Jadwal Observasi Kinerja Guru 2026 Lengkap: Kapan Dilaksanakan, Siapa Penilai, dan Apa yang Harus Disiapkan?

Banyak guru masih bertanya-tanya, apakah observasi kinerja tahun 2026 masih dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya? Pertanyaan ini wajar, sebab Pengelolaan Kinerja Guru 2026 membawa perubahan besar: siklus penilaian yang dulunya dua kali dalam setahun kini disederhanakan menjadi satu periode tahunan penuh, mulai Januari hingga Desember. Perubahan ini otomatis mengubah cara guru memahami kapan observasi kelas akan berlangsung dan apa yang perlu disiapkan.
Kabar baiknya, perubahan ini justru dirancang untuk meringankan beban administrasi guru. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa sistem baru ini mengedepankan prinsip “Mudah, Bermakna, dan Bermutu untuk Semua” — tanpa kewajiban mengunggah dokumen bukti dukung, dan tanpa sistem berbasis poin seperti sebelumnya.
Artikel ini disusun sebagai panduan navigasi lengkap: kapan tahapan observasi berlangsung, siapa yang akan menilai, apa saja yang menjadi fokus penilaian, apa yang berubah dari tahun sebelumnya, serta bagaimana guru mempersiapkan diri agar proses observasi berjalan lancar dan bermakna — bukan sekadar formalitas administratif.
Catatan penting: Karena kebijakan Pengelolaan Kinerja 2026 kini berbasis satu siklus tahunan yang teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing satuan pendidikan, tanggal observasi pasti tidak seragam secara nasional. Artikel ini menyajikan kerangka waktu resmi berdasarkan sosialisasi Kemendikdasmen, sehingga guru dapat memetakan posisinya sendiri dalam siklus tersebut.
- Jawaban Singkat: Kalender Observasi Kinerja Guru 2026
- Perbedaan Observasi Kinerja Guru 2026 dengan Tahun Sebelumnya
- Jadwal Observasi Kelas Guru 2026: Apakah Ada Tanggal Resmi?
- Apa Itu Observasi Kinerja Guru 2026?
- Dasar Hukum Pengelolaan Kinerja Guru 2026
- Hubungan RHK dengan Observasi Kinerja Guru
- Tahapan Lengkap Siklus Kinerja Guru 2026
- Siapa yang Melakukan dan Terlibat dalam Observasi?
- Apa yang Dinilai Saat Observasi Kelas?
- Persiapan Guru Sebelum Observasi
- Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari Guru Saat Observasi
- FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Observasi Kinerja Guru 2026
- Kapan observasi kinerja guru 2026 dilakukan?
- Apakah observasi kinerja guru masih dilakukan dua kali setahun?
- Siapa yang melakukan observasi kinerja guru?
- Apakah observasi dilakukan langsung di dalam kelas?
- Apakah guru harus mengunggah banyak dokumen sebelum observasi?
- Apa hubungan observasi dengan RHK atau SKP di PMM?
- Siapa saja yang wajib mengikuti Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK 2026?
- Apakah jadwal observasi sama untuk seluruh sekolah di Indonesia?
- Penutup: Observasi Bukan Ujian, Tapi Bagian dari Proses Bertumbuh
- Referensi
Jawaban Singkat: Kalender Observasi Kinerja Guru 2026
Berikut ringkasan cepat tahapan Pengelolaan Kinerja Guru 2026 berdasarkan sosialisasi resmi Kemendikdasmen melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG):
| Tahap | Perkiraan Waktu 2026 | Aktivitas Utama |
|---|---|---|
| Pra-Perencanaan | Sebelum Januari | Pemutakhiran data Dapodik, SIASN, dan Dukcapil; penetapan Tim Kinerja oleh operator dinas/sekolah |
| Perencanaan Kinerja (SKP/RHK) | Januari 2026 | Guru menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), memilih indikator fokus perilaku, dan menyepakatinya dengan kepala sekolah |
| Pelaksanaan & Observasi Kelas | Februari–November 2026 | Guru menjalankan pembelajaran sesuai rencana; observasi kelas dilakukan sesuai jadwal yang disepakati dengan kepala sekolah |
| Dialog Kinerja & Tindak Lanjut | Setelah observasi berlangsung | Diskusi reflektif antara guru dan kepala sekolah membahas hasil observasi |
| Penilaian & Penetapan Predikat | Desember 2026 | Kepala sekolah menetapkan predikat kinerja tahunan, dialirkan ke sistem e-Kinerja BKN |
Ringkasan alur: Januari (RHK disusun) → Februari–November (pelaksanaan & observasi) → setelah observasi (dialog & refleksi) → Desember (predikat kinerja ditetapkan).
Poin penting: Jadwal teknis observasi (tanggal dan jam) ditentukan melalui kesepakatan langsung antara guru dan kepala sekolah di masing-masing satuan pendidikan, bukan ditentukan secara serentak oleh pusat. Oleh sebab itu, guru disarankan mengecek langsung linimasa kinerja pada akun Ruang GTK masing-masing.
Untuk memahami keseluruhan siklus kinerja guru secara lebih menyeluruh — mulai dari perencanaan hingga predikat akhir — silakan baca panduan utama kami di Pengelolaan Kinerja Guru 2026.
Perbedaan Observasi Kinerja Guru 2026 dengan Tahun Sebelumnya
Sebagian besar pertanyaan guru sebenarnya lahir dari satu hal: sistem tahun ini terasa berbeda dari yang biasa dijalani. Agar lebih mudah dipahami, berikut perbandingannya secara ringkas:
| Aspek | Sebelumnya | 2026 |
|---|---|---|
| Siklus penilaian | 2 periode dalam setahun (semesteran) | 1 periode tahunan penuh |
| Bukti dukung | Wajib mengunggah banyak dokumen fisik | Tidak wajib unggah dokumen; cukup konfirmasi ketersediaan oleh atasan |
| Pendekatan penilaian | Cenderung administratif dan berbasis poin | Berfokus pada praktik pembelajaran nyata di kelas |
| Sistem yang digunakan | PMM (sinkronisasi manual) | Ruang GTK, terintegrasi penuh dengan e-Kinerja BKN |
| Pelaksanaan observasi | Terjadwal lebih ketat per periode | Lebih fleksibel, disepakati langsung dengan kepala sekolah dalam rentang Februari–November |
| Cakupan peserta | Umumnya guru ASN sekolah negeri | Diperluas hingga guru ASN di sekolah swasta dan Guru Pendidikan Khusus (GPK) |
Perubahan ini merupakan respons langsung Kemendikdasmen terhadap aspirasi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang selama ini merasa terbebani oleh proses administratif yang berulang setiap semester.
Jadwal Observasi Kelas Guru 2026: Apakah Ada Tanggal Resmi?
Ini pertanyaan yang paling sering muncul, dan jawabannya perlu diluruskan sejak awal: tidak ada satu tanggal nasional tunggal untuk observasi kelas guru 2026. Yang ditetapkan secara resmi oleh Kemendikdasmen hanyalah kerangka waktu besar, yaitu rentang Februari sampai November 2026 sebagai jendela pelaksanaan observasi.
Di dalam rentang tersebut, tanggal pasti observasi setiap guru ditentukan melalui kesepakatan langsung dengan kepala sekolah, biasanya pada sub-tahap “Persiapan Praktik Kinerja” yang mendahului pelaksanaan observasi itu sendiri. Artinya, dua guru di sekolah yang sama pun bisa memiliki jadwal observasi yang berbeda, tergantung urutan pembinaan yang diatur kepala sekolah.
Cara paling akurat untuk mengetahui jadwal observasi diri sendiri adalah dengan membuka akun Ruang GTK, memilih menu Pengelolaan Kinerja, memastikan periode aktif adalah Januari–Desember 2026, lalu memeriksa linimasa kinerja pada dashboard masing-masing guru.
Apa Itu Observasi Kinerja Guru 2026?
Observasi kinerja adalah proses pengamatan langsung yang dilakukan kepala sekolah terhadap praktik pembelajaran guru di kelas. Penting untuk dipahami sejak awal: observasi bukan inspeksi untuk mencari kesalahan, melainkan sarana pembelajaran bersama antara guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas profesional secara berkelanjutan.
Selama observasi berlangsung, kepala sekolah — atau pihak yang berwenang — mencermati proses, strategi, dan perilaku kerja guru secara objektif dan konstruktif. Hasil pengamatan ini kemudian tidak langsung menjadi nilai akhir, tetapi dibahas lebih dulu dalam sesi dialog kinerja yang bersifat reflektif, dengan fokus pada kekuatan yang sudah dimiliki guru dan area yang masih perlu ditingkatkan.
Dengan kata lain, fokus utama observasi bukan pada seberapa banyak dokumen yang dikumpulkan guru, melainkan pada kualitas proses pembelajaran dan dampaknya secara langsung bagi murid di kelas.
Dasar Hukum Pengelolaan Kinerja Guru 2026
Agar guru memiliki pegangan resmi, berikut regulasi yang menjadi payung hukum sistem observasi dan pengelolaan kinerja tahun 2026 — sekaligus menjadi sumber rujukan utama artikel ini:
- Keputusan Mendikdasmen Nomor 271/O/2025, tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan — mengatur teknis pelaksanaan siklus kinerja tahunan, termasuk tahap observasi, dialog kinerja, dan penetapan predikat.
- Surat Edaran Bersama Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2024 dan Nomor 19 Tahun 2024, tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah — menjadi dasar integrasi Ruang GTK dengan sistem e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023, yang menjadi rujukan bagi Guru Pendidikan Khusus (GPK) pada Unit Layanan Disabilitas dalam mengikuti sistem pengelolaan kinerja yang sama.
Pembaruan kebijakan ini pertama kali disosialisasikan secara resmi oleh Kemendikdasmen melalui Ditjen GTKPG dalam Sosialisasi Pembaruan Pengelolaan Kinerja Tahun 2026 pada Ruang GTK, yang digelar daring pada 29 Desember 2025 dan diikuti ribuan pemangku kepentingan pendidikan dari berbagai daerah di Indonesia. Panduan teknis resmi juga dapat diakses guru melalui portal Ruang GTK Kemendikdasmen di info.gtk.kemendikdasmen.go.id.
Hubungan RHK dengan Observasi Kinerja Guru
Observasi kelas tidak berdiri sendiri. Ia adalah kelanjutan langsung dari Rencana Hasil Kerja (RHK) atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang telah disusun guru pada tahap perencanaan. Alurnya dapat digambarkan sebagai berikut:
Rapor Pendidikan → Analisis kebutuhan sekolah → Penyusunan RHK/SKP Guru → Pelaksanaan pembelajaran → Observasi Kinerja → Dialog Kinerja → Predikat Kinerja
Artinya, apa yang diobservasi oleh kepala sekolah bukan penilaian acak, melainkan pengecekan langsung terhadap indikator fokus perilaku yang sudah disepakati bersama sejak awal periode, berdasarkan data Rapor Pendidikan sekolah masing-masing. Jika guru belum memahami secara mendalam bagaimana menyusun RHK dengan tepat, ada baiknya mempelajari panduan lengkapnya di Cara Isi RHK PMM 2026 sebelum masuk ke tahap observasi.
Tahapan Lengkap Siklus Kinerja Guru 2026
Berdasarkan sosialisasi resmi Kemendikdasmen, tahapan pengelolaan kinerja guru 2026 disusun secara kronologis dalam empat fase besar:
1. Pra-Perencanaan
Tahap ini dilakukan satuan pendidikan dan dinas pendidikan sebelum periode kinerja resmi dimulai. Fokusnya adalah memastikan kepadanan data Dapodik, SIASN, dan Dukcapil, serta melakukan plotting Tim Kinerja yang akan mendampingi proses sepanjang tahun.
2. Perencanaan Kinerja (Januari 2026)
Guru menyusun SKP dengan memilih satu indikator praktik kinerja, fokus perilaku kerja, dan kegiatan pengembangan kompetensi. Dokumen ini berfungsi sebagai “kontrak kinerja” antara guru dan kepala sekolah — begitu disetujui, rencana ini menjadi acuan resmi untuk observasi dan penilaian sepanjang tahun.
3. Pelaksanaan dan Observasi Praktik Kinerja (Februari–November 2026)
Ini adalah fase terpanjang sekaligus inti dari seluruh siklus. Setelah rencana disetujui kepala sekolah, guru mulai menjalankan pembelajaran sesuai target yang telah disepakati. Fase ini mencakup tiga sub-tahap berurutan:
- Persiapan Praktik Kinerja — diskusi pra-observasi, penentuan jadwal, dan penegasan target perilaku yang akan diamati.
- Pelaksanaan Observasi Praktik Kinerja — kepala sekolah mengamati langsung proses pembelajaran di kelas dan mengisi rubrik observasi.
- Tindak Lanjut Praktik Kinerja — refleksi bersama dan perbaikan berkelanjutan berdasarkan hasil observasi.
Rentang waktu sepuluh bulan ini sengaja dirancang panjang agar guru memiliki fleksibilitas menjalankan rencana tanpa terburu-buru, sekaligus memberi ruang bagi kepala sekolah untuk mengatur jadwal observasi di seluruh guru binaannya secara bertahap.
4. Penilaian dan Penetapan Predikat Kinerja (Desember 2026)
Bulan terakhir digunakan untuk finalisasi penilaian. Kepala sekolah memberikan predikat kinerja berdasarkan hasil observasi, pencapaian target, dan evaluasi perilaku kerja sepanjang tahun. Predikat ini kemudian dialirkan otomatis ke sistem e-Kinerja BKN sebagai bagian dari penilaian ASN — menjadi titik akhir dari satu siklus penuh yang dimulai sejak observasi dan dialog kinerja di bulan-bulan sebelumnya.
Siapa yang Melakukan dan Terlibat dalam Observasi?
| Peran | Tugas dalam Proses Observasi |
|---|---|
| Guru | Melaksanakan RHK/SKP dan menjalankan pembelajaran sesuai rencana |
| Kepala Sekolah | Bertindak sebagai Pejabat Penilai Kinerja bagi guru ASN; melakukan observasi dan memimpin dialog kinerja |
| Kepala Dinas | Menjadi Pejabat Penilai Kinerja bagi kepala sekolah ASN |
| Pengawas Sekolah | Mendampingi sebagai Tim Kinerja dalam penilaian kepala sekolah, serta memberikan supervisi mutu |
| Tim Kinerja | Membantu kelancaran administrasi dan pendampingan proses di satuan pendidikan |
Cakupan sistem ini juga diperluas pada 2026. Selain guru ASN di sekolah negeri, dua kelompok baru kini turut wajib menjalani Pengelolaan Kinerja melalui Ruang GTK:
- Guru dan Kepala Sekolah ASN yang bertugas di sekolah swasta, kini dapat mengelola kinerjanya secara terintegrasi melalui Ruang GTK — sebelumnya mekanisme ini lebih banyak berlaku bagi ASN di sekolah negeri.
- Guru Pendidikan Khusus (GPK) yang bertugas pada Unit Layanan Disabilitas, sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023.
Sementara itu, guru berstatus non-ASN mengikuti kebijakan penugasan tersendiri yang diatur terpisah oleh dinas pendidikan dan Kemendikdasmen, sehingga tidak seluruhnya masuk dalam mekanisme observasi Ruang GTK yang dibahas dalam artikel ini.
Skala kebijakan ini terbilang besar. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen, jumlah guru di Indonesia pada Semester Ganjil 2025/2026 tercatat mencapai 3.485.808 orang — naik dari 3.378.675 orang pada tahun ajaran 2023/2024. Direktur Jenderal GTKPG, Nunuk Suryani, bahkan menyebut jumlah guru di bawah pembinaan Kemendikdasmen kini lebih dari tiga juta orang, dengan tantangan utama bukan pada jumlah, melainkan pada pemerataan distribusinya.
Apa yang Dinilai Saat Observasi Kelas?
Bagian ini kerap menjadi pertanyaan paling banyak dicari guru. Fokus observasi ditentukan dari indikator yang dipilih guru saat perencanaan, berdasarkan capaian Rapor Pendidikan sekolah masing-masing. Beberapa dimensi kualitas pembelajaran yang umum menjadi acuan indikator observasi meliputi:
1. Manajemen Kelas
Mengamati bagaimana guru mengelola suasana belajar, menjaga keterlibatan siswa, dan mengendalikan dinamika kelas agar tetap kondusif untuk belajar.
2. Dukungan Psikologis Siswa
Melihat apakah kelas menjadi ruang yang aman secara emosional — apakah siswa merasa nyaman untuk berpendapat, bertanya, dan membuat kesalahan tanpa rasa takut.
3. Metode Pembelajaran
Menilai kesesuaian strategi mengajar dengan kebutuhan murid, termasuk sejauh mana pembelajaran berlangsung secara aktif dan interaktif, bukan satu arah.
4. Indikator Tambahan (Sesuai Rapor Pendidikan Sekolah)
Selain tiga dimensi utama di atas, sekolah dapat memilih indikator turunan lain seperti ekspektasi terhadap peserta didik, tergantung pada hasil pemetaan Rapor Pendidikan di satuan pendidikan masing-masing. Pemilihan indikator ini bersifat fleksibel dan idealnya ditentukan melalui diskusi antara guru, kepala sekolah, dan Tim Kinerja — bukan dipilih sepihak.
Persiapan Guru Sebelum Observasi
Berikut checklist praktis yang bisa langsung digunakan guru menjelang jadwal observasi:
- [ ] Memahami kembali RHK/SKP yang sudah disepakati bersama kepala sekolah
- [ ] Menyiapkan modul ajar dan perencanaan pembelajaran yang relevan — pelajari caranya di Modul Ajar Kurikulum Merdeka
- [ ] Menyiapkan instrumen asesmen pembelajaran yang akan digunakan saat observasi — panduannya ada di Asesmen Kurikulum Merdeka
- [ ] Memastikan strategi dan metode pembelajaran yang dipilih sesuai target kinerja — cek referensinya di Cara Memilih Metode Pembelajaran yang Tepat
- [ ] Melakukan refleksi mandiri sebelum hari observasi, bukan sekadar menghafal skenario
- [ ] Tidak mengubah gaya mengajar secara mendadak hanya demi tampil “sempurna” di depan penilai
- [ ] Tetap berfokus pada kebutuhan belajar murid, bukan pada kesan yang ingin ditunjukkan ke kepala sekolah
Sebagai pijakan tambahan, guru juga bisa memanfaatkan data hasil Sulingjar 2026 sebagai bahan refleksi awal untuk menentukan fokus perilaku yang relevan dengan kondisi kelas dan sekolah.
Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari Guru Saat Observasi
Berdasarkan pola umum yang sering ditemui di lapangan, berikut beberapa kesalahan yang perlu dihindari:
- ❌ Menyiapkan pembelajaran “spesial” yang tidak biasa dilakukan hanya untuk menyenangkan penilai
- ❌ Menghafalkan skenario pembelajaran secara kaku tanpa fleksibilitas terhadap respons murid
- ❌ Terlalu fokus pada kelengkapan administrasi dibanding proses belajar murid yang sesungguhnya
- ❌ Menganggap observasi sebagai “ujian” yang menegangkan, bukan sebagai proses pembelajaran bersama
- ❌ Tidak memahami isi RHK/SKP sendiri sehingga kesulitan menjelaskan target saat dialog kinerja
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Observasi Kinerja Guru 2026
Kapan observasi kinerja guru 2026 dilakukan?
Observasi berlangsung pada fase pelaksanaan, yaitu sekitar Februari hingga November 2026, setelah tahap perencanaan RHK/SKP selesai disepakati. Jadwal teknis (tanggal dan jam) berbeda-beda antar sekolah, tergantung kesepakatan guru dengan kepala sekolah masing-masing.
Apakah observasi kinerja guru masih dilakukan dua kali setahun?
Tidak. Pada kebijakan Pengelolaan Kinerja 2026, siklus evaluasi yang sebelumnya berlangsung dua kali setahun kini disederhanakan menjadi satu kali dalam satu tahun penuh.
Siapa yang melakukan observasi kinerja guru?
Untuk guru ASN, observasi dilakukan oleh kepala sekolah selaku Pejabat Penilai Kinerja. Sementara untuk kepala sekolah ASN, penilaian dilakukan oleh Kepala Dinas dengan didampingi Pengawas Sekolah sebagai Tim Kinerja.
Apakah observasi dilakukan langsung di dalam kelas?
Ya. Observasi dilaksanakan melalui pengamatan langsung terhadap proses pembelajaran di kelas, dengan fokus pada indikator perilaku yang telah dipilih guru saat tahap perencanaan.
Apakah guru harus mengunggah banyak dokumen sebelum observasi?
Tidak. Berbeda dari mekanisme sebelumnya yang mewajibkan unggah dokumen bukti fisik, sistem 2026 tidak lagi mewajibkan hal ini. Atasan cukup melakukan konfirmasi ketersediaan dokumen akuntabilitas di sekolah, sehingga guru bisa lebih fokus pada kualitas praktik mengajar.
Apa hubungan observasi dengan RHK atau SKP di PMM?
Observasi menjadi bentuk pengecekan langsung atas implementasi RHK/SKP yang telah disusun dan disepakati guru bersama kepala sekolah di awal tahun. Tanpa RHK yang jelas, fokus observasi juga menjadi tidak terarah.
Siapa saja yang wajib mengikuti Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK 2026?
Cakupannya meliputi guru dan kepala sekolah ASN di sekolah negeri, guru dan kepala sekolah ASN yang bertugas di sekolah swasta, pengawas sekolah, serta Guru Pendidikan Khusus (GPK) pada Unit Layanan Disabilitas.
Apakah jadwal observasi sama untuk seluruh sekolah di Indonesia?
Tidak. Jadwal teknis observasi ditentukan melalui pengelolaan kinerja masing-masing satuan pendidikan, bukan ditetapkan seragam secara nasional. Guru disarankan mengecek linimasa kinerja langsung melalui akun Ruang GTK sekolahnya.
Penutup: Observasi Bukan Ujian, Tapi Bagian dari Proses Bertumbuh
Perubahan menuju siklus kinerja tahunan pada 2026 sebenarnya memberi ruang bernapas lebih besar bagi guru: waktu pelaksanaan yang lebih panjang, beban administrasi yang lebih ringan, dan fokus yang lebih jelas pada kualitas pembelajaran di kelas — bukan pada tumpukan dokumen.
Kunci sukses menghadapi observasi bukan terletak pada seberapa sempurna tampilan mengajar di satu hari tertentu, melainkan pada konsistensi menjalankan RHK yang telah disusun sejak awal tahun. Bagi guru yang sedang mempersiapkan Pengelolaan Kinerja 2026, urutan yang paling tepat untuk dipelajari adalah:
- Pahami perubahan sistem secara menyeluruh melalui panduan utama Pengelolaan Kinerja Guru 2026
- Susun RHK dengan tepat melalui panduan Cara Isi RHK PMM 2026
- Siapkan praktik pembelajaran di kelas menggunakan checklist persiapan observasi pada artikel ini
Dengan memahami tiga tahap ini secara berurutan, guru tidak hanya siap menghadapi observasi, tetapi juga memahami tujuan sebenarnya dari transformasi kinerja guru 2026: menjadikan penilaian sebagai alat pengembangan diri, bukan sekadar kewajiban administratif tahunan.
Referensi
Referensi Utama (Sumber Resmi)
- Keputusan Mendikdasmen Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Surat Edaran Bersama Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2024 dan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
- Sosialisasi Pembaruan Pengelolaan Kinerja GTK Tahun 2026 — Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Kemendikdasmen (29 Desember 2025)
- Portal Ruang GTK Kemendikdasmen — info.gtk.kemendikdasmen.go.id
- Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen — Data Guru Semester Ganjil 2025/2026, dapo.kemendikdasmen.go.id
- Puslapdik Kemendikdasmen — Redistribusi Guru ASN Daerah Mulai Diimplementasikan Tahun 2026
- Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Unit Layanan Disabilitas dan Guru Pendidikan Khusus
Referensi Pendukung (Media & Implementasi Lapangan)
- Medcom.id — Aturan Baru Kemendikdasmen 2026: Nilai Kinerja Guru Cukup Sekali Setahun, Tanpa Poin
- Bumdesmakmurbersama.id — Panduan Praktis Mengisi Perencanaan Kinerja Guru 2026 di Ruang GTK
- Radar Bogor — Persiapan Praktik Kinerja Guru di Ruang GTK Februari 2026
- Dukuhdungus.id — Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Guru di Ruang GTK 2026
- SMKN 10 Semarang — Pengelolaan Kinerja Guru 2026 Diperbarui, Kemendikdasmen Tegaskan Ruang GTK sebagai Pintu Utama
- Publika.id — Cara Mengisi Pengelolaan Kinerja Guru 2026 di E-Kinerja PMM
- Melintas.id — Tahap Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Guru 2026: Dari Observasi hingga Refleksi Tindak Lanjut
Artikel ini akan terus dimutakhirkan seiring adanya pengumuman resmi tambahan dari Kemendikdasmen terkait jadwal teknis Pengelolaan Kinerja Guru 2026.
