Siapa Saja yang Wajib Isi e-Kinerja PMM 2026? Daftar Lengkap Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan

Perubahan sistem Pengelolaan Kinerja Guru 2026 membuat banyak pendidik bertanya-tanya: apakah saya termasuk yang wajib mengisi e-Kinerja PMM? Apakah guru swasta ikut masuk? Bagaimana dengan kepala sekolah, pengawas, operator sekolah, sampai tenaga tata usaha?
Pertanyaan ini wajar muncul karena sistem yang selama ini dikenal sebagai “PMM” kini bertransformasi menjadi Ruang GTK, dan cakupannya tidak lagi sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan, mulai 2026 pemerintah memperluas siapa saja yang wajib mengelola kinerjanya lewat platform ini — namun perluasan itu tidak berarti seluruh warga sekolah otomatis masuk ke dalam sistem yang sama.



