P5 Dihapus atau Tidak? Ini Penjelasan Resminya

P5 Dihapus atau Tidak? Penjelasan resmi Permendikdasmen No. 13/2025 tentang perubahan P5 menjadi kokurikuler dan Profil Lulusan 8 dimensi - e-ujian.id

Jawaban singkatnya: istilah “Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)” memang sudah tidak dipakai lagi, tapi kegiatannya tidak dihapus begitu saja. P5 bertransformasi menjadi kegiatan kokurikuler yang lebih fleksibel, sementara nilai-nilai karakternya diteruskan lewat Profil Lulusan dengan 8 dimensi. Perubahan ini resmi diatur lewat Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025, bukan sekadar isu atau rumor dari grup WhatsApp sekolah.

Kalau Anda belum familiar dengan istilah P5 itu sendiri, sebaiknya baca dulu pengertian dasar P5 sebelum lanjut ke artikel ini. Di sini kita akan bahas lebih detail: apa yang sebenarnya berubah, apa dasar hukumnya, dan bagaimana sekolah perlu menyikapinya.


P5 Diganti Apa? Ringkasan Singkat Perubahannya

Supaya lebih mudah dipahami, berikut tabel perbandingan antara era P5 (2022โ€“2025) dengan struktur baru yang berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026:

AspekEra P5 (2022โ€“2025)Sekarang (2025/2026 ke atas)
IstilahProfil Pelajar PancasilaProfil Lulusan
Jumlah dimensi6 dimensi8 dimensi
Nama kegiatanProjek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)Kegiatan kokurikuler (bentuknya fleksibel)
Status 7 tema resmiWajib dipilih dari 7 tema yang ditentukan pusatOpsional โ€” sekolah bisa pilih tema sendiri atau bentuk lain
Bentuk kegiatanProjek bertema, formatnya cenderung seragamBisa berupa pembelajaran kolaboratif lintas mapel, Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7KAIH), projek berbasis tema, atau bentuk lain sesuai kebijakan sekolah
PenilaianRapor projek terpisahMenyatu ke laporan hasil belajar, disederhanakan
Dasar hukumPermendikbudristek No. 5/2022 & No. 12/2024Permendikdasmen No. 10/2025 & No. 13/2025

Dua dimensi baru yang ditambahkan dalam Profil Lulusan adalah kesehatan dan komunikasi โ€” melengkapi enam dimensi lama (keimanan dan ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi/gotong royong, dan kemandirian).

Infografis lengkap perubahan P5 menjadi kokurikuler dan Profil Lulusan 8 dimensi berdasarkan Permendikdasmen No. 10 dan 13 Tahun 2025, termasuk klarifikasi resmi P5 tidak diganti P7 - e-ujian.id

Dasar Hukum: Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025

Perubahan ini tidak muncul begitu saja โ€” dasar hukumnya jelas dan bisa ditelusuri. Berikut dua regulasi yang perlu Anda bedakan, karena keduanya sering tertukar di berbagai sumber:

1. Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 (yang mengatur kokurikuler)

Regulasi ini adalah perubahan atas Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum, dan menjadi dasar hukum utama untuk keyword “P5 permendikdasmen 13” yang mungkin membawa Anda ke artikel ini. Isinya bukan pergantian kurikulum nasional โ€” satuan pendidikan tetap memakai Kurikulum 2013 atau Kurikulum Merdeka seperti biasa.

Yang berubah adalah bagian kokurikulernya. Alokasi waktu yang sebelumnya “terkunci” untuk P5 kini bisa diisi dengan beberapa bentuk kegiatan, di antaranya:

  • Pembelajaran kolaboratif lintas mata pelajaran atau disiplin ilmu
  • Integrasi Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7KAIH)
  • Projek berbasis tema โ€” mirip P5, tapi sekolah dan guru punya kendali lebih besar menentukan topik dan tujuannya
  • Bentuk penguatan intrakurikuler lain sesuai kebutuhan sekolah

Permendikdasmen No. 13/2025 juga menegaskan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning) sebagai strategi utama pembelajaran โ€” bukan cuma soal hafalan, tapi bagaimana murid benar-benar memahami dan menghubungkan konsep antar mata pelajaran. Selain itu, regulasi ini juga menambahkan mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial mulai kelas 5, 7, dan 10, serta mewajibkan sekolah menyediakan ekstrakurikuler berbasis kepanduan seperti Pramuka. Kalau Anda ingin memahami lebih jauh bagaimana strategi pembelajaran mendalam ini diterapkan di kelas, ada pembahasan lengkapnya di artikel terpisah.

2. Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 (yang mengatur Standar Kompetensi Lulusan)

Ini regulasi yang berbeda, jangan sampai tertukar. Permendikdasmen No. 10/2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) inilah yang secara resmi mencabut Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022, dan menjadi dasar hukum untuk dua hal:

  • Perubahan istilah dari “Profil Pelajar Pancasila” menjadi “Profil Lulusan”
  • Perluasan dimensi dari 6 menjadi 8 dimensi

Jadi kalau ditanya “P5 diganti apa”, jawaban lengkapnya melibatkan dua regulasi ini sekaligus: Permendikdasmen No. 10/2025 yang mengubah kerangka kompetensi dan istilahnya, dan Permendikdasmen No. 13/2025 yang mengubah bentuk kegiatan kokurikulernya di lapangan.

Bantahan Resmi: P5 Diganti P7? Ini Klarifikasinya

Sempat beredar informasi bahwa P5 akan digantikan dengan istilah “P7”, yang dikait-kaitkan dengan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Kabar ini cukup cepat menyebar lewat pesan berantai WhatsApp dan sejumlah media sempat memuatnya.

Namun, Plt. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, secara resmi meluruskan bahwa istilah P7 itu tidak pernah ada dalam kebijakan resmi. Ia menjelaskan bahwa yang sebenarnya terjadi adalah pengembangan dimensi dari 6 menjadi 8, dengan nama baru Profil Lulusan โ€” bukan penggantian P5 menjadi P7. Akun resmi Kemendikdasmen, @litbangdikbud, bahkan secara khusus melabeli kabar P5-menjadi-P7 tersebut sebagai disinformasi.

Jadi kalau Anda menemukan sumber lain yang masih menyebut “P7” sebagai pengganti resmi P5, sebaiknya dianggap sebagai informasi yang sudah dibantah dan tidak akurat โ€” bukan fakta kebijakan.

Apa yang Tetap Sama? Semangat P5 Tidak Hilang

Yang perlu ditekankan: perubahan ini adalah soal kerangka pelaksanaan dan istilah, bukan penghapusan nilai. Pihak BSKAP menegaskan bahwa pergantian istilah dari Profil Pelajar Pancasila menjadi Profil Lulusan bukan berarti nilai-nilai luhur di dalamnya dihilangkan โ€” justru posisi capaian karakter itu diperkuat sebagai bagian resmi dari Standar Kompetensi Lulusan.

Beberapa hal yang tetap dipertahankan dari semangat P5:

  • Penguatan karakter tetap jadi tujuan utama โ€” cuma kerangkanya diperluas dari 6 ke 8 dimensi, ditambah kesehatan dan komunikasi sebagai respons terhadap kebutuhan zaman.
  • Pembelajaran berbasis projek tidak hilang โ€” bentuknya seperti “projek berbasis tema” dalam kokurikuler baru masih mirip P5, hanya saja guru dan sekolah punya keleluasaan lebih besar menentukan topik dan tujuannya.
  • Alokasi jam tetap ada โ€” waktu yang dulu dipakai untuk P5 dialihkan ke kegiatan kokurikuler dengan jumlah jam yang relatif setara, bukan dihilangkan dari struktur kurikulum.

Dengan kata lain, yang berubah adalah bungkusnya โ€” dari format projek bertema yang seragam dan wajib pilih dari 7 tema resmi, menjadi kerangka yang lebih fleksibel dan kontekstual sesuai kondisi masing-masing sekolah.

Apakah Sekolah Wajib Menyesuaikan Sekarang?

Perubahan ini mulai berlaku efektif sejak tahun ajaran 2025/2026, dan diterapkan secara bertahap di seluruh Indonesia. Bagi guru dan kepala sekolah, berikut beberapa hal praktis yang perlu mulai disiapkan:

  • Dokumen perencanaan kokurikuler โ€” sekolah perlu menyesuaikan rencana kegiatan yang sebelumnya berformat “projek P5” menjadi bentuk kokurikuler baru yang lebih fleksibel, baik itu pembelajaran kolaboratif lintas mapel, integrasi 7KAIH, atau projek berbasis tema versi sekolah sendiri.
  • Format penilaian dan rapor โ€” penilaian kokurikuler kini lebih sederhana dan menyatu dengan laporan hasil belajar, tidak lagi dalam bentuk rapor projek terpisah seperti era P5.
  • Pemahaman guru soal deep learning โ€” karena pendekatan pembelajaran mendalam menjadi strategi utama, ada baiknya tenaga pendidik mulai memahami prinsip dasarnya lewat pelatihan atau sosialisasi resmi dari dinas pendidikan setempat.
  • Konteks kurikulum yang lebih luas โ€” perubahan kokurikuler ini adalah bagian dari penyempurnaan, bukan pergantian kurikulum nasional. Kalau Anda butuh gambaran lebih menyeluruh soal arah kebijakan kurikulum saat ini, ada baiknya membaca juga persiapan kurikulum 2025 dan mengingat kembali prinsip dasar Kurikulum Merdeka yang masih jadi acuan utama di banyak sekolah.

Karena implementasinya bertahap, sekolah tidak perlu buru-buru mengubah semuanya dalam semalam โ€” tapi persiapan dokumen dan pemahaman guru sebaiknya sudah mulai berjalan agar tidak kaget saat masa transisi berakhir.

Pertanyaan Seputar Status P5 (FAQ)

Apakah P5 benar-benar dihapus? Tidak sepenuhnya. Istilah “P5” dan format projek bertemanya sudah tidak dipakai lagi, tapi kegiatan penguatan karakternya diteruskan lewat kokurikuler yang lebih fleksibel dan kerangka Profil Lulusan 8 dimensi.

P5 diganti apa? Secara istilah, P5 diganti menjadi kegiatan kokurikuler (diatur Permendikdasmen No. 13/2025), sementara kerangka kompetensinya diganti menjadi Profil Lulusan dengan 8 dimensi (diatur Permendikdasmen No. 10/2025).

Apa itu Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025? Ini adalah peraturan perubahan atas Permendikbudristek No. 12/2024 tentang Kurikulum, yang mengatur penyederhanaan dan fleksibilitas kegiatan kokurikuler serta menegaskan pendekatan deep learning sebagai strategi pembelajaran utama.

Benarkah P5 diganti P7? Tidak benar. Kabar ini sudah dibantah resmi oleh Kemendikdasmen dan dilabeli sebagai disinformasi. Yang benar, P5 berkembang menjadi Profil Lulusan dengan 8 dimensi, bukan “P7”.

Apakah tema P5 masih wajib dipakai sekolah? Tidak lagi wajib. Berbeda dengan era P5 yang mengharuskan sekolah memilih dari 7 tema resmi, kini sekolah punya keleluasaan menentukan bentuk kegiatan kokurikulernya sendiri sesuai kebutuhan dan konteks masing-masing.

Kesimpulan

P5 tidak hilang begitu saja โ€” ia bertransformasi. Istilah dan formatnya berubah lewat Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 dan No. 10 Tahun 2025, tapi semangat penguatan karakter di baliknya tetap dipertahankan, bahkan diperluas lewat 8 dimensi Profil Lulusan. Kabar “P5 diganti P7” sudah jelas dibantah resmi, jadi tidak perlu lagi jadi sumber kebingungan di lingkungan sekolah.

Kalau Anda belum membaca dasar-dasarnya, silakan simak pengertian lengkap Pelajaran P5 untuk konteks yang lebih utuh. Dan untuk sekolah yang sedang merapikan dokumentasi kegiatan kokurikuler di tengah masa transisi ini, mengelola datanya lewat aplikasi e-learning berbasis web gratis juga bisa jadi salah satu opsi yang membantu.


Referensi

  1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI โ€” Siaran Pers: Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, Menguatkan Arah Kebijakan melalui Pembelajaran Mendalam
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah โ€” Database Peraturan BPK RI
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum
  4. Kompas.com โ€” “P5 Tidak Diubah Jadi P7, melainkan Profil Lulusan Berdimensi 8” (4 Maret 2025)
  5. Kompas.com โ€” “Beredar Kabar P5 Akan Diubah Jadi P7, Kemendikdasmen: Disinformasi” (2 Maret 2025)
  6. Puslapdik Kemendikdasmen โ€” “Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 Memperkuat Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka”
  7. SK Kepala BSKAP Nomor 031/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran dan Dimensi Profil Pelajar Pancasila