Sertifikasi Guru: Pengertian, Syarat dan Perbedaan dengan PPG

Sertifikasi Guru (Sergur) - Ilustrasi guru mengikuti proses sertifikasi komputer

Menjadi guru tidak hanya membutuhkan dedikasi, tetapi juga pemahaman yang mendalam tentang profesi. Sertifikasi guru (Sergur) hadir sebagai sarana untuk meningkatkan dan memvalidasi kompetensi dari seorang guru. Namun, masih banyak yang belum memahami proses dan syaratnya.

Baca Juga:

Apakah sertifikasi ini sama dengan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)? Berikut adalah rangkuman lengkap untuk membantu Anda memahami apa itu Segur, syarat dan perbedaannya dengan PPG.

Apa Itu Sergur?

Sertifikasi guru atau sergur adalah proses yang di mana guru diuji dan diberikan sertifikat setelah memenuhi standar profesional yang telah ditetapkan. Program sertifikasi ini adalah salah satu inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi para pendidik.

Pelaksanaan ujian sertifikasi diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Menurut peraturan yang dirangkum dari Badan Pemeriksa Keuangan RI, guru yang telah lulus ujian dan memperoleh sertifikat mendapatkan pengakuan formal sebagai tenaga profesional.

Adapun pelaksanaan program sertifikasi ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pendidikan tenaga kependidikan yang telah terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah

Manfaat Sertifikasi Guru

Sertifikat pendidik dapat memberikan sejumlah keuntungan bagi guru, baik dalam aspek profesional maupun finansial. Berikut ini adalah manfaat utama yang dapat diperoleh dari memiliki sertifikat pendidik:

  1. Pengakuan Profesional: Sertifikat pendidik merupakan bukti resmi yang menunjukkan bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Hal ini dapat meningkatkan reputasi dan pengakuan profesional seorang guru di mata masyarakat dan lembaga pendidikan.
  2. Peningkatan Kesejahteraan: Guru yang bersertifikat berhak mendapatkan tunjangan profesi yang nilainya setara dengan satu kali gaji pokok untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau Rp 1,5 juta per bulan untuk guru non-PNS. Ini berarti peningkatan yang signifikan dalam pendapatan seorang guru.
  3. Peluang Karir yang Lebih Luas: Dengan memiliki sertifikat pendidik, peluang seorang guru untuk mendapatkan promosi atau pekerjaan di sekolah lain menjadi lebih besar. Hal ini juga dapat meningkatkan peluang seorang guru untuk lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
  4. Pengembangan Kompetensi: Proses mendapatkan sertifikat pendidik melibatkan pembelajaran dan pelatihan yang intensif, yang dapat meningkatkan kompetensi seorang guru dalam berbagai aspek, termasuk pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial.
  5. Motivasi untuk Berkembang: Memiliki sertifikat pendidik dapat mendorong seorang guru untuk terus meningkatkan kualitas pengajarannya dan mengikuti perkembangan terkini dalam dunia pendidikan.
  6. Kontribusi pada Peningkatan Kualitas Pendidikan: Dengan peningkatan kompetensi guru, diharapkan kualitas pendidikan secara keseluruhan juga akan meningkat, yang berdampak positif pada prestasi siswa dan mutu sekolah.
  7. Akses ke Program Pengembangan Profesional: Guru yang bersertifikat sering mendapat prioritas untuk mengikuti berbagai program pengembangan profesional, seperti workshop, dan pelatihan lanjutan.
  8. Keamanan Kerja: Dalam beberapa kasus, memiliki sertifikat pendidik dapat memberikan keamanan kerja yang lebih baik, terutama bagi guru non-PNS di sekolah swasta.

Dengan demikian, mendapatkan sertifikat pendidik bukan hanya tentang peningkatan pendapatan, tetapi juga tentang pengembangan diri dan memberikan kontribusi yang lebih besar pada dunia pendidikan.

Perbedaan Sergur dengan PPG

Selain program sertifikasi guru, terdapat juga Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru. Meskipun sama-sama bertujuan untuk memperkaya pengetahuan dan keterampilan guru, program-program ini memiliki beberapa perbedaan yang signifikan.

Tujuan

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah sebuah inisiatif yang ditujukan untuk membekali calon guru yang belum memiliki latar belakang pendidikan keguruan. Tujuannya adalah untuk memberikan mereka pengetahuan yang dalam tentang ilmu pendidikan, strategi pengajaran, dan pengembangan profesionalisme. Program ini menekankan pada pemahaman konsep dan keterampilan yang esensial untuk menjadi guru yang berkualitas.

Di sisi lain, Sertifikasi Guru adalah sebuah program yang diarahkan untuk guru-guru yang sudah memiliki latar belakang pendidikan keguruan dan pengalaman praktis di lapangan. Program ini dimaksudkan untuk mengevaluasi dan mengesahkan kompetensi mereka. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan standar pengajaran dan memastikan bahwa setiap guru memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah

Peserta

Program PPG umumnya ditujukan untuk calon guru yang belum memiliki pengalaman profesional. Biasanya, peserta PPG adalah individu yang baru lulus dari program sarjana pendidikan dan berkeinginan untuk memulai karirnya dalam bidang pengajaran. Sementara itu, sertifikasi guru lebih ditujukan untuk guru yang sudah memiliki pengalaman mengajar selama beberapa tahun.

Materi

Materi yang diajarkan dalam kedua program ini juga berbeda. PPG difokuskan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang ilmu pendidikan, strategi pengajaran, dan pengembangan profesionalisme bagi calon guru. Di sisi lain, program sertifikasi lebih berfokus pada penilaian dan pengukuran kompetensi guru yang sudah berpengalaman.

Durasi / Waktu

Durasi kedua program ini juga bervariasi. Program PPG biasanya berlangsung antara satu hingga dua tahun, di mana peserta akan mengikuti serangkaian kuliah, melakukan praktik pengajaran di sekolah, dan belajar melalui refleksi. Sementara itu, proses sertifikasi guru biasanya memerlukan waktu kurang dari satu tahun, dimulai dari penilaian portofolio guru, observasi pengajaran, dan ujian tertulis.

Sertifikat

Di akhir program, kedua program ini akan memberikan sertifikat bagi peserta yang berhasil menyelesaikan program tersebut. Namun, sertifikat ini dikeluarkan oleh instansi yang berbeda. Peserta yang menyelesaikan PPG akan mendapatkan sertifikat pendidik dari institusi pendidikan yang menaungi program tersebut. Sementara itu, guru yang berhasil menjalani program sertifikasi akan mendapatkan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Syarat Setgur Jalur Non-PPG

Banyak yang bertanya-tanya apakah sertifikasi pendidik hanya diperuntukkan bagi guru yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja. Jawabannya adalah tidak, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang guru untuk bisa mengajukan sertifikasi, tak terkecuali guru non-PNS. Berikut ini adalah persyaratan-persyaratan tersebut:

  1. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Telah menjadi guru dan mengajar sebelum tanggal 30 Desember 2005.
  3. Masih aktif mengajar di sekolah yang berada di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan belum memiliki sertifikat pendidik. Namun, ini tidak berlaku untuk guru Pendidikan Agama.
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dengan program studi yang terakreditasi atau memiliki izin penyelenggaraan.
  5. Bagi guru non-PNS di sekolah swasta, harus memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan, seperti Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal selama 2 tahun berturut-turut.
  6. Sementara itu, guru non-PNS di sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang, seperti bupati/walikota atau gubernur.
  7. Pada tanggal 1 Januari 2016, belum berusia 60 tahun.
  8. Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

Persyaratan di atas tentunya harus dipenuhi untuk dapat mengikuti sertifikasi pendidik. Jadi, sertifikasi bukan hanya untuk guru PNS saja, tetapi juga bagi guru non-PNS yang memenuhi kriteria tersebut.

Syarat Setgur Jalur PPG

Untuk berpartisipasi dalam program sertifikasi guru dan meraih sertifikat pendidik, seorang guru perlu memenuhi beberapa kriteria. Berikut ini adalah syarat-syarat umum yang wajib dipenuhi oleh calon peserta:

  1. Memiliki latar belakang pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV) dari program studi yang telah terakreditasi.
  2. Menjabat sebagai guru aktif, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS.
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  4. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Telah aktif mengajar minimal selama dua tahun terakhir.
  6. Usia maksimal 58 tahun saat mendaftar.
  7. Dalam kondisi sehat baik secara fisik maupun mental.
  8. Tidak terlibat dalam penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

Selain syarat-syarat umum tersebut, ada juga beberapa persyaratan administratif yang harus dilengkapi, seperti:

  1. Scan ijazah S1 atau D-IV yang telah dilegalisir.
  2. Scan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pertama sebagai guru.
  3. Scan SK Kenaikan Pangkat terakhir (untuk guru PNS) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (untuk guru non-PNS).
  4. Scan Surat Keterangan pembagian tugas mengajar dua tahun terakhir.
  5. Scan pakta integritas yang sudah ditandatangani dan bermeterai.

Perlu diingat bahwa syarat-syarat ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh sebab itu, penting untuk selalu memastikan ketentuan terbaru dari sumber resmi sebelum memulai proses pendaftaran.

Tantangan dalam Proses Sertifikasi Guru

Meski proses sertifikasi pendidik sangat bermanfaat, namun ini bukanlah suatu proses yang mudah. Dibutuhkan pemahaman dan kesiapan menghadapi berbagai tantangan yang ada. Berikut adalah beberapa tantangan yang sering dihadapi dalam proses sertifikasi guru:

  1. Persaingan Ketat: Kuota terbatas dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) seringkali menimbulkan persaingan ketat antar calon peserta. Banyaknya guru yang ingin mengikuti program ini membuat persaingan semakin intens.
  2. Beban Kerja Ganda: Di tengah jalannya program PPG, guru dituntut untuk tetap menjalankan tugas mengajarnya sehari-hari, sementara juga harus mengikuti program yang cukup padat. Hal ini bisa menjadi tantangan dalam hal manajemen waktu dan energi.
  3. Tuntutan Akademis Tinggi: Program PPG menetapkan standar akademis yang tinggi. Guru harus mampu menguasai berbagai materi baru dan mengembangkan keterampilan mengajar yang lebih maju, yang bisa menjadi tantangan bagi mereka yang sudah lama tidak terlibat dalam pembelajaran formal.
  4. Adaptasi Teknologi: Proses sertifikasi seringkali memanfaatkan teknologi, seperti belajar online dan tes berbasis komputer. Bagi guru yang belum akrab dengan teknologi, tantangan ini bisa menjadi cukup berat.
  5. Biaya: Meski program PPG dalam jabatan mendapatkan subsidi dari pemerintah, namun masih ada biaya tambahan seperti transportasi dan akomodasi yang harus ditanggung oleh peserta.
  6. Stress dan Tekanan Mental: Proses sertifikasi yang panjang dan intensif bisa menimbulkan stress dan tekanan mental. Penyeimbangan antara pekerjaan, keluarga, dan studi bisa menjadi tantangan sendiri.
  7. Perubahan Kebijakan: Kebijakan tentang sertifikasi guru kadang-kadang berubah, yang bisa menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian.
  8. Keterbatasan Akses: Bagi guru di daerah terpencil, mendapatkan akses ke informasi dan fasilitas yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi bisa menjadi tantangan.

Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, dibutuhkan persiapan yang matang, komitmen yang kuat, dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk sekolah dan keluarga. Sangat penting bagi guru untuk membangun jaringan dukungan dan mencari sumber daya yang dapat membantu mereka mengatasi tantangan ini

Tips Sukses Sertifikasi

Berikut ini beberapa saran untuk meningkatkan peluang Anda dalam memperoleh sertifikat pendidik dengan sukses:

  1. Persiapan Diri: Mulai menyiapkan diri jauh sebelum pendaftaran dibuka. Jelajahi dan pelajari topik-topik yang relevan serta lakukan peningkatan kompetensi diri secara proaktif.
  2. Administrasi: Periksa dan pastikan semua dokumen administratif yang diperlukan sudah lengkap dan memenuhi persyaratan, termasuk legalisasi dan validitas dokumen.
  3. Kemampuan Bahasa Inggris: Manfaatkan waktu Anda untuk memperbaiki dan meningkatkan kemampuan berbahasa Inggris, bisa melalui kursus atau belajar mandiri.
  4. Penguasaan Teknologi Informasi: Pahami dan kuasai penggunaan teknologi, seperti komputer dan internet, karena ini sangat penting dalam proses sertifikasi.
  5. Membangun Jaringan: Bergabung dengan komunitas guru atau forum diskusi online dapat membantu Anda untuk berbagi dan mendapatkan informasi serta pengalaman tentang proses sertifikasi.
  6. Manajemen Waktu: Buatlah jadwal belajar yang realistis dan konsisten, seimbangkan juga antara pekerjaan, kehidupan keluarga, dan persiapan sertifikasi.
  7. Fokus pada Pengembangan Diri: Manfaatkan proses ini bukan hanya untuk mendapatkan sertifikat, tetapi juga sebagai kesempatan untuk meningkatkan kompetensi diri sebagai pendidik.
  8. Update Informasi: Selalu perbarui informasi tentang kebijakan sertifikasi guru dari sumber resmi, seperti website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  9. Kesehatan: Jaga kesehatan fisik dan mental Anda dengan menjalani gaya hidup sehat dan manajemen stres yang baik. Prosedur sertifikasi dapat menjadi proses yang cukup melelahkan.
  10. Dana Cadangan: Meskipun sebagian besar biaya ditanggung oleh pemerintah, tidak ada salahnya menyiapkan dana cadangan untuk menghadapi biaya-biaya tak terduga selama proses sertifikasi.

Dengan mempraktekkan saran-saran di atas, diharapkan Anda akan lebih siap menghadapi proses sertifikasi dan meningkatkan peluang Anda untuk memperoleh sertifikat pendidik.

PPG Prajabatan vs PPG Dalam Jabatan

Untuk menjadi guru yang profesional, ada dua jalur utama dalam proses sertifikasi guru, yaitu Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan. Memahami perbedaan kedua program ini sangat penting untuk menentukan pilihan terbaik sesuai dengan kondisi masing-masing calon peserta. Berikut ini adalah penjelasan terperinci tentang kedua program tersebut:

  1. PPG Prajabatan
    • Peserta: Ini adalah jalur yang khusus ditujukan untuk lulusan S1/D4 Kependidikan atau Non-Kependidikan yang belum terjun ke dunia kerja sebagai guru.
    • Durasi Program: Durasi utama program ini adalah selama 1 tahun atau 2 semester dengan total beban studi antara 36 hingga 40 SKS.
    • Biaya: Peserta harus mengeluarkan biaya sendiri untuk pendidikan ini, yang berkisar antara Rp7.500.000 hingga Rp9.000.000.
    • Tujuan: Program ini bertujuan untuk mempersiapkan calon guru profesional sebelum mereka benar-benar memasuki dunia kerja sebagai pendidik.
    • Pendaftaran: Proses pendaftaran dilakukan langsung ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menyelenggarakan program PPG.
  2. PPG Dalam Jabatan
    • Peserta: Program ini dirancang khusus untuk guru yang sudah berada dalam dunia kerja namun belum memiliki sertifikat pendidik.
    • Durasi Program: Durasi program ini lebih singkat yaitu sekitar 1 semester atau 6 bulan.
    • Biaya: Sebagian besar biaya ditanggung oleh pemerintah, namun peserta mungkin perlu menanggung beberapa biaya tambahan.
    • Tujuan: Program ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme guru yang sudah berada di lapangan dan memberikan pengakuan formal atas kompetensi mereka.
    • Pendaftaran: Proses pendaftaran dilakukan melalui sistem online yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), biasanya melalui situs web ppg.kemdikbud.go.id.

Selain itu, ada beberapa perbandingan lebih lanjut antara kedua program tersebut, termasuk proses seleksi, kurikulum, praktik lapangan, dan hasil akhir.

Memilih antara PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan sangat bergantung pada status dan kebutuhan individu. Bagi mereka yang baru lulus dan ingin menjadi guru, PPG Prajabatan adalah pilihan yang tepat. Sedangkan bagi guru yang telah berpengalaman mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, PPG Dalam Jabatan adalah jalur yang paling sesuai.

Pertanyaan Umum Sertifikasi Guru

Berikut ini adalah sejumlah pertanyaan yang sering kali muncul seputar proses sertifikasi guru dan cara mendapatkan sertifikat pendidik

Haruskah setiap guru memiliki sertifikat pendidik?

Meski saat ini tidak semua guru memiliki sertifikat pendidik, di masa mendatang diharapkan setiap guru profesional memiliki sertifikat ini sebagai tanda kemampuan mereka.

Berapa lama sertifikat pendidik berlaku?

Sertifikat pendidik berlaku selama hidup, asalkan guru yang bersangkutan masih aktif mengajar dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Bolehkah guru honorer mengikuti program sertifikasi?

Ya, guru honorer yang memenuhi syarat dapat mengikuti program sertifikasi melalui jalur PPG Dalam Jabatan.

Bagaimana jika saya tidak lulus ujian sertifikasi?

Jika tidak lulus ujian, peserta biasanya diberi kesempatan untuk mengulangi di periode berikutnya. Namun, aturan spesifik mengenai hal ini dapat berubah, jadi selalu perbarui informasi dari Kemendikbud.

Apakah ada batas usia untuk mengikuti program sertifikasi?

Ya, biasanya ada batas usia maksimal 58 tahun pada saat mendaftar program sertifikasi.

Berapa jumlah tunjangan profesi yang akan saya terima setelah mendapatkan sertifikat pendidik?

Untuk guru PNS, jumlah tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok. Untuk guru non-PNS, jumlahnya sekitar Rp 1,5 juta per bulan.

Bolehkah saya mengajar di luar bidang studi yang tercantum di sertifikat pendidik saya?

Secara ideal, guru mengajar sesuai dengan bidang studi yang tercantum di sertifikat pendidiknya. Namun, dalam situasi tertentu, mungkin ada kebijakan khusus dari sekolah atau dinas pendidikan setempat.

Bagaimana jika saya pindah sekolah setelah mendapatkan sertifikat pendidik?

Sertifikat pendidik masih berlaku meskipun Anda pindah sekolah. Namun, ada prosedur administratif yang harus dijalani untuk memastikan kelancaran penerimaan tunjangan profesi di tempat baru.

Apakah ada kewajiban khusus setelah mendapatkan sertifikat pendidik?

Ya, guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik berkewajiban untuk terus mengasah kemampuannya dan mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Bagaimana jika saya ingin mengubah bidang studi yang tercantum di sertifikat pendidik saya?

Perubahan bidang studi pada sertifikat pendidik dimungkinkan, namun prosesnya cukup rumit dan membutuhkan persetujuan dari pihak yang berwenang. Biasanya, hal ini dilakukan melalui program alih bidang studi yang diadakan oleh Kemendikbud.