Kokurikuler Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan, dan Contoh Kegiatan Lengkap

Hero artikel Kokurikuler Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan, dan Contoh Kegiatan Lengkap

Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan intrakurikuler dalam rangka pengembangan kompetensi murid, terutama penguatan karakter, sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Kegiatan ini bukan pelengkap yang berdiri sendiri, melainkan bagian resmi dari struktur Kurikulum Merdeka yang duduk sejajar dengan intrakurikuler.

Regulasi terbaru ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 dan membawa sejumlah penyesuaian penting — mulai dari bentuk kegiatan, istilah kompetensi yang dituju, hingga cara penilaiannya. Bagi guru, kepala sekolah, dan mahasiswa PPG, memahami perubahan ini menjadi krusial karena langsung memengaruhi cara menyusun jadwal, modul, dan rapor. Artikel ini membahas semuanya secara lengkap dan runtut.

Ringkasan Cepat

  • Definisi: Kokurikuler adalah kegiatan penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan intrakurikuler untuk mengembangkan kompetensi dan karakter murid.
  • Dasar hukum: Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025, perubahan atas Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.
  • Tujuan utama: Menguatkan delapan dimensi Profil Lulusan melalui pengalaman belajar yang kontekstual dan bermakna.
  • Tiga bentuk utama: pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7KAIH), dan bentuk lain sesuai kebutuhan sekolah.
  • Beda dengan ekstrakurikuler: kokurikuler wajib dan terintegrasi dengan kurikulum, ekstrakurikuler bersifat pilihan sesuai minat murid.

Apa Itu Kokurikuler? Pengertian Menurut Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025

Secara resmi, kokurikuler didefinisikan sebagai kegiatan pembelajaran untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan intrakurikuler dalam rangka pengembangan kompetensi murid, terutama penguatan karakter. Tiga kata kunci “penguatan, pendalaman, pengayaan” ini yang membedakan kokurikuler dari sekadar kegiatan tambahan biasa.

Ketiganya punya makna berbeda meski saling melengkapi. Penguatan berarti mengokohkan kembali apa yang sudah dipelajari murid di kelas melalui praktik nyata. Pendalaman berarti mengajak murid menyelami satu topik lebih jauh dari sekadar capaian pembelajaran minimum. Pengayaan berarti memperluas wawasan murid ke konteks atau isu baru yang masih berkaitan dengan materi intrakurikuler.

Kokurikuler sendiri bukan konsep baru — istilah ini sudah lama dikenal dalam dunia pendidikan Indonesia. Yang berubah di Kurikulum Merdeka adalah penekanannya: kokurikuler kini menjadi bagian resmi dari struktur kurikulum, bukan lagi kegiatan insidental tanpa perencanaan matang. Sebelumnya, kegiatan sejenis ini identik dengan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Namun sejak Permendikdasmen No. 13/2025 berlaku, P5 sebagai istilah dan bentuk tunggal sudah tidak digunakan lagi, digantikan oleh kokurikuler dengan bentuk yang lebih fleksibel.

Kompetensi yang ingin dikuatkan lewat kokurikuler adalah delapan dimensi Profil Lulusan, yaitu: (1) keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (2) kewargaan, (3) penalaran kritis, (4) kreativitas, (5) kolaborasi, (6) kemandirian, (7) kesehatan, dan (8) komunikasi. Kedelapan dimensi ini menjadi “kompas” setiap kegiatan kokurikuler dirancang — sebuah kegiatan baru dianggap sah sebagai kokurikuler jika ia benar-benar mengarah pada penguatan satu atau lebih dimensi tersebut, bukan sekadar kegiatan seru tanpa arah kompetensi.

Definisi dan ketentuan ini tercantum dalam Panduan Kokurikuler resmi Kemendikdasmen yang menjadi rujukan utama satuan pendidikan di seluruh Indonesia dalam merancang kegiatan kokurikuler tahun ajaran 2025/2026.

Dasar Hukum dan Regulasi Kokurikuler

Dasar hukum kokurikuler saat ini adalah Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum. Berdasarkan Database Peraturan JDIH BPK, regulasi ini ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Juli 2025. Penting dicatat, regulasi ini bukan pergantian kurikulum nasional — sekolah tetap menjalankan Kurikulum 2013 atau Kurikulum Merdeka seperti sebelumnya, hanya saja dengan sejumlah penyempurnaan kebijakan.

Ada beberapa penyesuaian penting yang langsung berdampak pada praktik kokurikuler di sekolah:

  • Penyederhanaan pelaksanaan. Alokasi waktu kokurikuler disederhanakan agar sekolah dapat menjalankannya lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pembelajaran.
  • Pergeseran dari P5 ke bentuk yang lebih fleksibel. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) sebagai bentuk tunggal kokurikuler dihapuskan. Sebagai gantinya, Pasal 16 ayat (2) Permendikdasmen 13/2025 menyebutkan kokurikuler dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, dan/atau cara lain yang relevan.
  • Perubahan istilah kompetensi. Istilah “Profil Pelajar Pancasila” disempurnakan menjadi Profil Lulusan dengan delapan dimensi yang sudah dijelaskan di atas (Pasal 17). Perubahan istilah ini bukan penghilangan nilai karakter, melainkan penguatan posisi capaian karakter sebagai bagian dari Standar Kompetensi Lulusan.
  • Kokurikuler di pendidikan kesetaraan. Pasal 16 ayat (3) mengatur bahwa pada pendidikan kesetaraan (Paket A, B, C), kokurikuler paling sedikit dilaksanakan melalui pemberdayaan dan keterampilan praktis, bukan sekadar teori.

Bagi sekolah yang masih menggunakan dokumen kurikulum operasional berbasis P5, penyesuaian ke bentuk kokurikuler baru ini perlu segera dilakukan agar sinkron dengan Kurikulum Merdeka versi terbaru.

Kriteria dan Karakteristik Kegiatan Kokurikuler yang Baik

Tidak semua kegiatan di luar jam pelajaran otomatis bisa disebut kokurikuler. Panduan Kokurikuler Kemendikdasmen menetapkan empat kriteria yang harus dipenuhi sebuah kegiatan agar sah disebut kokurikuler:

  1. Memiliki tujuan yang jelas — mengarah pada penguatan satu atau lebih dari delapan dimensi Profil Lulusan, bukan sekadar kegiatan pengisi waktu.
  2. Mengembangkan tema yang relevan — muatan pembelajarannya sesuai konteks sosial-budaya dan karakteristik murid setempat, bukan tema generik yang di-copy-paste dari sekolah lain.
  3. Mengelola alokasi waktu secara fleksibel — tetap mengacu pada struktur kurikulum yang berlaku, tanpa mengorbankan jam intrakurikuler inti.
  4. Direncanakan secara terstruktur — memuat tujuan, langkah-langkah pelaksanaan, dan rencana asesmen yang jelas sejak awal, bukan disusun dadakan.

Selain empat kriteria di atas, kegiatan kokurikuler idealnya juga memenuhi karakteristik berikut: terstruktur namun fleksibel, kontekstual, relevan dengan kebutuhan murid dan lingkungan sekitar, serta mendorong kolaborasi aktif antara guru lintas mata pelajaran, murid, dan bila perlu pihak luar sekolah (orang tua, komunitas, atau instansi setempat). Fleksibilitas ini yang memungkinkan sekolah di kota besar dan sekolah di daerah 3T sama-sama menjalankan kokurikuler, meski bentuk dan temanya bisa sangat berbeda.

Bagi kepala sekolah atau tim kurikulum yang sedang menyusun program kokurikuler, empat kriteria ini bisa dijadikan checklist sederhana sebelum sebuah kegiatan resmi dimasukkan ke jadwal — jika salah satu kriteria tidak terpenuhi, kegiatan tersebut sebaiknya dikategorikan sebagai kegiatan sekolah biasa, bukan kokurikuler yang tercatat dan dinilai dalam rapor.

Kokurikuler vs Intrakurikuler vs Ekstrakurikuler: Apa Bedanya?

Tiga istilah ini sering tertukar karena sama-sama bagian dari kegiatan sekolah. Padahal, ketiganya punya kedudukan, sifat, dan tujuan yang berbeda dalam struktur Kurikulum Merdeka.

AspekIntrakurikulerKokurikulerEkstrakurikuler
Definisi singkatPembelajaran mata pelajaran sesuai jam regulerPenguatan, pendalaman, pengayaan dari intrakurikulerKegiatan pengembangan minat dan bakat
SifatWajibWajib, terintegrasi dengan kurikulumPilihan (kecuali kepramukaan)
WaktuJam pelajaran regulerDi luar jam reguler, tetap bagian struktur kurikulumDi luar jam reguler
FokusCapaian pembelajaran mata pelajaranPenguatan kompetensi & karakter (Profil Lulusan)Minat, bakat, dan pengembangan diri
ContohMatematika, IPA di kelasProyek lintas disiplin, kegiatan 7KAIHPramuka, futsal, seni tari
PenilaianNilai akademik mata pelajaranAsesmen formatif & sumatif, dilaporkan naratifUmumnya non-akademik

Singkatnya, intrakurikuler adalah inti pembelajaran di kelas, kokurikuler adalah pengalaman belajar tambahan yang tetap wajib dan tercantum dalam struktur kurikulum, sedangkan kegiatan ekstrakurikuler sifatnya pilihan sesuai minat murid — meski sejak Permendikdasmen 13/2025, sekolah tetap wajib menyediakan minimal satu ekstrakurikuler berbasis kepramukaan.

Tujuan dan Fungsi Kegiatan Kokurikuler

Kegiatan kokurikuler dirancang bukan sebagai formalitas atau pengisi jadwal kosong, melainkan untuk mencapai sejumlah tujuan konkret yang saling terkait satu sama lain. Berikut rinciannya:

  • Menguatkan delapan dimensi Profil Lulusan secara nyata dan kontekstual, bukan hanya lewat teori di kelas.
  • Menjembatani konsep dan praktik, sehingga murid dapat menerapkan langsung apa yang dipelajari di intrakurikuler ke situasi nyata.
  • Membangun karakter murid secara terencana, termasuk keimanan, kemandirian, dan kepedulian sosial — bukan pembentukan karakter yang berlangsung spontan tanpa arah.
  • Mendukung capaian pembelajaran dengan memberi ruang eksplorasi yang tidak selalu tertampung dalam jam pelajaran reguler.
  • Mengembangkan keterampilan abad ke-21, seperti penalaran kritis, kolaborasi, dan komunikasi, melalui pengalaman belajar lintas disiplin.
  • Memberi pengalaman belajar yang bermakna dan kontekstual, sesuai karakteristik daerah dan kebutuhan murid masing-masing sekolah.

Semua tujuan ini pada akhirnya bermuara pada satu fungsi besar: mendukung tercapainya Profil Pelajar Pancasila — kini disempurnakan menjadi Profil Lulusan — secara utuh, bukan sekadar sebagai capaian administratif di atas kertas.

Bentuk-Bentuk Kegiatan Kokurikuler

Pasal 16 ayat (2) Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 menetapkan tiga bentuk resmi kokurikuler yang dapat dipilih dan dikombinasikan oleh sekolah.

Pembelajaran Kolaboratif Lintas Disiplin Ilmu

Bentuk ini mengajak murid dari berbagai latar belakang mata pelajaran mengerjakan satu tema atau proyek bersama. Misalnya, murid meneliti masalah sampah di lingkungan sekolah dengan menggabungkan sudut pandang IPA (dampak lingkungan), matematika (pengolahan data), dan bahasa (penulisan laporan atau kampanye).

Dalam praktiknya, sekolah sering memakai metode project based learning (PjBL) atau problem based learning (PBL) sebagai kerangka kerja, karena keduanya secara alami mendorong murid berpikir lintas disiplin sambil menghasilkan produk atau solusi nyata.

Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7KAIH)

7KAIH adalah gerakan pembiasaan karakter yang mencakup tujuh kebiasaan: bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat. Dalam konteks kokurikuler, 7KAIH bukan sekadar slogan harian, melainkan kegiatan yang direncanakan, dipraktikkan, dan dinilai secara terstruktur di sekolah.

Contoh penerapannya di sekolah: setiap Jumat pagi, murid mengikuti sesi olahraga bersama sekaligus sarapan sehat yang dipandu guru, lalu mengisi jurnal refleksi singkat tentang kebiasaan yang mereka jalani di rumah selama sepekan. Kegiatan sederhana ini sudah memenuhi unsur kokurikuler karena terhubung langsung dengan penguatan karakter dan kesehatan murid.

Bentuk Lain Sesuai Panduan BSKAP

Selain dua bentuk di atas, sekolah punya keleluasaan mengembangkan bentuk kokurikuler lain yang disesuaikan dengan kebutuhan murid dan konteks daerah — misalnya kegiatan berbasis kearifan lokal atau muatan lokal — selama tetap memenuhi kriteria resmi dalam panduan yang ditetapkan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP). Fleksibilitas ini yang membuat kokurikuler bisa sangat berbeda bentuknya antara satu sekolah dengan sekolah lain, tergantung karakteristik dan sumber daya masing-masing.

Manfaat Kokurikuler bagi Siswa dan Guru

Manfaat kokurikuler tidak hanya dirasakan murid sebagai pembelajar, tetapi juga guru sebagai fasilitator. Ketika kedua sisi ini sama-sama diuntungkan, kegiatan kokurikuler jauh lebih mungkin berjalan konsisten dari semester ke semester, bukan sekadar semarak di awal lalu hilang di tengah jalan.

Manfaat bagi siswa:

  • Membangun karakter secara terencana, bukan sekadar teori moral di kelas.
  • Melatih keterampilan abad ke-21: berpikir kritis, kolaborasi, dan komunikasi.
  • Memberi pengalaman belajar kontekstual yang lebih mudah diingat dibanding hafalan.
  • Mendorong kebiasaan hidup sehat dan disiplin lewat 7KAIH.

Manfaat bagi guru:

  • Membuka ruang kolaborasi lintas mata pelajaran yang jarang terjadi di jam intrakurikuler biasa.
  • Memberi data asesmen yang lebih autentik karena berbasis observasi dan produk nyata murid, bukan hanya tes tertulis.
  • Mendukung pengembangan profesional guru, termasuk bekal praktik mengajar bagi mahasiswa PPG yang tengah menyusun rencana pembelajaran kontekstual.
  • Memperkuat kolaborasi antarguru dalam merancang tema dan modul bersama.

Penilaian (Asesmen) dalam Kegiatan Kokurikuler

Penilaian kokurikuler menggunakan dua jenis asesmen formatif dan sumatif, sama seperti pembelajaran intrakurikuler, namun dengan penekanan yang lebih fleksibel dan kontekstual.

Asesmen formatif dilakukan selama kegiatan berlangsung. Tujuannya memberi umpan balik langsung kepada murid dan membantu mereka merefleksikan proses belajar, bukan sekadar mengejar nilai akhir. Bentuknya bisa berupa jurnal refleksi harian, observasi keterlibatan murid dalam kelompok, tanya-jawab terbuka, umpan balik antarteman, atau penilaian diri.

Asesmen sumatif dilakukan di akhir kegiatan untuk melihat sejauh mana tujuan pembelajaran tercapai, biasanya lewat karya, aksi, atau presentasi murid. Misalnya, di akhir proyek lintas disiplin tentang pengelolaan sampah, murid membuat poster kampanye lingkungan yang dipresentasikan ke seluruh kelas — hasil poster dan presentasi inilah yang menjadi bahan penilaian sumatif.

Hasil kedua asesmen ini kemudian dituangkan dalam rapor sebagai deskripsi kualitatif, bukan sekadar angka. Menurut panduan resmi, deskripsi kokurikuler dalam rapor harus memenuhi tiga ketentuan: (1) menggambarkan pencapaian dimensi Profil Lulusan murid, (2) merangkum hasil belajar secara ringkas, dan (3) menggunakan bahasa yang positif dan edukatif — bukan nada menghakimi atau membandingkan antarmurid. Jika sekolah menjalankan lebih dari satu kegiatan kokurikuler dalam satu semester, pelaporannya tetap bisa dirangkum dalam satu deskripsi yang mencakup dimensi-dimensi yang relevan, tanpa perlu membuat laporan terpisah untuk setiap kegiatan.

Contoh Kegiatan Kokurikuler di Berbagai Jenjang

Bentuk dan tema kokurikuler sebaiknya disesuaikan dengan tahap perkembangan murid di tiap jenjang. Berikut gambaran singkatnya.

Contoh Kokurikuler Jenjang SD

  • Proyek “Kebun Sekolah Mini” yang menggabungkan IPA, matematika (menghitung hasil panen), dan Bahasa Indonesia (menulis jurnal tanam).
  • Praktik 7KAIH lewat sarapan sehat bersama dan sesi olahraga pagi mingguan.
  • Kunjungan ke pasar tradisional untuk mengenal transaksi jual-beli sederhana.

Lihat daftar lengkap tema dan contoh kegiatan kokurikuler SD di sini: Tema Kokurikuler SD

Contoh Kokurikuler Jenjang SMP

  • Proyek riset sederhana tentang isu lingkungan di sekitar sekolah, dipresentasikan lintas mata pelajaran.
  • Kegiatan pembiasaan 7KAIH dengan jurnal refleksi mingguan yang dipantau wali kelas.
  • Kolaborasi lintas disiplin membuat produk kewirausahaan sederhana dari bahan daur ulang.

Lihat daftar lengkap tema dan contoh kegiatan kokurikuler SMP di sini: Tema Kokurikuler SMP

Contoh Kokurikuler Jenjang SMA

  • Proyek penelitian sosial atau sains sederhana yang berujung pada presentasi atau pameran karya.
  • Program mentoring lintas mata pelajaran untuk isu-isu kontekstual, seperti literasi keuangan atau kesehatan mental remaja.
  • Kegiatan pengabdian masyarakat berskala kecil, seperti kampanye kesehatan di lingkungan sekitar sekolah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu kokurikuler?

Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan intrakurikuler, dilaksanakan di luar jam pelajaran reguler namun tetap menjadi bagian wajib dari struktur Kurikulum Merdeka sesuai Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025.

Apa arti kokurikuler?

Secara harfiah, “ko-” berarti bersama atau menyertai, sehingga kokurikuler berarti kegiatan yang menyertai dan memperkuat kurikulum inti (intrakurikuler). Secara resmi, artinya adalah kegiatan pembelajaran untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan intrakurikuler dalam rangka pengembangan kompetensi dan karakter murid, sesuai Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025.

Kokurikuler itu pelajaran apa?

Kokurikuler bukan mata pelajaran tersendiri, melainkan kegiatan pembelajaran lintas disiplin atau pembiasaan karakter yang mendukung mata pelajaran yang sudah ada, seperti proyek gabungan IPA-matematika atau kegiatan 7KAIH.

Apa saja contoh kegiatan kokurikuler?

Contohnya meliputi proyek kolaboratif lintas mata pelajaran, kegiatan pembiasaan 7KAIH, kunjungan lapangan, dan proyek berbasis kearifan lokal. Detail contoh per jenjang bisa dilihat di bagian “Contoh Kegiatan Kokurikuler di Berbagai Jenjang” di atas.

Apakah kokurikuler berbeda di jenjang SD, SMP, dan SMA?

Prinsip dan dasar hukumnya sama di semua jenjang, tetapi tema dan tingkat kompleksitas kegiatannya disesuaikan dengan usia murid. Untuk daftar tema lengkap per jenjang, lihat tema kokurikuler SD dan tema kokurikuler SMP.

Bagaimana penulisan yang benar, “kokurikuler” atau “ko-kurikuler”?

Penulisan yang baku adalah “kokurikuler”, satu kata tanpa tanda hubung, sesuai penggunaan konsisten dalam dokumen resmi Kemendikdasmen dan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025.

Apa perbedaan kokurikuler, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler?

Intrakurikuler adalah pembelajaran wajib di jam reguler, kokurikuler adalah kegiatan wajib yang memperkuat intrakurikuler di luar jam reguler, sedangkan ekstrakurikuler bersifat pilihan sesuai minat murid. Tabel perbandingan lengkap tersedia di bagian “Kokurikuler vs Intrakurikuler vs Ekstrakurikuler” di atas.

Bagaimana penilaian kegiatan kokurikuler?

Penilaian kokurikuler menggunakan asesmen formatif (selama kegiatan berlangsung, berupa umpan balik dan refleksi) dan asesmen sumatif (di akhir kegiatan, berupa karya atau presentasi murid). Hasilnya dilaporkan sebagai deskripsi kualitatif di rapor. Detail lengkapnya ada di bagian “Penilaian (Asesmen) dalam Kegiatan Kokurikuler” di atas.

Kesimpulan

Kokurikuler adalah kegiatan penguatan, pendalaman, dan pengayaan intrakurikuler yang kini punya dasar hukum jelas lewat Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025, menggantikan aturan sebelumnya dan menghapus P5 sebagai bentuk tunggal. Tiga bentuk resminya — pembelajaran kolaboratif lintas disiplin, Gerakan 7KAIH, dan bentuk lain sesuai kebutuhan sekolah — memberi fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk merancang kegiatan yang relevan dengan konteks masing-masing. Yang tak kalah penting, penilaiannya memakai asesmen formatif dan sumatif yang dilaporkan secara naratif, sehingga benar-benar mencerminkan perkembangan karakter dan kompetensi murid, bukan sekadar angka.

Infografis kokurikuler adalah: pengertian, dasar hukum Permendikdasmen 13/2025, 3 bentuk kegiatan, dan cara penilaiannya

Referensi

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Ditetapkan 11 Juli 2025, berlaku 15 Juli 2025. Database Peraturan JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Details/322506/permendikdasmen-no-13-tahun-2025
  2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI. Panduan Kokurikuler. Repositori Kemendikdasmen. https://repositori.kemendikdasmen.go.id/33287/
  3. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI. Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. https://cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id/gerakan7kebiasaan/
  4. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikdasmen. “Permendikdasmen No 13 Tahun 2025 Memperkuat Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka.” https://puslapdik.kemendikdasmen.go.id/permendikdasmen-no-13-tahun-2025-memperkuat-kurikulum-2013-dan-kurikulum-merdeka/
  5. Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Kemendikdasmen. “Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat: Membentuk Generasi Berkarakter.” https://gtkdikmendiksus.kemendikdasmen.go.id/gerakan-7-kebiasaan-anak-indonesia-hebat-membentuk-generasi-berkarakter/