Apakah Tenaga Kependidikan Wajib Isi e-Kinerja PMM 2026? Ini Status Operator Sekolah, TU, Laboran, dan Pustakawan

Ilustrasi artikel Apakah Tenaga Kependidikan Wajib Isi e-Kinerja PMM 2026? Ini Status Operator Sekolah, TU, Laboran, dan Pustakawan

Perubahan Pengelolaan Kinerja 2026 membuat banyak warga sekolah bertanya-tanya: apakah hanya guru yang wajib mengisi e-Kinerja PMM, atau tenaga kependidikan seperti operator sekolah, TU, laboran, dan pustakawan juga harus ikut?

Jawabannya: tidak semua tenaga kependidikan masuk jalur Pengelolaan Kinerja Guru melalui Ruang GTK. Guru, kepala sekolah, dan pengawas ASN memiliki jalur Pengelolaan Kinerja tersendiri melalui Ruang GTK, sedangkan operator sekolah, TU, laboran, dan pustakawan memiliki jalur pengelolaan kinerja yang berbeda dari guru. Namun, tenaga kependidikan yang berstatus ASN tetap memiliki kewajiban menyusun SKP melalui mekanisme kinerja ASN sesuai jabatan masing-masing.

Kebingungan soal ini paling sering muncul ketika Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperbarui mekanisme Pengelolaan Kinerja lewat Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Banyak warga sekolah โ€” mulai dari operator yang setiap hari berkutat dengan Dapodik, staf tata usaha (TU), laboran, sampai pustakawan โ€” sudah telanjur membuka Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan mencari-cari menu e-Kinerja, tapi tidak menemukannya, atau justru khawatir dianggap lalai kalau tidak ikut mengisi.

Jawabannya tidak sesederhana “semua wajib” atau “semua tidak wajib”. Sistem 2026 membedakan dengan cukup tegas antara peserta Pengelolaan Kinerja Guru yang berjalan lewat Ruang GTK, dan mekanisme kinerja ASN lain yang berjalan lewat jalur berbeda. Artikel ini membahas tuntas di mana posisi operator, TU, laboran, dan pustakawan dalam peta besar itu, sekaligus melengkapi pembahasan di panduan lengkap Pengelolaan Kinerja Guru 2026. Jika Anda ingin melihat daftar lengkap peserta yang wajib mengikuti Pengelolaan Kinerja 2026, silakan baca juga daftar lengkap peserta e-Kinerja PMM 2026.

Jawaban Singkat: Apakah Tenaga Kependidikan Wajib Isi e-Kinerja PMM 2026?

Jawaban Singkat Tidak semua tenaga kependidikan wajib mengisi e-Kinerja PMM 2026. Operator sekolah, TU, laboran, dan pustakawan tidak termasuk peserta Pengelolaan Kinerja Guru melalui Ruang GTK. Namun, jika mereka berstatus ASN, mereka tetap wajib menyusun SKP melalui mekanisme kinerja ASN sesuai jabatan masing-masing.

Secara garis besar, tenaga kependidikan memiliki jalur pengelolaan kinerja yang berbeda dari guru ASN di Ruang GTK. Fitur Pengelolaan Kinerja melalui Ruang GTK yang memuat observasi pembelajaran, RHK pembelajaran, dan dialog kinerja dengan kepala sekolah memiliki alur yang berbeda dengan mekanisme kinerja tenaga kependidikan, sehingga operator sekolah, TU, laboran, dan pustakawan tidak masuk sebagai peserta di jalur ini. Namun, jika berstatus ASN (PNS atau PPPK), mereka tetap memiliki kewajiban pengelolaan kinerja sesuai jabatan masing-masing melalui mekanisme ASN yang berlaku โ€” hanya saja lewat jalur yang berbeda dari guru.

Supaya lebih mudah dicerna, berikut ringkasannya dalam bentuk tabel:

JabatanStatus di Ruang GTK 2026Penjelasan
Guru ASN (negeri & swasta)โœ… WajibPeserta utama Pengelolaan Kinerja Guru
Kepala Sekolah ASNโœ… WajibPeserta sekaligus pejabat penilai kinerja guru
Pengawas Sekolah ASNโœ… WajibMemiliki mekanisme pengelolaan kinerja sesuai ketentuan dan penilai yang berwenang
Operator SekolahโŒ Tidak melalui Pengelolaan Kinerja Guru di Ruang GTKBerperan membantu administrasi Dapodik dan sistem sekolah
Tata Usaha (TU) Sekolahโš ๏ธ Tidak melalui Pengelolaan Kinerja GuruMengikuti mekanisme kinerja ASN sesuai jabatan, bila berstatus ASN
Laboranโš ๏ธ Tidak melalui Pengelolaan Kinerja GuruBergantung status kepegawaian dan jabatan
Pustakawanโš ๏ธ Tidak melalui Pengelolaan Kinerja GuruMengikuti mekanisme instansi masing-masing
Infografis status kewajiban e-Kinerja PMM 2026 untuk guru, kepala sekolah, operator sekolah, TU, laboran, dan pustakawan berdasarkan jalur Pengelolaan Kinerja Guru dan SKP ASN

Mengapa Tenaga Kependidikan Sering Disangka Wajib Isi e-Kinerja PMM?

Kebingungan ini wajar terjadi karena istilah “guru dan tenaga kependidikan” (sering disingkat GTK) memang selalu disebut berdampingan dalam regulasi, termasuk dalam judul resmi Kepmendikdasmen 271/O/2025 sendiri. Selain itu, Ruang GTK โ€” yang merupakan pengembangan dari Platform Merdeka Mengajar dan sudah terintegrasi dengan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta database SIASN dan Dapodik โ€” memang ditujukan untuk “Guru dan Tenaga Kependidikan” secara payung besar. Perencanaan kinerja sekolah sendiri juga tidak lepas dari data Rapor Pendidikan sebagai dasar perencanaan kinerja sekolah yang dikumpulkan lewat Sulingjar, sehingga wajar jika banyak istilah dan platform ini terasa saling berkaitan. Karena nama besarnya menyebut “tenaga kependidikan”, banyak orang mengira semua tendik otomatis punya menu pengisian kinerja yang sama seperti guru.

Padahal, di dalam sistem yang berjalan riil, fitur Pengelolaan Kinerja yang berisi observasi kelas, Rencana Hasil Kerja (RHK) pembelajaran, dan dialog kinerja dengan kepala sekolah, memang memiliki alur yang berbeda dari mekanisme kinerja tenaga kependidikan โ€” bukan berarti tenaga kependidikan tidak diatur sama sekali, hanya saja jalurnya tidak sama dengan guru.

Berikut perbedaan mendasarnya:

Pendidik (guru, guru BK, guru pendidikan khusus) berfokus pada:

  • Praktik pembelajaran di kelas
  • Observasi kelas oleh kepala sekolah sesuai tahapan observasi dalam siklus Pengelolaan Kinerja Guru
  • Penyusunan RHK pembelajaran dan dialog kinerja dengan kepala sekolah. Guru yang ingin memahami cara penyusunan sasaran kinerja secara teknis dapat membaca panduan cara isi RHK PMM 2026.

Tenaga kependidikan (operator sekolah, TU, laboran, pustakawan, teknisi) berfokus pada:

  • Layanan administrasi dan operasional sekolah
  • Pengelolaan fasilitas serta dukungan sistem (Dapodik, sarana-prasarana, dsb.)
  • Tidak melalui siklus observasi kelas atau RHK pembelajaran

Tabel berikut merangkum perbedaan jalur kinerja guru dan tenaga kependidikan berstatus ASN secara lebih rinci:

KomponenGuruTenaga Kependidikan ASN
Platform utamaRuang GTKMekanisme kinerja ASN sesuai jabatan
RHK pembelajaranYaTidak
Observasi kelasYaTidak
Atasan/pejabat penilaiKepala sekolahAtasan langsung sesuai struktur jabatan
Fokus penilaianPraktik pembelajaranPelaksanaan tugas jabatan

Apakah Operator Sekolah Wajib Isi e-Kinerja PMM 2026?

Ini pertanyaan yang paling sering muncul, mengingat operator sekolah adalah pihak yang setiap hari bersinggungan langsung dengan Dapodik dan sistem digital sekolah โ€” termasuk sering menjadi tempat bertanya guru lain saat mengalami kendala login atau sinkronisasi data ke Ruang GTK.

Jawaban singkat: tidak. Operator sekolah tidak termasuk peserta Pengelolaan Kinerja Guru melalui Ruang GTK.

Peran operator sekolah dalam ekosistem Ruang GTK dan e-Kinerja PMM lebih banyak berada di sisi teknis dan administratif, misalnya:

  • Memastikan data guru di Dapodik valid dan padan dengan SIASN serta Dukcapil
  • Membantu memverifikasi status akun belajar.id ketika guru mengalami kendala
  • Menjaga kelancaran arus data yang menjadi syarat sinkronisasi SKP ke e-Kinerja BKN

Namun, operator sekolah bukan pihak yang dinilai melalui observasi kinerja guru maupun penyusun RHK pembelajaran. Kalau operator sekolah berstatus ASN (PNS atau PPPK dengan jabatan pelaksana/fungsional tertentu), ia tetap punya kewajiban menyusun SKP โ€” hanya saja lewat mekanisme kinerja ASN umum, bukan melalui alur khusus guru di Ruang GTK/PMM.

Apakah Operator Sekolah Non-ASN Harus Isi e-Kinerja PMM 2026?

Tidak. Operator sekolah yang berstatus non-ASN (honorer atau kontrak yayasan) tidak memiliki kewajiban menyusun SKP ASN dan juga bukan peserta Pengelolaan Kinerja Guru melalui Ruang GTK, karena kedua mekanisme tersebut memang diperuntukkan bagi pegawai ASN.

Meski begitu, sekolah atau yayasan tetap dapat memiliki sistem evaluasi kinerja internal untuk menilai kinerja operator non-ASN, sesuai kebijakan masing-masing satuan pendidikan.

Apakah Tenaga Administrasi Sekolah (TU) Wajib Isi e-Kinerja?

Jawaban untuk staf tata usaha perlu disampaikan dengan hati-hati, karena statusnya bisa berbeda-beda antar sekolah.

Rumusan yang paling akurat adalah: tenaga administrasi sekolah tidak termasuk peserta utama Pengelolaan Kinerja Guru melalui Ruang GTK. Namun, apabila berstatus ASN, penilaian kinerjanya tetap mengikuti mekanisme pengelolaan kinerja ASN yang berlaku dan terintegrasi dengan sistem yang ditetapkan pemerintah, sesuai jabatan dan instansi masing-masing.

Dalam praktiknya, ada dua kelompok:

  • Staf TU berstatus ASN (PNS atau PPPK jabatan pelaksana) โ€” tetap wajib menyusun SKP setiap tahun mengikuti mekanisme kinerja ASN yang berlaku, dengan atasan langsung sebagai pejabat penilai kinerjanya, sesuai siklus umum ASN: perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan, penilaian, lalu tindak lanjut evaluasi.
  • Staf TU non-ASN (honorer atau kontrak yayasan) โ€” mengikuti kebijakan internal sekolah atau yayasan tempat ia bekerja, karena kewajiban SKP pada dasarnya diperuntukkan bagi pegawai berstatus ASN.

Bagaimana dengan Laboran dan Pustakawan Sekolah?

Pola yang sama berlaku untuk laboran dan pustakawan: keduanya memiliki jalur pengelolaan kinerja yang berbeda dari Pengelolaan Kinerja Guru, sehingga tidak mengikuti observasi pembelajaran, tidak menyusun RHK, dan tidak masuk siklus penilaian kinerja guru di Ruang GTK.

Namun bila berstatus ASN โ€” misalnya menduduki jabatan fungsional pustakawan atau pranata laboratorium pendidikan โ€” kewajiban menyusun SKP tetap melekat, mengikuti mekanisme kinerja ASN sesuai aturan instansi dan jabatan fungsionalnya masing-masing, bukan lewat Ruang GTK/PMM versi guru.

Apakah Kepala Sekolah Termasuk Tenaga Kependidikan?

Ini bagian yang paling sering membingungkan, karena secara kategori umum di dunia pendidikan, kepala sekolah memang termasuk dalam rumpun tenaga kependidikan โ€” bukan pendidik dalam arti sempit yang mengajar di kelas setiap hari.

Namun, dalam konteks Pengelolaan Kinerja 2026, kepala sekolah punya posisi yang sangat khusus dan tidak boleh disamakan begitu saja dengan TU atau operator sekolah:

  • Kepala sekolah memiliki jalur Pengelolaan Kinerja tersendiri dalam Ruang GTK, karena selain berperan sebagai pejabat penilai guru, kepala sekolah juga memiliki target kinerja sendiri yang harus dikelola dan diisi setiap tahun
  • Kepala sekolah sekaligus menjadi pejabat penilai bagi guru-guru di sekolahnya โ€” bahkan proses perencanaan kinerja guru baru bisa dimulai setelah kepala sekolah menyelesaikan tahap perencanaan kinerjanya sendiri terlebih dahulu
  • Kepala sekolah sendiri dinilai oleh Pengawas Sekolah, sementara Pengawas Sekolah memiliki mekanisme pengelolaan kinerja sesuai ketentuan dan penilai yang berwenang di tingkat atasnya

Jadi, meski secara istilah umum kepala sekolah bisa disebut tenaga kependidikan, perlakuannya di sistem Pengelolaan Kinerja 2026 jauh berbeda dari operator, TU, laboran, atau pustakawan.

Apakah Semua ASN di Sekolah Harus Masuk e-Kinerja PMM 2026?

Tidak. Berikut peta sederhananya:

ASN di Sekolah
|
โ”œโ”€โ”€ Guru ASN (negeri & swasta)
โ”‚   โ””โ”€โ”€ Wajib isi Pengelolaan Kinerja Guru di Ruang GTK
โ”‚
โ”œโ”€โ”€ Kepala Sekolah ASN
โ”‚   โ””โ”€โ”€ Wajib isi kinerja sendiri + berperan sebagai penilai guru
โ”‚
โ”œโ”€โ”€ Pengawas Sekolah ASN
โ”‚   โ””โ”€โ”€ Mekanisme kinerja sesuai ketentuan, dinilai oleh penilai yang berwenang
โ”‚
โ””โ”€โ”€ ASN Tenaga Kependidikan (operator, TU, laboran, pustakawan, dst.)
    โ””โ”€โ”€ Mengikuti mekanisme kinerja ASN sesuai jabatan masing-masing,
        bukan lewat Ruang GTK versi guru

Pola ini menegaskan bahwa keikutsertaan dalam Ruang GTK ditentukan oleh jenis jabatan fungsional, bukan sekadar status “bekerja di sekolah”.

Cara Mengetahui Apakah Anda Harus Mengisi e-Kinerja 2026

Kalau masih ragu di posisi mana Anda berada, gunakan langkah pengecekan berikut:

  1. Cek jabatan Anda โ€” apakah tercatat sebagai guru, kepala sekolah, pengawas, atau tenaga kependidikan (operator, TU, laboran, pustakawan, teknisi, dsb.) di Dapodik dan SIASN.
  2. Cek status kepegawaian โ€” ASN (PNS/PPPK) atau non-ASN (honorer/kontrak yayasan), karena kewajiban SKP hanya melekat pada ASN.
  3. Cek apakah Anda peserta Pengelolaan Kinerja Guru โ€” jika jabatan Anda adalah guru, kepala sekolah, atau pengawas ASN, maka Anda peserta Ruang GTK.
  4. Konsultasikan ke pejabat kepegawaian atau operator Dapodik sekolah bila status Anda masih belum jelas, terutama untuk kasus mutasi jabatan atau data yang belum sinkron.

Ringkasan cepatnya bisa dilihat pada tabel berikut:

Saya adalahWajib isi Ruang GTK?Keterangan
Guru ASNYaPeserta Pengelolaan Kinerja Guru
Kepala Sekolah ASNYaPeserta sekaligus pejabat penilai
Pengawas Sekolah ASNSesuai mekanismeJalur pengelolaan kinerja pengawas
Operator sekolahTidakMemiliki jalur berbeda dari guru
TU berstatus ASNTidak melalui Ruang GTKSKP mengikuti mekanisme kinerja ASN sesuai jabatan
TU non-ASNTidakMengikuti kebijakan internal sekolah/yayasan
Laboran/Pustakawan ASNTidak melalui Ruang GTKSKP mengikuti jabatan fungsional masing-masing

Menu e-Kinerja PMM Tidak Muncul di Akun Anda? Ini Penyebabnya

Tidak selalu berarti ada masalah. Jika Anda tenaga kependidikan seperti operator, TU, laboran, atau pustakawan, tidak munculnya menu Pengelolaan Kinerja Guru di Ruang GTK bisa saja terjadi karena memang akun Anda bukan sasaran fitur tersebut โ€” bukan karena kendala teknis.

Yang perlu dicek jika Anda ragu:

  1. Pastikan status jabatan di Dapodik sudah benar โ€” jabatan yang tercatat menentukan menu apa saja yang muncul di akun Anda.
  2. Pastikan data kepegawaian sudah sesuai dan padan antara Dapodik, SIASN, dan Dukcapil.
  3. Pastikan apakah Anda memang termasuk peserta Pengelolaan Kinerja Guru โ€” merujuk pada tabel di awal artikel ini.
  4. Hubungi admin kepegawaian atau operator Dapodik sekolah jika status jabatan Anda belum sesuai atau ada dugaan kesalahan input data.

Hubungan e-Kinerja PMM dengan SKP ASN

Poin ini sering jadi sumber kebingungan terbesar, jadi penting dipisahkan dengan jelas:

  • Guru, kepala sekolah, dan pengawas ASN menyusun SKP-nya melalui Pengelolaan Kinerja Guru di Ruang GTK/PMM, yang datanya kemudian tersinkron otomatis ke e-Kinerja BKN setelah disetujui atasan (biasanya kepala sekolah), sehingga tidak perlu input ganda. Guru yang ingin memahami langkah pengisian RHK secara teknis dapat membaca panduan cara isi RHK PMM 2026.
  • Tenaga kependidikan berstatus ASN (operator, TU, laboran, pustakawan, dan sejenisnya) menyusun SKP-nya mengikuti mekanisme umum ASN โ€” dialog kinerja dengan atasan langsung, penetapan ekspektasi kinerja, pemantauan sepanjang tahun, hingga evaluasi akhir, yang terintegrasi dengan sistem kepegawaian ASN nasional โ€” bukan melalui jalur khusus guru di Ruang GTK.

Singkatnya: jalurnya berbeda, tapi kewajiban SKP bagi ASN tetap sama-sama berlaku, hanya disesuaikan dengan jenis jabatannya masing-masing.

Mengapa Perbedaan Ini Penting bagi Sekolah?

Memahami batas ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal memastikan setiap orang di sekolah fokus pada perannya masing-masing:

  • Guru fokus meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas, karena itulah yang dinilai lewat observasi dan RHK.
  • Operator sekolah fokus menjaga data Dapodik tetap valid dan sinkron, agar seluruh proses Pengelolaan Kinerja guru dan kepala sekolah berjalan lancar tanpa hambatan teknis.
  • TU, laboran, dan pustakawan fokus pada layanan administrasi, laboratorium, dan perpustakaan yang menopang kegiatan belajar-mengajar sehari-hari.
  • Kepala sekolah memastikan kepemimpinan sekolah berjalan sekaligus menjalankan tugas sebagai penilai kinerja guru.

Kalau semua pihak memahami posisinya, sekolah bisa menghindari kebingungan massal setiap awal tahun kinerja โ€” dan tidak ada lagi tenaga kependidikan yang panik mencari menu yang memang bukan untuk mereka.

FAQ Seputar Tenaga Kependidikan dan e-Kinerja PMM 2026

Apakah operator sekolah wajib isi e-Kinerja PMM 2026? Operator sekolah memiliki jalur pengelolaan kinerja yang berbeda dari Pengelolaan Kinerja Guru. Operator sekolah berfungsi membantu administrasi dan sistem sekolah, terutama urusan Dapodik dan sinkronisasi data.

Apakah operator sekolah yang berstatus ASN tetap harus membuat SKP? Ya. Status ASN tetap memiliki kewajiban kinerja, tetapi operator sekolah tidak masuk dalam Pengelolaan Kinerja Guru melalui Ruang GTK โ€” SKP-nya mengikuti mekanisme kinerja ASN sesuai jabatannya.

Apakah TU sekolah wajib isi e-Kinerja 2026? Tidak melalui skema Pengelolaan Kinerja Guru di Ruang GTK. Jika berstatus ASN, TU tetap mengikuti mekanisme kinerja ASN sesuai jabatannya.

Apakah pustakawan sekolah masuk Ruang GTK? Tidak sebagai peserta utama Pengelolaan Kinerja Guru. Pustakawan ASN tetap punya kewajiban SKP, tetapi lewat jalur jabatan fungsionalnya sendiri.

Apakah tenaga kependidikan ASN tetap harus membuat SKP? Ya. ASN tetap memiliki kewajiban kinerja sesuai jabatannya masing-masing, tetapi mekanismenya tidak selalu sama dengan guru โ€” umumnya mengikuti mekanisme kinerja ASN yang berlaku, bukan lewat Ruang GTK versi guru.

Apakah kepala sekolah termasuk tenaga kependidikan? Secara kategori umum, ya. Namun dalam Pengelolaan Kinerja 2026, kepala sekolah punya posisi khusus karena menjadi peserta sekaligus pejabat penilai kinerja guru โ€” sehingga tidak bisa disamakan dengan tenaga kependidikan lain seperti TU atau operator.

Kenapa menu e-Kinerja tidak muncul di Ruang GTK saya? Jika Anda tenaga kependidikan, hal ini wajar dan bukan berarti ada masalah teknis โ€” menu Pengelolaan Kinerja Guru memang hanya ditampilkan untuk jabatan yang menjadi peserta, yaitu guru, kepala sekolah, dan pengawas ASN.

Apakah operator sekolah harus membuat RHK di Ruang GTK? Tidak. Operator sekolah tidak menyusun RHK pembelajaran karena RHK tersebut merupakan bagian dari Pengelolaan Kinerja Guru.

Apakah tenaga kependidikan non-ASN bisa mengakses e-Kinerja PMM? Tidak sebagai peserta Pengelolaan Kinerja Guru. Akses dan evaluasi kinerja tenaga kependidikan non-ASN mengikuti kebijakan sekolah atau yayasan masing-masing.

Kesimpulan

Tidak semua orang yang bekerja di lingkungan sekolah otomatis menjadi peserta e-Kinerja PMM di Ruang GTK. Sistem Pengelolaan Kinerja 2026 di bawah Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 secara jelas membedakan antara pendidik (guru, kepala sekolah, dan pengawas ASN) yang wajib mengisi kinerja lewat Ruang GTK, dengan tenaga kependidikan seperti operator, TU, laboran, dan pustakawan yang memiliki jalur kinerja berbeda.

Bagi tenaga kependidikan, kuncinya ada pada status kepegawaian: jika ASN, kewajiban menyusun SKP tetap ada, hanya saja mengikuti mekanisme kinerja ASN sesuai jabatan masing-masing, bukan lewat menu Pengelolaan Kinerja Guru yang memiliki alur tersendiri untuk pendidik. Memahami perbedaan ini penting agar setiap warga sekolah tidak salah mengisi sistem, tidak panik berlebihan, dan tetap bisa fokus menjalankan tugasnya masing-masing dengan tenang.

Untuk pembahasan lebih lengkap mengenai siapa saja peserta utama sistem ini, silakan baca daftar lengkap peserta e-Kinerja PMM 2026, atau kembali ke panduan lengkap Pengelolaan Kinerja Guru 2026 untuk memahami keseluruhan sistem secara menyeluruh. Sekolah yang ingin mempersiapkan agenda pendidikan lain di tahun ini juga bisa menyimak persiapan sekolah menghadapi berbagai agenda pendidikan 2026.


Dasar Hukum Utama

  • Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan โ€” dasar hukum utama sistem Pengelolaan Kinerja 2026 dan pembagian peserta Ruang GTK.
  • Peraturan Menteri PANRB terkait pengelolaan kinerja ASN โ€” mengatur mekanisme umum SKP, evaluasi, dan predikat kinerja bagi seluruh pegawai ASN, termasuk tenaga kependidikan.
  • Sistem e-Kinerja BKN yang terintegrasi dengan SIASN โ€” menjadi basis pencatatan kinerja ASN secara nasional, tempat tenaga kependidikan ASN menyusun SKP-nya di luar jalur guru.

Referensi

Sumber resmi:

  1. Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan โ€” Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.
  2. Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen โ€” “Cara Mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Guru di E-Kinerja BKN”, https://itjen.kemendikdasmen.go.id/web/?p=13325
  3. KMS Manajemen ASN, Badan Kepegawaian Negara โ€” “Penilaian Kinerja”, https://apps-denpasar.bkn.go.id/kms/ensiklopedia:penilaian_kinerja_pns
  4. Helpdesk BKN โ€” Frequently Asked Questions (FAQ) Pengelolaan Kinerja, https://support-siasn.bkn.go.id/faqs/layanan/PengelolaanKinerja
  5. Ruang GTK โ€” Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, guru.kemendikdasmen.go.id

Konteks media pendukung: 6. Medcom.id โ€” “Aturan Baru Kemendikdasmen 2026: Nilai Kinerja Guru Cukup Sekali Setahun, Tanpa Poin”, https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/4KZQxqWk-aturan-baru-kemendikdasmen-2026-nilai-kinerja-guru-cukup-sekali-setahun-tanpa-poin 7. Kumparan.com โ€” “Skema Baru Pengelolaan Kinerja 2026, Ini Informasinya”, https://kumparan.com/berita-hari-ini/skema-baru-pengelolaan-kinerja-2026-ini-informasinya-26b8kv7chtY

Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan regulasi dan informasi yang berlaku per pertengahan 2026. Karena kebijakan teknis pengelolaan kinerja berpotensi diperbarui, disarankan mengecek pengumuman resmi di Ruang GTK (guru.kemendikdasmen.go.id) atau menghubungi Dinas Pendidikan setempat untuk informasi terkini.