Contoh Sertifikat PKL: Template Siap Edit dan Aturan Penerbitannya bagi Sekolah maupun DUDI

Sertifikat PKL adalah bukti resmi bahwa seorang siswa telah menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan di suatu perusahaan atau instansi. Yang mungkin belum banyak diketahui: sertifikat ini bukan diterbitkan oleh sekolah, melainkan oleh pihak dunia kerja (DUDI) tempat siswa magang โ dan ketentuannya sudah diatur langsung dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020. Artikel ini akan membahas tuntas aturan penerbitannya, komponen wajib yang harus ada, beberapa contoh desain untuk berbagai jurusan, hingga template kosong yang tinggal diisi.
Sertifikat ini adalah salah satu tahap akhir dari program PKL yang wajib diikuti siswa SMK, sehingga penting bagi sekolah maupun DUDI untuk memahami siapa yang bertanggung jawab menerbitkannya dan format seperti apa yang seharusnya digunakan.
- Apa Itu Sertifikat PKL dan Siapa yang Wajib Menerbitkannya?
- Sertifikat Keikutsertaan vs Sertifikat Kompetensi โ Jangan Tertukar
- Apa Saja yang Harus Ada di Sertifikat PKL?
- Contoh Desain Sertifikat PKL Siap Pakai (Beberapa Variasi)
- Template Sertifikat PKL Kosong (Tinggal Isi)
- Kapan Sertifikat PKL Wajib Diterbitkan?
- Tips agar Proses Penerbitan Sertifikat PKL Berjalan Lancar
- Sertifikat PKL adalah Bagian dari Rangkaian Laporan PKL
- Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Kesimpulan
Apa Itu Sertifikat PKL dan Siapa yang Wajib Menerbitkannya?
Sertifikat PKL adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seorang siswa telah mengikuti dan menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan di suatu dunia kerja (DUDI), sesuai dengan periode dan kompetensi keahlian yang telah disepakati sebelumnya.
Dasar hukumnya cukup jelas. Dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik, Pasal 15, disebutkan dua hal penting:
- Ayat (1): peserta didik yang telah menyelesaikan PKL berhak mendapatkan sertifikat keikutsertaan PKL.
- Ayat (2): sertifikat tersebut ditandatangani oleh pimpinan dunia kerja โ bukan oleh kepala sekolah atau guru pembimbing.
Artinya, meskipun sekolah berperan aktif memfasilitasi, mengoordinasikan, dan memastikan sertifikat ini benar-benar terbit, pihak yang secara hukum bertanggung jawab menerbitkan dan menandatanganinya tetaplah perusahaan atau instansi tempat siswa melaksanakan PKL. Bagi staf HRD atau admin DUDI yang mungkin baru pertama kali menerima siswa magang, poin ini penting untuk diingat: penerbitan sertifikat bukan sekadar formalitas tambahan, melainkan kewajiban yang sudah diatur dalam peraturan menteri.
Sertifikat Keikutsertaan vs Sertifikat Kompetensi โ Jangan Tertukar
Salah satu kekeliruan yang paling sering terjadi di lapangan adalah menyamakan sertifikat keikutsertaan PKL dengan sertifikat kompetensi. Keduanya terlihat mirip, tetapi statusnya sangat berbeda:
| Aspek | Sertifikat Keikutsertaan PKL | Sertifikat Kompetensi |
|---|---|---|
| Status | Wajib bagi setiap siswa yang menyelesaikan PKL | Opsional / tambahan |
| Penerbit | Pimpinan dunia kerja (DUDI) | Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terakreditasi |
| Menyatakan apa | Siswa telah mengikuti dan menyelesaikan PKL | Siswa lulus uji kompetensi keahlian tertentu |
| Dasar hukum | Pasal 15 ayat (1) & (2) Permendikbud 50/2020 | Pasal 15 ayat (3) Permendikbud 50/2020 |
Permendikbud 50/2020 Pasal 15 ayat (3) memang menyebutkan bahwa selain sertifikat keikutsertaan, siswa dapat diberikan sertifikat kompetensi oleh LSP terakreditasi โ kata “dapat” di sini menunjukkan sifatnya opsional, tidak otomatis didapat semua siswa PKL. Sertifikat kompetensi biasanya baru diperoleh setelah siswa mengikuti uji kompetensi keahlian (UKK) tersendiri, yang prosesnya terpisah dari sertifikat keikutsertaan PKL.
Perlu dibedakan juga dengan piagam atau sertifikat apresiasi yang kadang diberikan sekolah kepada siswa berprestasi selama PKL. Bentuk penghargaan ini bukan kewajiban hukum โ sifatnya murni kebijakan internal sekolah, bukan bagian dari ketentuan Permendikbud 50/2020.
Apa Saja yang Harus Ada di Sertifikat PKL?
Berdasarkan ketentuan Permendikbud 50/2020 dan praktik umum yang digunakan DUDI di Indonesia, berikut komponen yang idealnya selalu ada di sertifikat keikutsertaan PKL:
- Nomor sertifikat โ untuk keperluan pengarsipan dan verifikasi keaslian.
- Identitas siswa โ nama lengkap, NISN/NIS, tempat dan tanggal lahir.
- Nama dan alamat sekolah asal.
- Kompetensi keahlian/jurusan siswa.
- Nama dan alamat DUDI (perusahaan atau instansi tempat PKL dilaksanakan).
- Periode pelaksanaan PKL โ tanggal mulai sampai tanggal selesai.
- Hasil atau penilaian (opsional, tergantung kebijakan masing-masing DUDI; sebagian mencantumkan predikat seperti “Baik” atau “Sangat Baik”, sebagian lain tidak menyertakannya sama sekali).
- Tempat dan tanggal penerbitan sertifikat.
- Tanda tangan dan cap resmi pimpinan DUDI.
Kesembilan komponen ini menjadi acuan minimal yang sebaiknya dipenuhi, baik oleh DUDI yang membuat sertifikat dari nol maupun sekolah yang membantu menyiapkan draf awalnya.

Contoh Desain Sertifikat PKL Siap Pakai (Beberapa Variasi)
Berikut tiga contoh tata letak isi sertifikat PKL untuk jurusan yang berbeda, sebagai gambaran bagaimana kesembilan komponen di atas disusun dalam praktiknya.
Contoh 1 โ Sertifikat PKL Jurusan Multimedia/Desain Grafis
SERTIFIKAT PRAKTIK KERJA LAPANGAN Nomor: 041/SERT-PKL/PT.KVN/VII/2026
Diberikan kepada: Nama: Raka Aditya Pratama NISN: 0069451287 Tempat/Tgl Lahir: Surakarta, 12 Maret 2008 Asal Sekolah: SMK Negeri 4 Surakarta Kompetensi Keahlian: Multimedia
Telah mengikuti dan menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan di PT Kreasi Visual Nusantara, selama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal 1 April 2026 sampai dengan 30 Juni 2026, pada bagian desain grafis dan produksi konten digital.
Dengan hasil: Sangat Baik
Surakarta, 30 Juni 2026 Bayu Setiawan, S.Ds. Creative Director, PT Kreasi Visual Nusantara
Contoh 2 โ Sertifikat PKL Jurusan Otomatisasi Tata Kelola Perkantoran (OTKP)
SERTIFIKAT PRAKTIK KERJA LAPANGAN Nomor: 018/PKL-OTKP/KPP-SKA/2026
Diberikan kepada: Nama: Anisa Nur Rahmawati NISN: 0072318965 Tempat/Tgl Lahir: Sukoharjo, 25 September 2008 Asal Sekolah: SMK Batik 1 Surakarta Kompetensi Keahlian: Otomatisasi Tata Kelola Perkantoran (OTKP)
Telah mengikuti dan menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta, selama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, pada bagian tata usaha dan kearsipan.
Dengan hasil: Baik
Surakarta, 31 Maret 2026 Dewi Kusumawati, S.E. Kepala Subbagian Umum, KPP Pratama Surakarta
Contoh 3 โ Sertifikat PKL Jurusan Kesehatan/Keperawatan
SERTIFIKAT PRAKTIK KERJA LAPANGAN Nomor: 027/RSHS-PKL/2026
Diberikan kepada: Nama: Muhammad Fajar Ramadhan NISN: 0058724139 Tempat/Tgl Lahir: Klaten, 8 Januari 2008 Asal Sekolah: SMK Kesehatan Bhakti Husada Kompetensi Keahlian: Asisten Keperawatan
Telah mengikuti dan menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan di RSUD Harapan Sehat, selama 4 (empat) bulan, terhitung sejak tanggal 3 Februari 2026 sampai dengan 30 Mei 2026, pada unit rawat inap dan rawat jalan.
Dengan hasil: Sangat Baik
Klaten, 30 Mei 2026 dr. Hendra Wijaya, M.M. Direktur, RSUD Harapan Sehat
Catatan: seluruh nama siswa, nomor identitas, dan nama instansi pada contoh di atas bersifat fiktif, hanya untuk ilustrasi tata letak.
Template Sertifikat PKL Kosong (Tinggal Isi)
Berikut kerangka polos yang bisa langsung disalin dan diisi sesuai kebutuhan. Pastikan semua bagian dalam tanda kurung siku diganti dengan data yang sebenarnya.
SERTIFIKAT PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL)
Nomor: [nomor sertifikat]
Diberikan kepada:
Nama: [nama siswa]
NISN/NIS: [nomor induk]
Tempat/Tanggal Lahir: [tempat, tanggal lahir]
Asal Sekolah: [nama sekolah]
Kompetensi Keahlian: [jurusan]
Telah mengikuti dan menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di [nama DUDI]
selama [durasi], terhitung sejak tanggal [tanggal mulai] sampai dengan [tanggal selesai].
Dengan hasil: [predikat/nilai, opsional]
[Kota], [tanggal penerbitan]
[Nama Pimpinan DUDI]
[Jabatan]
Template ini ditujukan untuk pihak DUDI atau sekolah yang membantu menyiapkan draf sertifikat. Sesuaikan bagian hasil/predikat dengan kebijakan penilaian masing-masing DUDI โ beberapa perusahaan memilih tidak mencantumkan predikat sama sekali, dan itu tidak melanggar ketentuan apa pun.
Kapan Sertifikat PKL Wajib Diterbitkan?
Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) Permendikbud 50/2020, sertifikat keikutsertaan wajib diterbitkan setelah siswa menyelesaikan seluruh masa PKL sesuai periode yang telah disepakati โ bukan di tengah program, dan bukan pula sebelum siswa benar-benar menuntaskan penempatannya.
Dalam praktiknya, alur yang lazim berjalan seperti ini:
- DUDI menyiapkan dan menandatangani sertifikat menjelang atau tepat pada hari terakhir masa PKL siswa.
- Sekolah, melalui guru pembimbing, biasanya membantu mengoordinasikan dengan pihak DUDI agar sertifikat sudah siap sebelum siswa ditarik kembali ke sekolah.
- Sertifikat diserahkan bersamaan dengan proses penarikan siswa, atau menyusul dalam waktu dekat setelahnya.
Yang perlu ditegaskan kembali: pihak yang menandatangani sertifikat ini adalah pimpinan DUDI, bukan kepala sekolah. Pemahaman ini penting supaya siswa maupun sekolah tidak salah alamat ketika hendak menanyakan atau menagih sertifikat yang belum terbit.
Tips agar Proses Penerbitan Sertifikat PKL Berjalan Lancar
Dari sudut pandang guru pembimbing dan sekolah, berikut beberapa hal yang bisa dilakukan agar proses penerbitan sertifikat tidak terhambat di menit-menit akhir:
- Siapkan data siswa secara akurat (nama lengkap, NISN, jurusan) dan sampaikan ke DUDI di awal, agar tidak terjadi kesalahan penulisan pada dokumen resmi.
- Simpan sertifikat asli dengan baik. Dokumen ini nantinya bisa dilampirkan di laporan PKL dan tetap berguna sebagai bukti pengalaman kerja saat siswa melamar pekerjaan setelah lulus.
- Sediakan template sebagai bantuan draf bila DUDI belum memiliki format sertifikat PKL baku โ sekolah bisa menawarkan kerangka seperti pada bagian template di atas, dengan penandatanganan resmi tetap dilakukan oleh pihak DUDI.
Sertifikat PKL adalah Bagian dari Rangkaian Laporan PKL
Setelah sertifikat ini didapatkan, dokumen tersebut biasanya tidak berdiri sendiri โ ia akan dilampirkan sebagai salah satu bukti pendukung di bagian lampiran laporan PKL siswa. Jika Anda sedang menyusun laporan lengkap dari cover hingga lampiran, silakan lihat contoh laporan PKL SMK lengkap dari cover sampai lampiran untuk gambaran strukturnya secara menyeluruh.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Siapa yang berwenang menandatangani sertifikat PKL? Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Permendikbud 50/2020, yang berwenang menandatangani adalah pimpinan dunia kerja (DUDI) tempat siswa melaksanakan PKL, bukan kepala sekolah atau guru pembimbing.
Apakah sertifikat PKL wajib ada untuk semua siswa? Ya. Setiap siswa yang telah menyelesaikan PKL berhak dan seharusnya mendapatkan sertifikat keikutsertaan PKL sesuai Pasal 15 ayat (1) Permendikbud 50/2020.
Apa bedanya sertifikat PKL dengan sertifikat kompetensi? Sertifikat PKL (keikutsertaan) sifatnya wajib dan diterbitkan DUDI sebagai bukti siswa menyelesaikan magang. Sertifikat kompetensi sifatnya opsional, diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terakreditasi setelah siswa lulus uji kompetensi tersendiri.
Bagaimana jika DUDI tidak memberikan sertifikat PKL? Sekolah, melalui guru pembimbing, sebaiknya proaktif mengonfirmasi dan mengingatkan pihak DUDI, karena penerbitan sertifikat ini adalah kewajiban yang diatur dalam Permendikbud 50/2020. Sekolah juga bisa membantu menyediakan draf/template agar prosesnya lebih mudah bagi DUDI yang belum familiar dengan formatnya.
Apakah sertifikat PKL bisa dipakai untuk melamar kerja setelah lulus? Bisa. Sertifikat ini menjadi salah satu bukti pengalaman kerja nyata yang relevan, sehingga banyak lulusan SMK menyertakannya sebagai lampiran saat melamar pekerjaan.
Kesimpulan
Sertifikat PKL adalah dokumen resmi yang wajib diterbitkan oleh DUDI sesuai Pasal 15 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 โ bukan oleh sekolah โ dan statusnya berbeda dari sertifikat kompetensi yang sifatnya tambahan dan diterbitkan oleh LSP terakreditasi. Agar prosesnya berjalan lancar, dibutuhkan koordinasi yang baik antara sekolah dan DUDI sejak awal penempatan PKL, bukan hanya di hari-hari terakhir. Bagi Anda yang ingin memahami program PKL secara lebih menyeluruh, dari pengertian hingga seluruh tahapannya, silakan kembali ke artikel pengertian PKL secara lengkap.
Referensi
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik, khususnya Pasal 15 tentang Sertifikasi.
- Referensi tambahan mengenai praktik umum format dan komponen sertifikat PKL di lapangan, sebagai pembanding non-hukum.