Siapa Saja yang Wajib Isi e-Kinerja PMM 2026? Daftar Lengkap Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan

Ilustrasi artikel Siapa Saja yang Wajib Isi e-Kinerja PMM 2026? Daftar Lengkap Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan

Perubahan sistem Pengelolaan Kinerja Guru 2026 membuat banyak pendidik bertanya-tanya: apakah saya termasuk yang wajib mengisi e-Kinerja PMM? Apakah guru swasta ikut masuk? Bagaimana dengan kepala sekolah, pengawas, operator sekolah, sampai tenaga tata usaha?

Pertanyaan ini wajar muncul karena sistem yang selama ini dikenal sebagai “PMM” kini bertransformasi menjadi Ruang GTK, dan cakupannya tidak lagi sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan, mulai 2026 pemerintah memperluas siapa saja yang wajib mengelola kinerjanya lewat platform ini โ€” namun perluasan itu tidak berarti seluruh warga sekolah otomatis masuk ke dalam sistem yang sama.

Jawaban singkatnya: tidak semua warga sekolah wajib mengisi e-Kinerja PMM 2026. Peserta utama Pengelolaan Kinerja melalui Ruang GTK adalah guru ASN, kepala sekolah ASN, pengawas sekolah ASN, guru dan kepala sekolah ASN di sekolah swasta, serta Guru Pendidikan Khusus (GPK), sesuai ketentuan yang berlaku.

Istilah “e-Kinerja PMM” sendiri masih banyak digunakan oleh guru di lapangan karena merupakan nama sistem sebelumnya yang sudah familiar. Namun secara resmi, mulai 2026 seluruh mekanisme Pengelolaan Kinerja dijalankan melalui Ruang GTK, yang menjadi pintu masuk tunggal (single entry) sebagai bagian dari transformasi layanan digital pendidikan. Untuk memudahkan pencarian, artikel ini akan tetap menyebut “e-Kinerja PMM” dan “Ruang GTK” secara bergantian, karena keduanya merujuk pada sistem yang sama di 2026.

Artikel ini akan membedah satu per satu: siapa yang wajib, siapa yang tidak otomatis wajib, dan apa yang perlu disiapkan setiap pihak agar tidak salah langkah di awal tahun.

Jawaban Singkat: Siapa yang Wajib Isi e-Kinerja PMM 2026?

Supaya Anda langsung mendapat gambaran, berikut ringkasannya dalam satu tabel.

KelompokStatus 2026Keterangan
Guru ASN sekolah negeriโœ… WajibPeserta utama Pengelolaan Kinerja sejak awal
Kepala sekolah ASNโœ… WajibBerperan ganda: mengisi kinerja sendiri dan menilai kinerja guru
Pengawas sekolah ASNโœ… WajibMemiliki mekanisme kinerja tersendiri dalam sistem
Guru ASN di sekolah swastaโœ… WajibPerluasan cakupan baru mulai 2026
Kepala sekolah ASN di sekolah swastaโœ… WajibMengikuti sistem yang sama dengan sekolah negeri
Guru Pendidikan Khusus (GPK)โœ… WajibPerluasan baru, khusus GPK di Unit Layanan Disabilitas
Guru non-ASN (honorer)โš ๏ธ Tidak otomatisMengikuti kebijakan masing-masing instansi/yayasan
Operator sekolahโŒ Tidak sebagai peserta kinerja guruBerperan membantu administrasi, bukan dinilai lewat skema ini
Tenaga administrasi sekolahโŒ Tidak otomatisTidak termasuk skema Pengelolaan Kinerja Guru

Singkatnya: jika Anda ASN โ€” baik guru, kepala sekolah, maupun pengawas, di sekolah negeri atau swasta โ€” kemungkinan besar Anda wajib mengisi. Jika Anda non-ASN atau bertugas di jalur administratif, statusnya bergantung pada kebijakan instansi masing-masing.

Kesimpulan Cepat Pada 2026, peserta utama e-Kinerja melalui Ruang GTK adalah guru ASN, kepala sekolah ASN, pengawas sekolah ASN, guru dan kepala sekolah ASN di sekolah swasta, serta Guru Pendidikan Khusus (GPK). Operator sekolah dan tenaga administrasi tidak otomatis menjadi peserta Pengelolaan Kinerja Guru.

Perubahan Peserta e-Kinerja PMM 2026 Dibanding Tahun Sebelumnya

Perluasan cakupan ini bukan perubahan kecil. Tahun-tahun sebelumnya, Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK <cite index=”3-1″>terutama menyasar Guru ASN di sekolah negeri, kepala sekolah ASN, dan pengawas sekolah</cite>. Mulai 2026, dua kelompok baru resmi masuk sistem.

CakupanSebelumnya2026
Guru & kepala sekolah ASN sekolah negeriโœ…โœ…
Pengawas sekolah ASNโœ…โœ…
Guru & kepala sekolah ASN sekolah swastaโŒโœ… Baru
Guru Pendidikan Khusus (GPK)โŒโœ… Baru

Dua kelompok yang baru diwajibkan tersebut adalah <cite index=”12-1″>guru dan kepala sekolah ASN yang ditempatkan di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta), yang kini bisa mengelola kinerjanya secara terintegrasi di Ruang GTK</cite>, serta <cite index=”12-1″>Guru Pendidikan Khusus (GPK) yang bertugas pada Unit Layanan Disabilitas, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023</cite>.

Perluasan ini sejalan dengan semangat kebijakan yang menekankan <cite index=”5-1″>prinsip inklusivitas dan keadilan, di mana guru ASN yang bertugas di sekolah swasta maupun sekolah khusus kini memperoleh pengakuan yang setara dalam sistem penilaian kinerja</cite>.

Selain soal peserta, ada tiga perubahan besar lain yang perlu dipahami:

  • Satu kali setahun. <cite index=”2-1″>Siklus pengelolaan kinerja kini hanya dilaksanakan satu kali dalam satu tahun</cite>, tidak lagi per semester seperti pola sebelumnya.
  • Tanpa unggah dokumen. <cite index=”2-1″>Guru atau kepala sekolah tidak perlu lagi mengunggah dokumen bukti dukung; atasan cukup melakukan konfirmasi ketersediaan dokumen akuntabilitas di sekolah</cite>.
  • Tidak berbasis poin. <cite index=”2-1″>Fokus utama diarahkan pada peningkatan kualitas pembelajaran, bukan sekadar mengejar poin</cite>.

Bagi Anda yang sudah tahu termasuk kelompok wajib, pertanyaan berikutnya biasanya adalah kapan seluruh tahapan ini berlangsung โ€” jadwal lengkapnya bisa dicek di Jadwal Observasi Kinerja Guru 2026.

Untuk memahami keseluruhan mekanisme baru ini secara utuh, silakan baca panduan lengkapnya di Pengelolaan Kinerja Guru 2026.

Apakah Guru ASN Sekolah Swasta Wajib Isi e-Kinerja PMM 2026?

Ya, wajib.

Selama ini banyak guru berstatus ASN yang ditugaskan (diperbantukan) di sekolah swasta merasa berada di “zona abu-abu” โ€” tidak yakin apakah mereka termasuk sistem kinerja pemerintah atau mengikuti aturan internal yayasan. Mulai 2026, kepastian itu hadir lewat Kepmendikdasmen 271/O/2025.

Aturannya menegaskan bahwa <cite index=”15-1″>seluruh guru berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK, yang mengajar di satuan pendidikan negeri maupun swasta, wajib mengisi Pengelolaan Kinerja melalui Ruang GTK</cite>. Syaratnya, <cite index=”15-1″>guru harus memiliki akun belajar.id yang aktif, dan data di Dapodik harus valid serta padan dengan data di SIASN dan Dukcapil</cite>.

Yang perlu dicatat, mekanisme pengisiannya tetap sama seperti guru ASN di sekolah negeri: berbasis RHK (Rencana Hasil Kerja) dan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai), lalu terintegrasi otomatis ke e-Kinerja BKN. Tidak ada skema terpisah khusus untuk guru swasta.

Untuk memahami tahapan lengkap penyusunan RHK ini, Anda bisa membaca panduan praktisnya di Cara Isi RHK PMM 2026.

Apakah Kepala Sekolah Wajib Mengisi e-Kinerja PMM 2026?

Ya, dan perannya ganda.

Kepala sekolah tidak hanya mengisi kinerjanya sendiri sebagai ASN, tetapi juga berperan sebagai pejabat penilai kinerja bagi guru-guru di sekolahnya. Artinya, kepala sekolah menjalankan dua peran sekaligus dalam satu siklus tahunan:

Alur guru:

Susun RHK/SKP โ†’ Jalankan Praktik Pembelajaran โ†’ Diobservasi โ†’ Dialog Kinerja

Alur kepala sekolah:

Menilai Praktik Guru โ†’ Membina & Memberi Umpan Balik โ†’ Menetapkan Predikat Kinerja

Peran ganda ini berlaku baik di sekolah negeri maupun swasta, mengingat kepala sekolah ASN di sekolah swasta kini juga masuk cakupan wajib yang sama.

Apakah Pengawas Sekolah Masuk Pengelolaan Kinerja 2026?

Ya, pengawas sekolah ASN termasuk pihak yang wajib mengelola kinerjanya di Ruang GTK, namun posisinya berbeda dari guru dan kepala sekolah. Pengawas <cite index=”3-1″>memiliki buku panduan pengelolaan kinerja tersendiri</cite> dan berperan lebih sebagai pendamping mutu satuan pendidikan, bukan sebagai pihak yang dinilai melalui mekanisme observasi kelas seperti guru.

Dalam struktur pejabat penilai, sistem ini melibatkan <cite index=”3-1″>Kepala Dinas, Kabid/Kasie/Pengawas Sekolah, hingga Kepala Sekolah, yang bekerja berkolaborasi โ€” termasuk dengan pimpinan badan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk sekolah swasta</cite>.

Apakah Guru Pendidikan Khusus (GPK) Wajib Isi e-Kinerja PMM 2026?

Ya, ini termasuk perluasan baru di 2026.

GPK yang bertugas pada Unit Layanan Disabilitas kini masuk dalam cakupan wajib, sebagaimana <cite index=”12-1″>diatur dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023, dan mulai 2026 GPK akan menggunakan sistem Ruang GTK yang sama dengan guru reguler</cite>. Peserta Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) 2026 sendiri secara umum <cite index=”15-1″>mencakup guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling, GPK, serta kepala sekolah di seluruh jenjang mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK</cite>.

Masuknya GPK ke dalam sistem ini menunjukkan arah kebijakan yang berusaha menyetarakan pembinaan kinerja di semua jalur layanan pendidikan, termasuk pendidikan inklusif dan layanan disabilitas โ€” bukan hanya di jalur pendidikan reguler.

Apakah Tenaga Kependidikan Wajib Isi e-Kinerja PMM 2026?

Ini pertanyaan yang paling sering bikin bingung, karena istilah “tenaga kependidikan” sering disamaratakan dengan “guru”. Padahal keduanya berbeda kategori dalam sistem ini.

Jenis TenagaStatus di e-Kinerja PMM/Ruang GTK 2026
Operator sekolahTidak mengisi sebagai peserta kinerja guru
Tenaga tata usahaTidak otomatis, mengikuti kebijakan instansi
Laboran/pustakawanMengikuti kebijakan instansi masing-masing
Kepala sekolahWajib (dengan peran ganda: peserta sekaligus penilai)
Pengawas sekolahWajib

Poin pentingnya: Pengelolaan Kinerja Guru bukan berarti seluruh pegawai sekolah otomatis masuk ke sistem yang sama. Dalam implementasi Pengelolaan Kinerja melalui Ruang GTK 2026, peserta yang memiliki mekanisme khusus adalah guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Sementara tenaga kependidikan lainnya mengikuti mekanisme penilaian kinerja sesuai status kepegawaian dan kebijakan instansi masing-masing.

Siapa yang Tidak Wajib Isi e-Kinerja PMM 2026?

Agar lebih jelas, berikut kelompok yang tidak termasuk kelompok utama yang diatur dalam Pengelolaan Kinerja ASN melalui Ruang GTK, kecuali terdapat kebijakan khusus dari instansi terkait:

  • Guru non-ASN (honorer) yang tidak masuk mekanisme ASN
  • Tenaga administrasi sekolah
  • Operator sekolah
  • Pegawai sekolah non-pendidik lainnya (misalnya penjaga sekolah, satpam, pustakawan non-ASN)

Catatan penting: kebijakan di atas dapat berbeda sesuai status kepegawaian dan aturan masing-masing instansi atau yayasan. Guru honorer di sekolah tertentu, misalnya, bisa saja diminta mengisi laporan kinerja versi internal sekolah meski tidak melalui Ruang GTK โ€” namun itu bukan bagian dari skema resmi Kepmendikdasmen 271/O/2025.

Cara Mengecek Apakah Anda Wajib Isi e-Kinerja PMM 2026

Jika setelah membaca daftar di atas Anda masih ragu, berikut cara paling praktis untuk memastikan status Anda:

  1. Cek status kepegawaian. Pastikan apakah Anda berstatus ASN (PNS atau PPPK) atau non-ASN. Status ASN adalah syarat utama masuk skema Pengelolaan Kinerja melalui Ruang GTK.
  2. Cek jenis dan jenjang satuan pendidikan. Perhatikan apakah Anda bertugas di sekolah negeri atau swasta, serta jenjang pendidikannya (PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK) โ€” keduanya kini sama-sama tercakup untuk guru ASN.
  3. Pastikan kevalidan data di tiga sistem. Data Anda di Dapodik, SIASN, dan akun belajar.id harus aktif, valid, dan saling padan. Data yang tidak sinkron bisa membuat akses ke Ruang GTK terhambat meski Anda sebenarnya termasuk peserta wajib.
  4. Login ke Ruang GTK dan cek menu Pengelolaan Kinerja. Cara paling pasti adalah masuk langsung ke akun Ruang GTK Anda. Jika menu Pengelolaan Kinerja muncul dan bisa diakses, itu tandanya Anda memang terdaftar sebagai peserta wajib tahun ini.

Apa yang Harus Disiapkan Guru yang Wajib Mengisi e-Kinerja 2026?

Bagi Anda yang sudah memastikan diri termasuk kelompok wajib, berikut checklist persiapan yang sebaiknya dilakukan sejak awal tahun:

  • โœ… Pastikan akun belajar.id dan Ruang GTK aktif serta bisa diakses
  • โœ… Periksa kembali kevalidan data kepegawaian di Dapodik, SIASN, dan Dukcapil
  • โœ… Pahami perubahan sistem: siklus satu kali setahun, tanpa unggah dokumen, tidak berbasis poin
  • โœ… Siapkan RHK/SKP berdasarkan rekomendasi Rapor Pendidikan
  • โœ… Diskusikan fokus perilaku kerja dan pengembangan kompetensi bersama kepala sekolah
  • โœ… Ikuti jadwal tahapan observasi dan dialog kinerja sesuai kalender yang ditetapkan sekolah

Langkah teknis penyusunan RHK secara lebih rinci, lengkap dengan contoh pengisian, bisa Anda pelajari di Cara Isi RHK PMM 2026.

Alur Pengelolaan Kinerja Guru 2026

Secara garis besar, seluruh proses ini mengikuti alur berikut:

Data Sekolah (Dapodik)
        โ†“
Rapor Pendidikan
        โ†“
Penyusunan RHK / SKP
        โ†“
Pelaksanaan Pembelajaran
        โ†“
Observasi Praktik Kinerja
        โ†“
Dialog Kinerja & Tindak Lanjut
        โ†“
Penetapan Predikat Kinerja

Tahapan ini <cite index=”5-1″>dimulai dari perencanaan, dilanjutkan dengan dialog persiapan, observasi praktik, tindak lanjut, dan refleksi, kemudian diakhiri dengan tahap penilaian oleh tim kinerja dan pejabat penilai kinerja</cite>. Seluruh data yang sudah diisi guru di Ruang GTK akan mengalir secara otomatis ke sistem e-Kinerja BKN tanpa perlu input ganda.

Untuk mengetahui bagaimana kesiapan sekolah menghadapi rangkaian evaluasi pendidikan lain di tahun yang sama, Anda juga bisa membaca ulasan terkait Sulingjar 2026.

Ringkasan Perubahan Kebijakan 2026

Sebagai rangkuman, berikut poin-poin utama transformasi Pengelolaan Kinerja Guru 2026 berdasarkan Kepmendikdasmen 271/O/2025:

  • Siklus penilaian dilakukan satu kali dalam setahun
  • Tidak ada lagi kewajiban unggah dokumen bukti dukung
  • Sistem penilaian tidak lagi berbasis poin, melainkan dampak nyata pada pembelajaran
  • Terintegrasi otomatis dengan e-Kinerja BKN
  • Observasi berbasis praktik pembelajaran nyata di kelas
  • Cakupan peserta diperluas: mencakup guru dan kepala sekolah ASN di sekolah swasta, serta Guru Pendidikan Khusus (GPK)
Infografis siapa saja yang wajib isi e-Kinerja PMM 2026 melalui Ruang GTK, meliputi guru ASN, kepala sekolah, pengawas sekolah, guru ASN sekolah swasta, dan Guru Pendidikan Khusus

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah semua guru wajib isi e-Kinerja PMM 2026? Tidak semua guru otomatis wajib. Sistem ini terutama berlaku untuk guru berstatus ASN (PNS dan PPPK) serta kelompok yang secara khusus ditetapkan pemerintah, seperti GPK.

Apakah guru ASN sekolah swasta wajib isi e-Kinerja 2026? Ya, wajib. Ini adalah salah satu perluasan cakupan utama yang berlaku mulai 2026.

Apakah guru honorer wajib isi e-Kinerja PMM 2026? Tidak otomatis. Guru non-ASN mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh instansi atau yayasan masing-masing, bukan skema resmi Kepmendikdasmen 271/O/2025.

Apakah operator sekolah wajib isi e-Kinerja PMM? Operator sekolah tidak mengisi sebagai peserta Pengelolaan Kinerja Guru, karena perannya adalah membantu administrasi dan pengelolaan data satuan pendidikan, bukan sebagai pihak yang dinilai dalam skema ini.

Apakah kepala sekolah mengisi e-Kinerja? Ya. Kepala sekolah wajib mengisi kinerjanya sendiri sekaligus berperan sebagai pejabat penilai kinerja bagi guru di sekolahnya.

Apakah tenaga kependidikan masuk e-Kinerja PMM? Tidak seluruhnya. Hanya kepala sekolah dan pengawas sekolah yang termasuk dalam skema ini; tenaga administrasi, operator sekolah, dan tenaga penunjang lain umumnya berada di luar cakupan wajib.

Apakah tenaga kependidikan wajib isi e-Kinerja PMM 2026? Tidak semua tenaga kependidikan otomatis menjadi peserta Pengelolaan Kinerja Guru melalui Ruang GTK. Statusnya bergantung pada jabatan, status ASN, dan kebijakan instansi masing-masing.

Apakah PPPK wajib isi e-Kinerja PMM 2026? Ya. PPPK yang menjabat sebagai guru, kepala sekolah, atau pengawas sekolah masuk dalam mekanisme Pengelolaan Kinerja ASN sesuai ketentuan yang berlaku, sama seperti rekan mereka yang berstatus PNS.

Apakah guru swasta non-ASN wajib isi e-Kinerja PMM? Tidak otomatis. Perlu dibedakan antara guru ASN yang bertugas di sekolah swasta dan guru non-ASN di sekolah swasta. Perluasan cakupan 2026 terutama berlaku untuk guru ASN di sekolah swasta, bukan untuk seluruh guru swasta tanpa memandang statusnya.


Memahami siapa saja yang wajib mengisi e-Kinerja PMM 2026 adalah langkah awal yang penting sebelum masuk ke tahap teknis pengisian. Dengan cakupan yang kini lebih luas โ€” mencakup guru dan kepala sekolah ASN di sekolah swasta serta Guru Pendidikan Khusus โ€” setiap pihak perlu memastikan statusnya sejak dini agar tidak terlambat menyusun RHK/SKP. Untuk pemahaman menyeluruh tentang keseluruhan sistem ini, silakan kembali ke panduan utama Pengelolaan Kinerja Guru 2026.

Referensi

Sumber Primer (Resmi Pemerintah)

  1. Salinan Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan, ditetapkan 22 Desember 2025 โ€” jdih.kemendikdasmen.go.id
  2. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN โ€” dasar hukum umum pengelolaan kinerja ASN yang menjadi acuan Kepmendikdasmen 271/O/2025.
  3. Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 (dasar hukum status Guru Pendidikan Khusus/GPK pada Unit Layanan Disabilitas).
  4. Portal resmi Ruang GTK โ€” Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  5. Aplikasi resmi e-Kinerja BKN โ€” kinerja.bkn.go.id, platform integrasi data kinerja ASN nasional yang dikelola Badan Kepegawaian Negara.

Sumber Berita & Pendukung

  1. Medcom.id โ€” “Aturan Baru Kemendikdasmen 2026: Nilai Kinerja Guru Cukup Sekali Setahun, Tanpa Poin”, 17 April 2026.
  2. Kumparan.com โ€” “Skema Baru Pengelolaan Kinerja 2026, Ini Informasinya”, 9 Januari 2026.
  3. Kumparan.com โ€” “Cara Mengisi Pengelolaan Kinerja 2026 di Ruang GTK”, 21 Januari 2026.
  4. Sosialisasi Pembaruan Pengelolaan Kinerja GTK Tahun 2026 oleh Ditjen GTKPG Kemendikdasmen, Desember 2025.
  5. SMKN 10 Semarang โ€” “Pengelolaan Kinerja Guru 2026 Diperbarui, Kemendikdasmen Tegaskan Ruang GTK sebagai Pintu Utama”, 31 Desember 2025.
  6. Bumdesmakmurbersama.id โ€” “Panduan Praktis Mengisi Perencanaan Kinerja Guru 2026 di Ruang GTK”, 5 Februari 2026.

Catatan: Kebijakan teknis dapat mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu. Untuk informasi terkini dan resmi, selalu rujuk pengumuman melalui akun Instagram resmi @rumahpendidikan.kemendikdasmen dan @ditjen.gtk.kemdikbud, atau laman resmi Ruang GTK.