Kode Etik Guru Indonesia, Yuk Kita Kenali!

Kode Etik Guru Indonesia – Kode etik guru adalah seperangkat norma dan prinsip moral yang mengatur perilaku guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik. Kode etik guru berisi panduan dalam menghormati hak-hak dan kebutuhan siswa, menjaga profesionalisme, integritas, dan etika dalam hubungan antar guru, siswa, orang tua, dan masyarakat.
Baca Juga:
Kode etik guru juga mencakup tanggung jawab guru dalam meningkatkan kompetensi profesionalnya, menjaga kerahasiaan informasi siswa, menghindari konflik kepentingan, serta bertanggung jawab dalam menyampaikan pembelajaran yang bermutu dan adil.
Sejarah Kode Etik Guru
Sejarah kode etik guru Indonesia dimulai sejak pendidikan formal di Indonesia dimulai pada masa penjajahan Belanda. Pada awalnya, guru-guru di Indonesia tidak memiliki kode etik yang jelas. Namun, pada tahun 1928, diadakanlah Kongres Guru di Yogyakarta yang membahas masalah pendidikan dan peran guru.
Pada kongres tersebut, disepakati untuk membentuk organisasi guru yang diberi nama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sebagai organisasi guru pertama di Indonesia, PGRI berperan dalam menyusun kode etik guru Indonesia.
Pada tahun 1945, saat Indonesia merdeka, terbentuklah organisasi guru yang baru yaitu Ikatan Guru Indonesia (IGI). IGI juga ikut berperan dalam menyusun kode etik guru Indonesia.
Pada tahun 1965, diadakan Kongres Guru Indonesia di Semarang yang memberikan perhatian khusus terhadap kode etik guru. Kongres ini menghasilkan Kode Etik Guru Indonesia yang pertama kali.
Kode Etik Guru Indonesia terdiri dari beberapa prinsip dasar yang harus dipegang oleh seorang guru, antara lain:
- Menghargai dan menghormati hak asasi manusia serta keanekaragaman budaya.
- Membangun hubungan yang baik dengan siswa dan masyarakat.
- Melaksanakan tugas mengajar dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
- Mengembangkan diri secara terus-menerus melalui kegiatan peningkatan kompetensi.
- Menjaga integritas dan etika dalam melaksanakan tugas guru.
Seiring berjalannya waktu, Kode Etik Guru Indonesia mengalami beberapa revisi dan penyempurnaan. Revisi terakhir dilakukan pada tahun 2015 oleh Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Kode Etik Guru Indonesia memiliki peran penting dalam mengarahkan perilaku dan tindakan seorang guru. Dalam melaksanakan tugasnya, seorang guru diharapkan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan profesionalisme.
Fungsi
Kode etik guru adalah pedoman perilaku yang ditetapkan untuk guru dalam melaksanakan tugas pengajaran. Fungsi kode etik guru antara lain:
- Menjaga profesionalisme: Kode etik guru membantu menjaga profesionalisme guru dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Kode etik ini meliputi kualitas pengajaran, kerja sama dengan orang tua dan rekan guru, serta kewajiban guru untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka.
- Memberikan panduan etis: Kode etik guru memberikan panduan etis yang jelas bagi guru dalam berinteraksi dengan siswa, orang tua, rekan guru, dan masyarakat. Kode etik ini memastikan bahwa guru bertindak secara adil, jujur, dan bertanggung jawab dalam melakukan tugas pengajaran mereka.
- Melindungi hak-hak siswa: Kode etik guru melindungi hak-hak siswa, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, hak untuk diperlakukan dengan hormat dan adil, serta hak untuk privasi dan keamanan.
- Mendorong kesejahteraan siswa: Kode etik guru mendorong guru untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung bagi siswa. Guru diharapkan untuk memahami kebutuhan siswa secara individual dan berusaha membantu mereka mencapai potensi penuh mereka.
- Meningkatkan reputasi profesi: Kode etik guru membantu meningkatkan reputasi profesi guru secara keseluruhan. Dengan mengikuti kode etik ini, guru dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi guru dan meningkatkan citra guru di mata publik.
- Menjaga integritas dan kepercayaan: Kode etik guru memastikan bahwa guru menjaga integritas dan kepercayaan dalam melaksanakan tugas-tugas mereka. Guru diharapkan untuk menghindari konflik kepentingan, menjaga kerahasiaan informasi siswa, dan menjaga martabat profesi guru.
Dengan menjalankan fungsi-fungsi ini, kode etik guru dapat membantu menciptakan lingkungan belajar yang positif dan mendukung bagi siswa, serta memperkuat profesion guru sebagai garda terdepan dalam pendidikan.
Pelanggaran
Pelanggaran kode etik guru dapat memiliki konsekuensi serius, termasuk sanksi administratif, penangguhan, atau bahkan pencabutan lisensi mengajar. Penting bagi guru untuk mengenali dan menghindari pelanggaran kode etik agar dapat menjalankan tugas mereka sebagai pendidik dengan baik.
Pelanggaran kode etik guru dapat mencakup berbagai hal, antara lain:
- Keengganan untuk meningkatkan diri sendiri: Guru yang tidak bersedia untuk terus belajar dan mengikuti perkembangan di bidangnya dapat dianggap melanggar kode etik guru. Sebagai pendidik, guru perlu selalu mengikuti perkembangan terbaru dalam ilmu pengetahuan dan pendidikan guna memberikan pembelajaran yang terbaik kepada siswa.
- Diskriminasi: Guru yang melakukan diskriminasi berdasarkan agama, ras, jenis kelamin, atau latar belakang sosial siswa melanggar prinsip kesetaraan dalam pendidikan. Guru harus mampu menghormati perbedaan dan menghadirkan pembelajaran yang inklusif bagi semua siswa.
- Pelanggaran privasi: Guru yang mengungkapkan informasi pribadi siswa tanpa izin melanggar etika keprofesian. Guru harus menjaga kerahasiaan dan privasi siswa serta menggunakan informasi pribadi hanya untuk keperluan pendidikan yang sah.
- Pelecehan atau penyalahgunaan kekuasaan: Guru yang melakukan pelecehan atau penyalahgunaan kekuasaan terhadap siswa melanggar kode etik guru. Guru harus menggunakan kekuasaan mereka dengan bertanggung jawab dan menjaga hubungan yang profesional dengan siswa.
- Plagiarisme atau pengakuan palsu: Guru yang menggunakan karya orang lain tanpa memberikan kredit yang pantas atau mengaku sebagai pencipta karya orang lain dapat dianggap melanggar kode etik guru. Guru harus mematuhi prinsip kejujuran dan integritas dalam pekerjaannya.
- Kurangnya persiapan atau ketidakprofesionalan: Guru yang tidak mempersiapkan dengan baik pelajaran atau tidak menjalankan tugasnya secara profesional dapat melanggar kode etik guru. Guru harus memiliki persiapan yang memadai dan memenuhi standar profesionalisme dalam mengajar.
- Penyebaran informasi yang tidak akurat: Guru yang menyebarkan informasi yang tidak akurat atau tidak didukung oleh bukti dapat merugikan siswa dan melanggar etika keprofesian. Guru harus berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat dan berdasarkan bukti.
- Keterlibatan dalam kegiatan ilegal: Guru yang terlibat dalam kegiatan ilegal, misalnya penyalahgunaan narkoba atau kekerasan, melanggar kode etik guru. Guru harus menjunjung tinggi hukum dan bertindak sebagai contoh yang baik bagi siswa.