2026: Aturan Peserta, Pengawas, Proktor, dan Teknisi (SD, SMP, SMA/SMK)

Jawaban singkat: Tata tertib TKA adalah aturan yang mengikat peserta, pengawas ruang, penyelia pengawas, proktor, teknisi, dan satuan pendidikan pelaksana selama Tes Kemampuan Akademik, sejak kedatangan hingga tes selesai. Dasar hukumnya Keputusan Mendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan Asesmen Nasional, yang memuat tata tertib setiap pihak beserta penanganan pelanggarannya (Bab XII).

Setiap kali TKA mendekat, pola yang sama biasanya terulang di ruang guru: seseorang mencetak tata tertib dari portal berita, menempelkannya di pintu ruang ujian, lalu berharap semua petugas paham perannya masing-masing. Masalahnya, sebagian besar liputan hanya memuat larangan untuk peserta, sementara tugas penyelia pengawas, batas kewenangan proktor, dan kewajiban teknisi jarang dibahas dalam satu halaman yang sama.

Ada kerumitan lain yang lebih konkret: rujukan nomor keputusan untuk pelanggaran dan sanksi tidak seragam di berbagai publikasi pada 2026. Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 resmi mencabut pedoman lama sejak 6 Maret 2026, tetapi sebulan lebih setelahnya, saat TKA SD dan SMP berlangsung pada April 2026, sejumlah publikasi, termasuk pemberitaan yang mengutip pejabat Kemendikdasmen, masih menyebut nomor keputusan lama saat membahas pelanggaran dan sanksi. Bagi sekolah, ini artinya rujukan yang ditempel di ruang ujian perlu dicek ulang secara berkala, bukan sekadar disalin dari tahun sebelumnya.

Momentum yang tepat untuk membenahi ini justru sedang berjalan: gladi bersih TKA SMA/SMK dijadwalkan 5–18 Oktober 2026, setelah simulasi nasional yang berakhir 27 September. Rentang inilah waktu paling pas untuk mem-briefing ulang seluruh petugas dan memastikan tata tertib yang ditempel sudah versi terbaru. Pedoman juga mengatur bahwa peserta mengikuti gladi bersih dan memperoleh kartu login, sehingga gladi bersih menjadi momen yang wajar untuk briefing tata tertib. Halaman ini disusun untuk kebutuhan itu: satu rujukan yang menyatukan aturan peserta dan seluruh petugas, lengkap dengan linimasa H-1 dan hari-H, plus berkas siap pakai yang bisa langsung diadaptasi sekolah.

Dasar Aturan Tata Tertib TKA 2026

Payung hukum tata tertib TKA 2026 adalah Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional, ditetapkan 6 Maret 2026 oleh Menteri Abdul Mu’ti. Keputusan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, yang menjadi rujukan pelaksanaan TKA kelas 12 SMA/SMK pertama kali pada 3–6 November 2025. Kemendikdasmen merujuk aturan itu saat menjelaskan sanksi kepada media (Antara) dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran lewat siaran pers resminya. Bila sekolah Anda masih menyimpan salinan yang merujuk ke 95/M/2025, dokumen itu sudah digantikan dan sebaiknya tidak dipakai lagi sebagai acuan tempel di ruang ujian. TKA sendiri berbeda dari Ujian Nasional versi lama dalam hal fungsi dan kewajiban kelulusan; perbedaannya diulas terpisah di apa itu TKA dan bedanya dengan UN.

Lampiran Kepmendikdasmen 56/2026 memuat bagian khusus tentang tata tertib penyelenggaraan TKA dan AN, jenis pelanggaran, prosedur pengaduan, penanganan tindak lanjut, hingga pihak yang berwenang memberi tindakan. Selain Kepmendikdasmen 56/2026, dua regulasi pendukung menjadi rujukan teknis: Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, dan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional. Untuk pengawasan lapangan, Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) juga menerbitkan Juknis Penyelia Pengawas TKA dan AN 2026 secara terpisah, yang menjadi rujukan khusus bagian penyelia pada halaman ini. Ulasan lengkap soal materi uji, skor, dan perubahan kebijakan TKA-AN 2026 tersedia di regulasi TKA dan AN 2026.

Satuan pendidikan boleh menambahkan ketentuan teknis lokal, misalnya denah ruang, jalur masuk-keluar, atau nomor kontak petugas piket, tetapi tambahan itu tidak boleh bertentangan dengan aturan pusat. Tata tertib tambahan sifatnya melengkapi, bukan menggantikan.

Tata Tertib Peserta TKA

Tata tertib peserta di bawah ini bersumber dari lampiran Kepmendikdasmen 56/2026 dan berlaku sejak sebelum masuk ruangan hingga sesi ujian selesai.

Sebelum masuk ruang ujian

Peserta wajib membawa kartu peserta TKA dan AN saat pelaksanaan tes. Ruangan baru bisa dimasuki setelah tanda masuk dibunyikan, yaitu 15 menit sebelum tes dimulai, dan peserta harus masuk sesuai sesi serta menempati tempat duduk yang sudah disiapkan panitia. Sebelum duduk, pengawas ruang akan mencocokkan foto pada kartu login, foto pada kartu peserta, dan wajah peserta yang bersangkutan, jadi pastikan identitas di ketiga dokumen itu konsisten.

Toleransi keterlambatan diberikan maksimal 15 menit setelah tes dimulai. Peserta yang datang dalam rentang itu masih bisa mengikuti ujian, tetapi harus mendapat izin pengawas ruang terlebih dahulu.

Saat ujian berlangsung

Begitu masuk aplikasi asesmen, peserta login menggunakan kartu login yang dibagikan pengawas, mengisi daftar hadir, lalu mengisi nama dan tanggal lahir sesuai data identitas diri. Tes wajib diikuti sesuai identitas yang terdaftar dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan pihak lain dalam kondisi apa pun. Selama tes berjalan, peserta hanya boleh meninggalkan ruangan dengan izin pengawas, dan kendala teknis harus segera dilaporkan ke proktor atau pengawas ruang. Bila kendala berkaitan dengan aplikasi ujian berbasis web atau exam browser yang dipakai sekolah, langkah pemulihannya bisa dicek di panduan Safe Exam Browser.

Hal yang dilarang dan tidak boleh dibawa

Empat kelompok larangan berikut berlaku sepanjang sesi:

  • Perangkat komunikasi dan elektronik. Dilarang membawa atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA dan AN. Tas, buku, dan perangkat tersebut wajib dikumpulkan di tempat yang disediakan, dan pengawas ruang bertugas mengumpulkan perangkat komunikasi dan sejenisnya milik peserta di tempat yang disediakan.
  • Perilaku selama tes. Dilarang membuat kegaduhan yang mengganggu ketertiban pelaksanaan, serta dilarang bekerja sama dengan peserta lain atau menyontek.
  • Bantuan pihak luar. Dilarang menggunakan alat bantu atau meminta bantuan pihak lain dalam menjawab soal, dan dilarang menggunakan joki dalam bentuk apa pun.
  • Terhadap materi tes. Dilarang merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal ujian dalam format apa pun.

Kotak ringkasan untuk peserta yang scroll cepat:

  1. Bawa kartu peserta, datang lebih awal dari 15 menit sebelum tes.
  2. Kenali sesi dan tempat duduk sesuai kartu ujian, lalu isi daftar hadir.
  3. Simpan HP, kalkulator, dan catatan di tempat yang ditentukan, jangan dibawa masuk.
  4. Isi nama dan tanggal lahir dengan teliti saat login aplikasi.
  5. Jangan bekerja sama, menyontek, atau memakai joki; sanksinya sampai nilai 0.
  6. Lapor ke proktor/pengawas begitu ada kendala teknis, jangan menunda.

Pelanggaran dan Sanksi TKA

Bab XII lampiran Kepmendikdasmen 56/2026 mengatur tata tertib dan penanganan pelanggaran. Tata tertib satuan pendidikan di lampiran yang sama melarang sekolah membiarkan pelanggaran tingkat sedang dan berat, sehingga pembagian pelanggaran menurut tingkat masih dipakai. Bagaimana tiap perilaku digolongkan dan siapa menjatuhkan tindakannya perlu dibaca langsung di teks lampiran, yang tersedia di JDIH Kemendikdasmen.

Catatan verifikasi: contoh pelanggaran per tingkat di bawah ini mengikuti klasifikasi pada Kepmendikdasmen 95/M/2025 (sudah dicabut), sebagaimana dirujuk pemberitaan pada November 2025 dan April 2026. Cek kesesuaiannya dengan Bab XII Kepmendikdasmen 56/2026 di JDIH Kemendikdasmen sebelum dijadikan dasar keputusan formal di sekolah.

Untuk peserta, pelanggaran ringan bersifat administratif: masuk setelah tanda masuk dibunyikan, duduk tidak sesuai sesi, tidak meletakkan tas dan buku di tempat yang disediakan, atau tidak mengisi daftar hadir. Pelanggaran sedang menyangkut kelancaran tes: login dengan akun yang tidak sesuai kartu, keluar ruangan tanpa izin pengawas, terlambat melaporkan kendala teknis, atau membuat kegaduhan. Pelanggaran berat menyangkut integritas hasil: tes dikerjakan orang lain, membawa perangkat elektronik terlarang, merekam atau menyebarkan soal, menyontek, bekerja sama, dan memakai joki.

Rentang sanksinya dimulai dari peringatan lisan, lalu pembatalan ujian pada mata pelajaran terkait oleh penyelenggara provinsi atau kabupaten/kota, sampai dikeluarkan dari ruang ujian dengan nilai 0 pada mata pelajaran terkait setelah investigasi penyelenggara pusat. Sumber pemberitaan tidak seragam dalam memetakan tiap tingkat ke satu sanksi, sehingga artikel ini tidak mencantumkan pemetaan per tingkat.

Untuk penyelia pengawas, pengawas ruang, proktor, dan teknisi, contoh pelanggaran pada klasifikasi tersebut adalah sebagai berikut:

PeranRinganSedangBerat
Penyelia pengawasPakaian tidak rapi; etika komunikasi konferensi video terabaikanTerlambat membuka aplikasi konferensi video (batasnya 45 menit sebelum sesi pertama); keluar dari ruang virtual tanpa izin tim teknisMenyebarkan gambar atau video konferensi ke pihak tidak berwenang; berhenti bertugas sebelum sesi selesai
Pengawas ruangPakaian tidak rapi; etika komunikasi konferensi video terabaikanTerlambat hadir atau masuk ruang; keluar dari ruang virtual tanpa izin penyeliaMenyebarkan gambar atau video konferensi; berhenti bertugas sebelum sesi selesai; membantu peserta dengan jawaban; membiarkan pihak tidak berwenang masuk; merokok di ruang tes atau memakai alat komunikasi/kamera di luar keperluan tugas
ProktorTidak mengikuti pengarahan kepala satuan pendidikan; pakaian tidak rapi; tiba kurang dari 45 menit sebelum tesMeninggalkan ruang tanpa izin; membawa perangkat elektronik terlarangMembantu peserta menjawab; merekam atau menyebarkan soal; lalai menjaga kerahasiaan akun
TeknisiPakaian tidak rapi; tidak mengikuti pengarahan kepala satuan pendidikanTiba kurang dari 45 menit sebelum tes; tidak berada di lokasi selama pelaksanaanMerekam atau menyebarkan soal; membawa perangkat elektronik terlarang; berhenti bertugas sebelum sesi selesai

Tindakan terhadap petugas yang melanggar, menurut pemberitaan Detik 20 April 2026 yang masih merujuk 95/M/2025, terdiri dari tiga jenis: peringatan lisan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau kepala satuan pendidikan pelaksana, surat peringatan oleh penyelenggara tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota, dan pemberhentian sebagai pengawas, proktor, dan/atau teknisi tes. Sumber itu tidak menyebut pemetaan satu tingkat ke satu tindakan, dan penyelia pengawas tidak termasuk di dalamnya.

Untuk satuan pendidikan, klasifikasi tersebut hanya memuat tingkat sedang dan berat. Pelanggaran sedang mencakup membiarkan pihak tidak berkepentingan masuk ruang ujian dan membiarkan peserta membawa alat komunikasi atau kamera. Pelanggaran berat mencakup memanipulasi data identitas peserta, menyebarkan kunci jawaban, mengganti atau mengisi jawaban peserta, serta membiarkan pelanggaran tingkat sedang oleh peserta, proktor, teknisi, atau pengawas. Sanksinya berkisar dari pembatalan pelaksanaan tes hingga rekomendasi penghentian sebagai penyelenggara TKA selama tiga penyelenggaraan berturut-turut.

Sanksi dalam tata tertib TKA bersifat administratif dan berkaitan dengan keabsahan hasil ujian, bukan hukuman fisik atau tindakan yang mempermalukan peserta di depan umum. Untuk pembinaan disiplin di luar konteks TKA, sekolah tetap merujuk ke tata tertib sekolah yang berlaku sehari-hari dan tidak mencampurnya dengan penanganan pelanggaran TKA yang sifatnya per penyelenggaraan.

Tata Tertib Penyelia Pengawas, Pengawas, Proktor, dan Teknisi

Bagian ini menjadi pembeda utama halaman ini dari kebanyakan artikel tata tertib TKA yang beredar, karena portal berita pada umumnya berhenti di tata tertib peserta.

Peran dan tata tertib per petugas

PeranTugas utamaKewajiban kunciLarangan kunci
Penyelia pengawas (seluruh jenjang, memantau lewat aplikasi konferensi video)Memastikan pengawas ruang menjalankan tugas sesuai prosedur, memverifikasi identitas pengawas, mendokumentasikan kejadian selama asesmenMembuka aplikasi konferensi video 45 menit sebelum sesi pertama, mengawasi etika komunikasi selama konferensi videoMeninggalkan sesi pemantauan sebelum tugas pengawasan tuntas, menyebarluaskan gambar atau video konferensi ke pihak tidak berwenang
Pengawas ruangMengawasi ketertiban ruang ujian, menindak pelanggaranHadir 45 menit sebelum tes, memastikan identitas peserta sesuai kartu, mengumpulkan perangkat elektronik peserta, membacakan tata tertib peserta, mengumpulkan kembali kartu loginMeninggalkan ruang pertemuan virtual tanpa izin penyelia, merokok, mengobrol, memberi isyarat jawaban
ProktorMenjalankan aplikasi asesmen, memastikan peserta yang login sesuai peserta yang hadir, menangani kendala teknisMenjaga kerahasiaan akun dan soal, mengunggah hasil pekerjaan peserta moda semi daring setiap sesiMeninggalkan ruang TKA tanpa izin kepala satuan pendidikan, membantu peserta menjawab soal
TeknisiMemantau infrastruktur teknis satuan pendidikan selama TKA berlangsungTetap berada di lokasi selama pelaksanaan, memberi solusi bila terjadi kendala jaringan atau perangkatMerekam atau memfoto soal ujian, membawa perangkat komunikasi elektronik ke ruang TKA

Kewajiban hadir di aplikasi konferensi video, larangan meninggalkan ruang virtual tanpa izin penyelia, dan etika komunikasi selama konferensi berlaku di semua jenjang; lampiran 56/2026 tidak memberi penanda khusus jenjang untuk ketentuan ini. Pembeda antarjenjang yang sebenarnya bukan ada-tidaknya penyelia, melainkan asal petugasnya: berdasarkan Juknis Penyelia Pengawas Pusmendik 2026, penyelia jenjang SMA/MA/SMK/MAK berasal dari unsur perguruan tinggi negeri atau akademisi, sementara penyelia jenjang SD/MI dan SMP/MTs berasal dari dinas pendidikan provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Tata tertib satuan pendidikan pelaksana

Lampiran 56/2026 juga memuat tata tertib untuk satuan pendidikan sebagai tempat pelaksanaan. Isinya: memastikan sekolah siap menjadi lokasi tes; tidak membiarkan pihak selain peserta, pengawas ruang, proktor, dan teknisi masuk ruang tes; tidak memungut biaya dari peserta di luar ketentuan pemerintah daerah; kepala satuan pendidikan memberi penjelasan dan pengarahan kepada proktor, teknisi, dan pengawas ruang sebelum pelaksanaan; memastikan peserta mengikuti tes di tempat dan waktu yang ditentukan; tidak membiarkan pelanggaran tingkat sedang dan berat oleh peserta maupun petugas; serta menindaklanjuti rekomendasi sanksi bagi pelanggar.

Checklist H-1 yang berkaitan dengan tata tertib

Sehari sebelum pelaksanaan, hal-hal berikut sebaiknya sudah tuntas:

  • Briefing seluruh petugas (penyelia, pengawas, proktor, teknisi) tentang pembagian ruang dan sesi.
  • Cetak dan tempel tata tertib peserta serta tata tertib petugas di titik yang mudah terlihat.
  • Pengecekan kartu login dan kartu peserta, pastikan foto dan data sudah sinkron dengan data di aplikasi.
  • Uji akses akun pengawas dan proktor ke aplikasi konferensi video maupun aplikasi asesmen, termasuk kestabilan jaringan.
  • Pastikan pembagian pengawasan dilakukan silang antarsatuan pendidikan, dengan rasio satu pengawas untuk maksimal 20 peserta sesuai Juknis BKPDM 017/F/AN/2026.

Untuk kesiapan sarana-prasarana dan data peserta secara menyeluruh, checklist yang lebih lengkap tersedia di persiapan sekolah menghadapi TKA; bagian ini sengaja hanya membahas hal-hal yang berkaitan langsung dengan tata tertib dan ruang ujian.

Linimasa hari-H

WaktuKegiatan
T-45 menitPenyelia, pengawas, proktor, dan teknisi tiba di lokasi pelaksanaan
T-30 menitPengawas dan proktor masuk ke dalam ruangan
T-15 menitPengawas sudah aktif di aplikasi konferensi video sebelum peserta masuk; tanda masuk dibunyikan, peserta mulai memasuki ruangan sesuai sesi dan tempat duduk
T+0Tes dimulai; toleransi keterlambatan berjalan selama 15 menit berikutnya
T+15 menitBatas akhir toleransi keterlambatan peserta
Selesai sesiPengawas mengumpulkan kembali kartu login peserta dan menandatangani berita acara; proktor mengunggah berita acara; laporan pelaksanaan diserahkan ke penanggung jawab satuan pendidikan (rujukan: juknis 017/F/AN/2026)

Waktu-waktu di atas berlaku sebagai kerangka umum sesuai lampiran pedoman; kondisi tertentu seperti sekolah menumpang atau moda semi daring dapat memiliki penyesuaian teknis yang dikonfirmasi lewat panduan operasional masing-masing penyelenggara. Untuk detail tanggal pendaftaran, simulasi, dan gladi bersih tahun ini, lihat jadwal TKA SMA/SMK 2026.

Proktor dan teknisi memegang peran kunci untuk kerahasiaan soal dan integritas perangkat, karena keduanya paling sering bersentuhan langsung dengan aplikasi asesmen dan jaringan sekolah. Pembahasan lebih dalam soal pencegahan kebocoran soal dan pengawasan akses perangkat tersedia di keamanan ujian online.

Tata tertib pengawas TKA yang dibahas di halaman ini khusus berlaku selama pelaksanaan TKA dan AN, bukan pengganti tata tertib guru sehari-hari yang mengatur kode etik dan kedisiplinan di luar masa ujian.

Perbedaan Tata Tertib TKA SD, SMP, dan SMA/SMK

Secara garis besar, substansi tata tertib peserta di tiga jenjang ini identik: larangan membawa alat komunikasi, larangan menyontek dan bekerja sama, serta toleransi keterlambatan 15 menit berlaku sama. Pemantauan via konferensi video dan keberadaan penyelia pengawas juga berlaku di semua jenjang sesuai lampiran Kepmendikdasmen 56/2026. Perbedaan yang sebenarnya ada pada asal petugas penyelia dan jadwal pelaksanaan.

AspekSD/MISMP/MTsSMA/MA/SMK/MAK
Asal penyelia pengawasDinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten atau Kanwil KemenagDinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten atau Kanwil KemenagPerguruan tinggi negeri (PTN) atau akademisi
Status pelaksanaan 2026Sudah dilaksanakan (20–30 April 2026)Sudah dilaksanakan (6–16 April 2026)Pelaksanaan utama 26 Oktober–8 November 2026
Ujian susulan11–19 Mei 2026 (nasional)11–19 Mei 2026 (nasional)16–29 November 2026
Pengumuman hasil26 Mei 2026 (nasional, serentak dengan SMP)26 Mei 2026 (nasional, serentak dengan SD)23 Desember 2026

Karena jadwal TKA SD dan SMP tahun ajaran ini sudah berlalu, tata tertib untuk dua jenjang tersebut kini berfungsi sebagai bahan simulasi dan latihan bagi sekolah yang mempersiapkan gelombang berikutnya, bukan lagi imbauan untuk pelaksanaan yang “akan datang”. Panduan simulasi berbasis CBT untuk masing-masing jenjang bisa diikuti lewat simulasi TKA SD dengan CBT dan simulasi TKA SMP dengan CBT.

Download Template Tata Tertib Ruang Ujian

Agar tidak setiap sekolah menyusun ulang dari nol, e-ujian.id menyiapkan berkas siap pakai yang tinggal disesuaikan dengan identitas satuan pendidikan masing-masing:

  • Tata Tertib Ruang Ujian TKA versi sekolah (.docx, dapat diedit): berisi kop dengan placeholder nama sekolah, tata tertib peserta, tata tertib pengawas/proktor/teknisi, kolom ketentuan tambahan sekolah, dan kolom pengesahan kepala sekolah.
  • Poster tata tertib peserta (PDF & PNG, siap cetak A3/A4).
  • Poster tata tertib petugas untuk meja pengawas/proktor (PDF & PNG).
  • Checklist H-1 dan hari-H dalam format tabel centang (.docx).
Download Semua Template Tata Tertib

Template ini adalah adaptasi sekolah untuk mempermudah penerapan di lapangan, bukan dokumen resmi terbitan Kemendikdasmen. Saat memakainya, sesuaikan minimal empat hal: nama dan logo sekolah, denah atau jalur masuk ruang ujian, nomor kontak petugas piket, dan tanggal pelaksanaan sesuai jadwal satuan pendidikan Anda.

Infografis tata tertib TKA 2026/2027

FAQ Tata Tertib TKA

Apa saja tata tertib peserta TKA 2026? Peserta wajib membawa kartu peserta, masuk ruangan sesuai jadwal, mengisi daftar hadir, dan mengisi identitas dengan benar di aplikasi. Selama tes, peserta dilarang membawa perangkat elektronik, menyontek, bekerja sama, atau memakai joki. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai sanksi berjenjang sesuai tingkat keparahannya.

Berapa menit sebelum tes peserta boleh masuk ruangan, dan bagaimana toleransi keterlambatan? Peserta boleh masuk ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yaitu 15 menit sebelum tes dimulai. Toleransi keterlambatan diberikan maksimal 15 menit setelah tes dimulai, dan peserta yang terlambat dalam rentang itu tetap harus mendapat izin pengawas ruang sebelum mengikuti ujian.

Apa saja larangan saat TKA? Larangan utama meliputi membawa perangkat komunikasi elektronik atau kalkulator ke ruang ujian, membuat kegaduhan, bekerja sama atau menyontek, menggunakan joki, serta merekam atau menyebarkan soal ujian dalam bentuk apa pun.

Apa sanksi bagi peserta yang melanggar tata tertib TKA? Sanksinya bertingkat sesuai jenis pelanggaran: peringatan lisan, pembatalan ujian pada mata pelajaran terkait oleh penyelenggara provinsi atau kabupaten/kota, hingga dikeluarkan dari ruang ujian dengan nilai 0 untuk pelanggaran berat seperti menyontek, bekerja sama, atau memakai joki. Pemetaan tepat tiap tingkat mengikuti Bab XII lampiran Kepmendikdasmen 56/2026.

Kapan pengawas harus hadir dan apa tugasnya selama TKA? Pengawas ruang wajib hadir di lokasi pelaksanaan 45 menit sebelum tes dan masuk ke dalam ruangan 30 menit sebelumnya. Tugasnya meliputi memverifikasi identitas peserta, membacakan tata tertib, mengumpulkan perangkat elektronik peserta, serta menindak pelanggaran hingga sesi selesai.

Apa bedanya tugas pengawas, proktor, teknisi, dan penyelia pengawas? Pengawas menjaga ketertiban ruang dan identitas peserta; proktor mengoperasikan aplikasi asesmen dan menangani kendala login peserta; teknisi menjaga kestabilan jaringan dan perangkat sekolah; sementara penyelia pengawas memantau kinerja pengawas ruang lewat aplikasi konferensi video di semua jenjang, dengan asal petugas yang berbeda antara SD/SMP dan SMA/SMK.

Apakah tata tertib TKA SD, SMP, dan SMA/SMK berbeda? Sebagian besar substansinya identik, termasuk penggunaan pemantauan via konferensi video di semua jenjang. Perbedaan utamanya ada pada asal petugas penyelia pengawas: dinas pendidikan/Kanwil Kemenag untuk SD dan SMP, perguruan tinggi negeri untuk SMA/SMK.

Di mana mengunduh tata tertib TKA resmi dan template untuk sekolah? Teks resmi Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 dapat diunduh melalui JDIH Kemendikdasmen atau portal tka.kemendikdasmen.go.id. Template tata tertib ruang ujian versi sekolah dari e-ujian.id tersedia pada bagian unduhan template di halaman ini.

Simulasi TKA di Sekolah dengan CBT dan Exam Browser

Tata tertib sebaik apa pun tidak akan berjalan mulus kalau baru dibaca sekali di hari-H. Sekolah yang sudah menjalankan simulasi lengkap, mulai dari alur login peserta, peran pengawas dan proktor, sampai penanganan kendala teknis, biasanya jauh lebih siap menghadapi pelaksanaan sesungguhnya, karena petugas dan peserta sama-sama sudah terbiasa dengan alurnya. Simulasi ini juga kesempatan tepat untuk membiasakan peserta dengan kunci layar exam browser yang dipakai sekolah, sehingga fitur pengaman aplikasi itu tidak lagi jadi kejutan di hari sesungguhnya.

Bila sekolah Anda belum memiliki sistem ujian berbasis komputer sendiri, aplikasi ujian online CBT dari e-ujian.id bisa jadi titik awal untuk latihan internal maupun simulasi TKA, dengan alur yang sama seperti panduan simulasi jenjang SD dan SMP yang sudah ditautkan di atas.


Catatan: Aturan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu cek pembaruan resmi di portal TKA Kemendikdasmen sebelum menjadikan artikel ini sebagai rujukan formal.

Referensi

  1. Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional, lampiran Bab XII β€” JDIH Kemendikdasmen. Rujukan utama.
  2. Keputusan Kepala BKPDM Nomor 017/F/AN/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TKA dan AN 2026 (rasio 1 pengawas maksimal 20 peserta dan pengawasan silang), sebagaimana dikutip Informasiguru.
  3. Portal resmi Tes Kemampuan Akademik Kemendikdasmen β€” tka.kemendikdasmen.go.id.
  4. Siaran Pers Kemendikdasmen Nomor 732/sipers/A6/XI/2025, 4 November 2025, “Kemendikdasmen Akan Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran saat Pelaksanaan TKA” dan Antara, 3 November 2025 (dasar penggunaan Kepmendikdasmen 95/M/2025 untuk TKA SMA/SMK 2025).
  5. Siaran Pers Kemendikdasmen, 27 Juli 2026, “Kemendikdasmen Tetapkan Pendaftaran TKA 2026 Dimulai pada 27 Juli 2026” β€” https://www.kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/15707-kemendikdasmen-tetapkan-pendaftaran-tka-2026-dimulai-pada-27-juli-2026
  6. Pelaksanaan TKA SD dan SMP berakhir 30 April 2026, pengumuman hasil 26 Mei 2026, dan ujian susulan 11–19 Mei 2026: Detik, 30 April 2026, Detik, 20 Mei 2026, dan Kompas.com, 25 Mei 2026.
  7. Klasifikasi pelanggaran (dasar Kepmendikdasmen 95/M/2025, dicabut; dipakai dengan label pada bagian Pelanggaran dan Sanksi): Antara, 3 November 2025, Detik, 20 April 2026, dan Metro TV, April 2026.
  8. Bantu cek teks lampiran tata tertib (bukan rujukan utama): MIN 4 Tebo dan Informasi Pengawas Sekolah.