Wayan Cahyono

Wayan Cahyono

✦ Founder e-ujian.id

Wayan Cahyono adalah Founder e-ujian.id, platform Computer Based Test (CBT), e-learning, dan digitalisasi sekolah yang digunakan oleh 6000+ sekolah dan lembaga pendidikan di Indonesia.

Ia memulai karier di industri teknologi pada 2011 dan memiliki pengalaman lebih dari satu dekade dalam mengembangkan produk digital berskala besar, termasuk menjabat sebagai Direktur Operasional (COO) di salah satu perusahaan web hosting di Indonesia.

Sejak 2023, ia berfokus pada pengembangan teknologi pendidikan (EdTech) melalui e-ujian.id. Tulisannya berfokus pada transformasi digital sekolah, asesmen digital, pembelajaran digital, Learning Management System (LMS), serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

📍 Yogyakarta, Indonesia | LinkedIn

Fokus Penulisan

Transformasi Digital Sekolah, Digital Learning, Asesmen Digital

Topik Keahlian

CBT, e-learning, LMS, Manajemen Sekolah Digital

Pengalaman

10+ tahun industri teknologi, fokus EdTech sejak 2023

Artikel

308 Artikel Edukasi

Artikel oleh Wayan Cahyono

Berbagai artikel seputar transformasi digital sekolah, e-learning, dan teknologi pendidikan.

Siapa Saja yang Wajib Isi e-Kinerja PMM 2026? Daftar Lengkap Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan

Ilustrasi artikel Siapa Saja yang Wajib Isi e-Kinerja PMM 2026? Daftar Lengkap Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan

Perubahan sistem Pengelolaan Kinerja Guru 2026 membuat banyak pendidik bertanya-tanya: apakah saya termasuk yang wajib mengisi e-Kinerja PMM? Apakah guru swasta ikut masuk? Bagaimana dengan kepala sekolah, pengawas, operator sekolah, sampai tenaga tata usaha?

Pertanyaan ini wajar muncul karena sistem yang selama ini dikenal sebagai “PMM” kini bertransformasi menjadi Ruang GTK, dan cakupannya tidak lagi sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan, mulai 2026 pemerintah memperluas siapa saja yang wajib mengelola kinerjanya lewat platform ini — namun perluasan itu tidak berarti seluruh warga sekolah otomatis masuk ke dalam sistem yang sama.

Read More

Jadwal Observasi Kinerja Guru 2026 Lengkap: Kapan Dilaksanakan, Siapa Penilai, dan Apa yang Harus Disiapkan?

Ilustrasi artikel Jadwal Observasi Kinerja Guru 2026 Lengkap

Banyak guru masih bertanya-tanya, apakah observasi kinerja tahun 2026 masih dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya? Pertanyaan ini wajar, sebab Pengelolaan Kinerja Guru 2026 membawa perubahan besar: siklus penilaian yang dulunya dua kali dalam setahun kini disederhanakan menjadi satu periode tahunan penuh, mulai Januari hingga Desember. Perubahan ini otomatis mengubah cara guru memahami kapan observasi kelas akan berlangsung dan apa yang perlu disiapkan.

Kabar baiknya, perubahan ini justru dirancang untuk meringankan beban administrasi guru. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa sistem baru ini mengedepankan prinsip “Mudah, Bermakna, dan Bermutu untuk Semua” — tanpa kewajiban mengunggah dokumen bukti dukung, dan tanpa sistem berbasis poin seperti sebelumnya.

Read More

Cara Isi RHK Guru 2026 di Ruang GTK (PMM): Panduan Lengkap dari Langkah Pengisian hingga Contoh RHK

Hero artikel Cara Isi RHK Guru 2026 di Ruang GTK (PMM)

Setiap awal tahun ajaran, membuka Ruang GTK untuk mengisi Rencana Hasil Kerja (RHK) sering bikin guru sedikit dag-dig-dug. Bukan karena rumit secara teknis, tapi karena satu RHK yang asal isi bisa memengaruhi predikat kinerja tahunan — dan predikat ini menjadi salah satu bagian dalam proses pengelolaan kinerja guru ASN yang berkaitan dengan penilaian kinerja dan administrasi kepegawaian, sesuai ketentuan yang berlaku.

Momen ini dialami jutaan guru di Indonesia — berdasarkan data Dapodik Kemendikdasmen semester ganjil tahun ajaran 2025/2026, jumlah guru terdaftar mencapai sekitar 3,47 juta orang, dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK. Panduan ini disusun agar Anda tidak perlu membuka tab lain: mulai dari langkah teknis di sistem, cara menentukan target yang tepat, contoh RHK lintas jenjang, sampai kesalahan yang paling sering membuat RHK harus direvisi.

Diperbarui: Januari 2026, mengikuti kebijakan pengelolaan kinerja yang berlaku saat artikel ini ditulis. Kebijakan teknis dapat berubah — lihat catatan di bagian Referensi.

Read More

Pengelolaan Kinerja Guru 2026: Panduan Lengkap E-Kinerja PMM dan Aturan Baru Kepmendikdasmen 271/O/2025

Ilustrasi artikel Pengelolaan Kinerja Guru 2026

Mulai tahun 2026, cara guru di Indonesia menyusun dan melaporkan kinerjanya berubah cukup signifikan. Kalau sebelumnya sistem kinerja guru identik dengan input berulang, unggah dokumen, dan istilah “poin,” sekarang semuanya disederhanakan lewat Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Ringkas: Pengelolaan Kinerja Guru 2026 adalah sistem penilaian dan pembinaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan berbasis platform Ruang GTK, yang dijalankan dalam satu siklus penuh setahun (Januari–Desember), tanpa unggah dokumen fisik, dan diatur oleh Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025.

Read More

AI untuk Administrasi Guru: Cara Mengurangi Beban Kerja Guru dengan Kecerdasan Buatan

Ilustrasi pada artikel AI untuk Administrasi Guru

Menjadi guru bukan hanya tentang berdiri di depan kelas dan menyampaikan materi. Di balik setiap jam pembelajaran, ada rangkaian pekerjaan lain yang harus diselesaikan: menyusun perangkat pembelajaran, mengisi jurnal harian, membuat laporan perkembangan siswa, mengolah data kelas, hingga menyiapkan berbagai dokumen administrasi sekolah. Pekerjaan-pekerjaan ini sering kali memakan waktu tidak kalah banyak dibandingkan waktu mengajar itu sendiri.

Pemerintah sendiri mengakui persoalan ini. Melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, total jam kerja guru ditetapkan selama 37 jam 30 menit per minggu, dan sejak awal 2025 Kemendikdasmen juga meluncurkan sistem pengelolaan kinerja guru yang lebih sederhana agar guru “tidak dipersulit dengan tugas-tugas administrasi”. Ini menunjukkan bahwa beban administratif guru bukan sekadar keluhan personal, melainkan isu nasional yang sedang coba dijawab lewat kebijakan.

Read More