Serdik Adalah: Pengertian, Cara Mendapatkan dan Manfaatnya

Serdik Adalah: Pengertian, Cara Mendapatkan dan Manfaatnya

Serdik Adalah: Pengertian, Cara Mendapatkan dan Manfaatnya – Guru yang berencana mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024 perlu mempersiapkan sertifikat pendidik (serdik) sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Sertifikat pendidik ini merupakan bukti bahwa seseorang telah memenuhi kualifikasi sebagai seorang guru yang layak.

Baca Juga:

Serdik diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menyelenggarakan program sertifikasi guru. Dokumen ini tidak memiliki masa kedaluwarsa, sehingga berlaku seumur hidup.

Ingin tahu cara mendapatkan serdik? Yuk, simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Apa itu Serdik?

Sertifikat pendidik atau Serdik adalah dokumen resmi yang mengakui seorang guru sebagai tenaga profesional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2008, seorang guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Dengan memiliki sertifikat pendidik, seorang guru memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan yang menjanjikan. Sertifikat ini dapat digunakan untuk melamar pekerjaan di sekolah-sekolah unggulan atau mendaftar dalam seleksi CPNS dan PPPK.

Selain itu, sertifikat pendidik juga merupakan syarat utama bagi guru honorer dan ASN yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Cara Memperoleh Serdik

Sertifikat Pendidik (Serdik) diberikan kepada tenaga pendidik yang memenuhi persyaratan tertentu dengan mengikuti program sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang sudah terverifikasi.

Program PPG ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan (Daljab). Perbedaan utama antara keduanya adalah status peserta yang mendaftar.

PPG Prajabatan dirancang untuk lulusan baru dari program D4 atau S1, sementara PPG Dalam Jabatan (Daljab) diperuntukkan bagi guru-guru yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Durasi pelatihan kedua program ini juga berbeda. Berdasarkan informasi dari laman PPG Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), PPG Dalam Jabatan (Daljab) berlangsung selama 3 bulan dengan beban studi sebanyak 12 SKS. Sementara itu, PPG Prajabatan memakan waktu satu tahun dengan total beban studi mencapai 38 SKS.

Untuk mengikuti program PPG, baik guru yang sudah berpengalaman maupun calon guru harus memenuhi berbagai kualifikasi dan melalui serangkaian seleksi. Berikut adalah persyaratan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan (Daljab) dan PPG Prajabatan.

Syarat Pendaftaran PPG Daljab

Untuk mendaftar Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab), ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Lulusan S1/D4: Anda harus lulusan dari perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B dan program studi (prodi) yang juga berakreditasi minimal B.
  2. Terdaftar di PDDIKTI: Nama Anda harus terdata dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
  3. Nilai IPK: Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal yang dibutuhkan adalah 3,00.
  4. Batas Usia: Usia maksimal adalah 28 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran.
  5. Keselarasan Prodi: Program studi S1/D4 Anda harus linier dengan bidang studi yang ditawarkan oleh PPG.
  6. Bebas Narkotika: Harus ada surat keterangan bebas narkotika dari Badan Narkotika Nasional (BNN) atau instansi berwenang.
  7. Kesehatan: Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter di rumah sakit pemerintah.
  8. Kelakuan Baik: Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
  9. Status Pernikahan: Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti PPG, dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai yang disahkan oleh Lurah atau Kepala Desa.

Syarat Pendaftaran PPG Prajabatan

Sedangkan untuk Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG Prajabatan), berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Anda harus merupakan Warga Negara Indonesia dengan usia maksimal 32 tahun saat mendaftar.
  2. Status Guru/Kepala Sekolah: Tidak terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Kualifikasi Akademik: Memiliki gelar sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di PDDIKTI atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, harus terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri.
  4. Nilai IPK: IPK minimal yang diperlukan adalah 3,00.
  5. Pakta Integritas: Menandatangani pakta integritas.
  6. Tahapan Seleksi: Harus mengikuti dan lulus tahapan seleksi yang meliputi seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran untuk PPG Daljab atau PPG Prajabatan sesuai minat dan kualifikasi Anda.

Manfaat

Perlu diketahui, memiliki Sertifikat Pendidik tidak hanya membantu Anda lulus syarat administrasi dalam tes CASN (calon aparatur sipil negara), tetapi juga memberikan banyak keuntungan lainnya. Misalnya, Anda bisa mendapatkan tunjangan keguruan, memperoleh gelar profesi Guru (Gr), hingga berkesempatan menjadi guru di daerah terpencil.