TKA (Tes Kemampuan Akademik): Pengertian, Sejarah, Fungsi, dan Bedanya dengan UN, AN, serta ANBK

Ilustrasi TKA (Tes Kemampuan Akademik): Pengertian, Sejarah, Fungsi, dan Bedanya dengan UN, AN, serta ANBK

Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah asesmen nasional yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengukur capaian akademik individu murid. Berbeda dengan Ujian Nasional (UN) yang dulu menentukan kelulusan, TKA tidak menentukan kelulusan dan bersifat sukarela. Mulai 2025, TKA menjadi bagian penting dalam sistem evaluasi pendidikan Indonesia karena hasilnya dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan seleksi akademik — misalnya SNBP — dan diterbitkan dalam bentuk Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang dimiliki setiap peserta.

Singkatnya: TKA lahir untuk menjawab pertanyaan yang selama ini tidak bisa dijawab UN maupun Asesmen Nasional (AN) sekaligus — seberapa baik capaian akademik setiap murid, secara adil dan terstandar, tanpa mengembalikan tekanan “lulus atau tidak lulus” seperti era UN.

Ringkasan Singkat TKA

HalPenjelasan
Nama resmiTes Kemampuan Akademik
SingkatanTKA
PenyelenggaraKemendikdasmen (Pusmendik & BKPDM)
Mulai berlaku2025 (SMA/SMK), 2026 (SD/SMP)
JenjangSD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan sederajat (Paket A/B/C)
Wajib diikuti?Tidak, bersifat sukarela
Menentukan kelulusan?Tidak
Skala nilai0–100 (SD/SMP) • 200–800 (SMA/SMK)
Kategori hasilKurang, Memadai, Baik, Istimewa
Output resmiSertifikat Hasil TKA (SHTKA)
Dasar hukum utamaPermendikdasmen No. 9 Tahun 2025
Dipakai untuk SNBPYa, sebagai validator nilai rapor
Bagian dari SNBT/UTBKTidak
Terintegrasi denganAsesmen Nasional (AN) sejak 2026

Apa Itu TKA (Tes Kemampuan Akademik)?

TKA adalah instrumen penilaian terstandar yang dirancang untuk memberikan laporan capaian akademik individu murid — sesuatu yang selama beberapa tahun terakhir tidak tersedia secara konsisten di Indonesia. Selama itu, penilaian capaian belajar murid sepenuhnya bergantung pada nilai rapor masing-masing sekolah. Masalahnya, standar penilaian antar sekolah sangat bervariasi, sehingga nilai rapor sulit dibandingkan secara adil ketika dipakai untuk proses seleksi.

TKA hadir untuk mengisi celah itu. Ujian ini disusun sesuai kurikulum yang berlaku, diselenggarakan berbasis komputer, dan hasilnya dilaporkan lengkap dengan kategori capaian — bukan sekadar angka mentah seperti nilai rapor. Dengan begitu, orang tua, guru, dan murid bisa memahami kekuatan dan kelemahan akademik secara lebih konkret, bukan hanya status lulus atau tidak lulus seperti era UN.

Mengapa TKA Dibuat? Latar Belakang dan Alasan Kebijakan

Alasan utama lahirnya TKA adalah ketiadaan data capaian akademik individu yang terstandar secara nasional. Asesmen Nasional (AN) memang mampu memetakan mutu sistem pendidikan secara agregat — di tingkat sekolah, daerah, hingga nasional — tetapi AN sengaja tidak dirancang untuk menilai individu murid, sehingga tidak bisa dipakai untuk kebutuhan seleksi personal.

Kekosongan ini menimbulkan masalah nyata. Ketika sekolah atau perguruan tinggi harus menyeleksi calon murid berdasarkan nilai rapor, muncul persoalan objektivitas: dua murid dengan kompetensi setara bisa memiliki nilai rapor jauh berbeda hanya karena standar penilaian sekolah asal mereka tidak sama. Murid dari sekolah berstandar ketat berpotensi dirugikan dibanding murid dari sekolah yang lebih longgar dalam memberi nilai.

Kemendikdasmen merumuskan TKA sebagai jawaban atas masalah ini: alat ukur yang sama untuk semua murid di seluruh Indonesia, sehingga hasilnya bisa menjadi validator objektif atas nilai rapor, sekaligus membuka akses penyetaraan hasil belajar bagi murid jalur nonformal dan informal seperti Paket A, B, dan C.

Sejarah Lahirnya TKA

Gagasan TKA mulai mengemuka pada 2025, saat Kemendikdasmen menerbitkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, yang sekaligus menggantikan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan.

Dasar hukum: Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, diperkuat dengan Keputusan Mendikdasmen Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Tes Kemampuan Akademik.

Pelaksanaan perdana TKA digelar pada 1–9 November 2025, khusus jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK kelas akhir. Setahun kemudian, cakupan TKA diperluas: mulai 2026, jenjang SD/MI dan SMP/MTs juga mengikuti TKA, dengan mata pelajaran yang diuji difokuskan pada Bahasa Indonesia dan Matematika.

Memasuki 2026, kebijakan berkembang lebih jauh. Pemerintah memutuskan mengintegrasikan pelaksanaan TKA dengan Asesmen Nasional (AN) dalam satu rangkaian jadwal, dengan pertimbangan efisiensi agar sekolah tidak perlu menjalani terlalu banyak sesi tes berbasis komputer yang terpisah.

Dasar hukum integrasi: Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 (perubahan atas Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional) dan Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan AN.

Untuk pelaksanaan TKA jenjang SMA/SMK 2026, jadwal sempat mengalami dua kali penyesuaian. Semula pendaftaran direncanakan mulai 18 Agustus 2026, namun dimajukan menjadi 27 Juli–27 September 2026 agar sekolah punya lebih banyak waktu memutakhirkan data murid di Dapodik, yang dibuka kembali pada 15 Juli 2026. Pelaksanaan utama TKA SMA/SMK 2026 dijadwalkan berlangsung 26 Oktober–8 November 2026 secara bertahap dalam beberapa gelombang, dengan ujian susulan pada 16–29 November 2026 dan pengumuman hasil pada 23 Desember 2026.

Dasar hukum jadwal 2026: Surat Edaran Kepala BKPDM Nomor 0212/B/F/SK.02.02/2026 tanggal 1 Juli 2026, yang menggantikan surat edaran sebelumnya (6 Februari 2026).

Rincian tanggal per gelombang, jenis mata uji, dan durasi tiap sesi tersedia lengkap di jadwal TKA SMA/SMK 2026, sementara gambaran menyeluruh soal siapa yang wajib/tidak wajib ikut serta detail teknis pendaftaran ada di panduan lengkap TKA SMA 2026 dan AN 2026.

Timeline Evolusi Sistem Evaluasi Pendidikan Indonesia

Untuk memahami posisi TKA hari ini, penting melihatnya sebagai satu titik dalam perjalanan panjang sistem evaluasi pendidikan Indonesia. Setiap perubahan selalu didorong oleh alasan kebijakan yang spesifik:

1950-an–1970-an — Ujian Negara / Ujian PenghabisanAlasan berubah: perlu evaluasi belajar tahap akhir yang lebih sistematis

1970-an–2002 — Ebtanas (Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional) ↓ Alasan berubah: penataan ulang istilah dan mekanisme evaluasi nasional

2003–2004 — UAN (Ujian Akhir Nasional) ↓ Alasan berubah: penyempurnaan sistem menjadi ujian nasional penuh

2005–2014 — UN versi kertas, penentu kelulusan mutlak ↓ Alasan berubah: UN dianggap terlalu menentukan kelulusan, memicu tekanan psikologis tinggi dan kecurangan

2014–2015 — UNBK (UN Berbasis Komputer) ↓ Alasan berubah: kebutuhan digitalisasi untuk mengurangi kebocoran soal dan mempercepat koreksi

2020 — UN dihapuskanAlasan berubah: pemerintah ingin sistem evaluasi yang tidak lagi berorientasi kelulusan individu

2021–2024 — AN / ANBK, berorientasi mutu sekolah ↓ Alasan berubah: AN tidak menyediakan data capaian individu, padahal data itu tetap dibutuhkan untuk seleksi

2025 — TKA lahir, mengukur capaian individu tanpa menghukum kelulusan ↓ Alasan berubah: efisiensi — sekolah tidak perlu menjalani banyak sesi tes terpisah

2026 — Integrasi TKA + AN dalam satu rangkaian jadwal dan payung hukum

Perubahan Kebijakan TKA dari Tahun ke Tahun

Karena TKA masih tergolong kebijakan baru, ketentuan teknisnya terus disesuaikan dari tahun ke tahun. Tabel berikut merangkum perubahan utama sejak TKA pertama kali diberlakukan, dan akan diperbarui setiap ada regulasi baru:

TahunPerubahan Kebijakan
2025TKA resmi lahir melalui Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, menggantikan aturan Uji Kesetaraan sebelumnya. Pelaksanaan perdana digelar untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK pada 1–9 November 2025.
2026Cakupan TKA diperluas ke jenjang SD/MI dan SMP/MTs. Jadwal pendaftaran SMA/SMK dimajukan dari 18 Agustus menjadi 27 Juli. TKA mulai diintegrasikan pelaksanaannya dengan Asesmen Nasional (AN) melalui Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 dan Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026.
2027 dan seterusnya(akan diperbarui sesuai regulasi dan surat edaran resmi terbaru dari Kemendikdasmen)

Apa yang Tidak Berubah

Di tengah banyaknya perubahan istilah dan kebijakan, beberapa hal justru tetap konsisten dan penting dipahami agar tidak salah kaprah:

  • Kelulusan tetap ditentukan sekolah masing-masing, bukan oleh TKA maupun AN.
  • Nilai rapor tetap menjadi komponen utama dalam seleksi akademik; TKA hanya berfungsi sebagai validator, bukan pengganti.
  • Asesmen Nasional (AN) tetap ada dan tetap mengukur mutu sistem, bukan individu.
  • Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) tetap menjadi bagian dari rangkaian AN. Lihat detailnya di Sulingjar 2026.
  • Prinsip berbasis komputer dipertahankan sejak era UNBK hingga TKA hari ini, demi efisiensi dan keamanan soal.

Peta Hubungan Istilah: TKA, AN, dan ANBK

Agar tidak tertukar, berikut posisi masing-masing istilah dalam satu sistem yang sama:

                 Sistem Evaluasi Pendidikan
                      (payung: ANBK)
                            │
              ┌─────────────┴─────────────┐
              │                           │
             TKA                          AN
    (Tes Kemampuan Akademik)     (Asesmen Nasional)
              │                           │
      Menilai individu murid     Menilai mutu sekolah/sistem
              │                           │
       Output: SHTKA           Output: Survei Karakter,
    (skor + kategori per        Sulingjar, peta mutu
        mata pelajaran)          sekolah & daerah

Dengan kata lain, “ANBK” adalah payung umum berbasis komputer yang sejak 2026 dirinci menjadi dua komponen resmi dengan regulasi masing-masing: TKA untuk data individu, AN untuk data sistem.

Tujuan TKA

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, TKA memiliki beberapa tujuan utama:

  • Menyediakan informasi capaian akademik yang terstandar bagi setiap murid, sebagai dasar seleksi akademik yang lebih objektif dan adil.
  • Menjamin akses penyetaraan hasil belajar bagi murid dari jalur nonformal dan informal, seperti Paket A, B, dan C.
  • Mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan instrumen penilaian berkualitas, karena kerangka soal TKA disusun mengikuti kaidah asesmen yang mengukur penalaran, bukan sekadar hafalan.
  • Memberikan umpan balik individual kepada murid tentang kekuatan dan kelemahan akademiknya, sebagai bahan refleksi belajar bagi murid, guru, maupun orang tua.

Fungsi TKA

Selain tujuan kebijakan di atas, hasil TKA memiliki fungsi strategis yang langsung terasa dampaknya:

  1. Dasar seleksi jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP, SMA, dan SMK.
  2. Pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi (SNBP), sebagai validator nilai rapor.
  3. Mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik jalur nonformal dan informal.
  4. Referensi dalam proses seleksi akademik lain, sesuai kebijakan masing-masing instansi.
  5. Acuan penjaminan mutu pendidikan bagi Kementerian, kementerian urusan agama, dan pemerintah daerah, karena hasil TKA menghasilkan big data pendidikan yang terpetakan hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.

Sebagai gambaran skala dampaknya, hasil TKA jenjang SD dan SMP 2026 yang diumumkan Mei 2026 mencatat tingkat partisipasi nasional sebesar 98,12 persen murid pada jadwal utama — angka yang menunjukkan betapa masifnya adopsi TKA meski sifatnya sukarela.

Sekolah yang ingin mempersiapkan siswanya menghadapi TKA secara lebih matang bisa membaca checklist persiapan sekolah menghadapi TKA.

Apa yang Diukur oleh TKA?

TKA tidak dirancang untuk menguji hafalan. Kerangka soalnya menekankan lima dimensi kemampuan:

  • Penalaran — kemampuan menghubungkan informasi dan menarik kesimpulan logis.
  • Literasi — pemahaman, interpretasi, dan evaluasi teks (terintegrasi dengan mata uji Bahasa Indonesia).
  • Numerasi — kemampuan menggunakan konsep matematis untuk memecahkan masalah nyata (terintegrasi dengan mata uji Matematika).
  • Pemahaman konsep mata pelajaran — sesuai kurikulum yang berlaku, bukan sekadar mengingat fakta.
  • Problem solving — kemampuan menyelesaikan soal kontekstual, termasuk soal berbentuk kasus atau bacaan yang saling terkait (bukan hanya soal tunggal berdiri sendiri).

Pendekatan ini yang membedakan TKA dari UN versi lama, yang lebih banyak menekankan penguasaan materi secara hafalan per mata pelajaran.

Bagaimana Alur Pelaksanaan TKA?

Secara garis besar, satu siklus TKA berjalan melalui tahapan berikut, dari sekolah hingga hasil dimanfaatkan murid:

Pemutakhiran data murid (Dapodik/EMIS)
        ↓
Pendaftaran peserta oleh sekolah
        ↓
Verifikasi & validasi data peserta (vervalpd)
        ↓
Penetapan peserta & penerbitan kartu login
        ↓
Simulasi dan gladi bersih
        ↓
Pelaksanaan TKA (ujian utama, bertahap per gelombang)
        ↓
Ujian susulan (bagi peserta yang berhalangan)
        ↓
Pengolahan hasil (analisis respons & statistik)
        ↓
Penerbitan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA)
        ↓
Pemanfaatan hasil (SPMB, SNBP, evaluasi mutu pembelajaran)

Seluruh tahapan ini dikoordinasikan oleh sekolah sebagai pelaksana teknis di lapangan, dengan supervisi dari Pusmendik dan BKPDM. Sekolah yang ingin memastikan setiap tahapan berjalan lancar — terutama pemutakhiran data dan verifikasi peserta — bisa mengikuti checklist persiapan sekolah menghadapi TKA.

Mengenal SHTKA (Sertifikat Hasil TKA)

Setiap peserta yang mengikuti TKA menerima Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) — dokumen resmi yang memuat nilai per mata pelajaran, kategori capaian, serta deskripsi kekuatan dan kelemahan akademik murid di setiap mata pelajaran yang diuji.

SHTKA inilah yang menjadi “mata uang” murid dalam berbagai proses seleksi — baik untuk SPMB ke jenjang SMP/SMA/SMK, maupun sebagai salah satu bahan pertimbangan pada SNBP untuk masuk perguruan tinggi negeri. Karena sifatnya sebagai dokumen terstandar nasional, SHTKA dirancang agar bisa dibandingkan secara adil antar murid dari sekolah mana pun, sesuatu yang tidak bisa dilakukan hanya dengan nilai rapor.

Bagaimana Hasil TKA Dibaca?

Nilai TKA tidak langsung bisa diakses mandiri oleh siswa — hasil pertama kali masuk ke sekolah, baru kemudian disampaikan kepada siswa dan orang tua. Yang perlu dipahami:

  • Skala nilai berbeda per jenjang. Untuk SD/MI dan SMP/MTs, skala yang dipakai adalah 0–100, mirip nilai rapor agar mudah dipahami. Untuk SMA/MA dan SMK/MAK, skala yang dipakai adalah 200–800 per mata uji.
  • Empat kategori capaian: Kurang, Memadai, Baik, dan Istimewa. Kategori ini menunjukkan posisi kemampuan murid, bukan sekadar angka mentah.
  • Predikat Istimewa punya syarat nilai minimum di setiap mata uji: 95,00 untuk jenjang SD/SMP (skala 0–100), dan 725,00 untuk jenjang SMA/SMK (skala 200–800).
  • Nilai digabung menjadi skor utuh setelah melalui proses analisis respons jawaban dan pengolahan statistik, lalu dibulatkan dua angka di belakang koma.
  • Hasil dipetakan secara nasional, sehingga tersedia data rata-rata per provinsi, kabupaten/kota, hingga satuan pendidikan — berguna bagi sekolah untuk evaluasi mutu pembelajaran, bukan untuk memeringkat daerah.

Bagaimana Nilai TKA Dibentuk?

Nilai akhir TKA tidak dihitung sesederhana jumlah jawaban benar dibagi total soal. Berdasarkan penjelasan resmi Kemendikdasmen, prosesnya melalui beberapa tahapan:

  1. Analisis respons — setiap jawaban peserta pada tiap butir soal ditelaah secara mendalam, bukan sekadar dicocokkan benar/salah.
  2. Penggabungan skor per mata uji — hasil dari seluruh butir soal digabungkan menjadi satu skor utuh untuk masing-masing mata pelajaran.
  3. Penetapan standar (standard setting) — skor mentah diolah secara statistik untuk menentukan kategori capaian (Kurang, Memadai, Baik, Istimewa), dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan soal yang dikerjakan.
  4. Pembulatan hasil — skor akhir ditampilkan dengan pembulatan dua angka di belakang koma.

Perbedaan skala antar jenjang bukan tanpa alasan: skala 0–100 pada SD/SMP dipilih agar mudah dipahami murid dan orang tua karena mirip nilai rapor, sementara skala 200–800 pada SMA/SMK adalah bentuk skor terstandar (scaled score) — pendekatan yang lazim dipakai pada tes berskala besar, di mana angka bukan sekadar persentase jawaban benar, melainkan hasil kalibrasi yang memperhitungkan tingkat kesulitan soal yang berbeda-beda antar peserta.

Catatan: Kemendikdasmen belum mempublikasikan secara penuh rumus atau algoritme konversi skor mentah menjadi skala 200–800 kepada publik. Artikel ini hanya menjelaskan prinsip umum yang telah diumumkan secara resmi, bukan detail teknis penghitungan yang bersifat internal.

Siapa Saja Peserta TKA?

Peserta utama TKA adalah murid kelas akhir di setiap jenjang:

  • SD/MI/sederajat — kelas 6, mata uji Bahasa Indonesia dan Matematika.
  • SMP/MTs/sederajat — kelas 9, mata uji yang sama.
  • SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK — kelas akhir (kelas 12), dengan cakupan mata uji lebih luas.

TKA juga terbuka bagi peserta didik jalur nonformal dan informal yang sederajat, seperti Paket A, Paket B, dan Paket C, sebagai bagian dari misi penyetaraan hasil belajar. Syarat administratif utamanya adalah kepemilikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan tercatat di Dapodik atau EMIS. Pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh satuan pendidikan, bukan oleh siswa secara mandiri.

Detail lengkap siapa yang wajib dan tidak wajib ikut, beserta mekanisme pendaftarannya, ada di panduan lengkap TKA SMA 2026 dan AN 2026.

Siapa yang Tidak Bisa Mengikuti TKA?

Karena TKA menggunakan data kependudukan pendidikan sebagai basis kepesertaan, ada beberapa kondisi yang membuat murid tidak bisa langsung ikut serta:

  • NISN tidak valid atau belum terdata di Dapodik/EMIS pada periode pendaftaran.
  • Data murid belum dimutakhirkan oleh sekolah setelah sistem Dapodik dibuka kembali.
  • Murid yang sudah lulus pada tahun-tahun sebelumnya dan tidak termasuk kategori peserta kelas akhir tahun berjalan.
  • Murid yang memilih tidak mendaftar, karena sifat TKA yang sukarela.

Kabar baiknya, kendala data seperti NISN tidak valid umumnya bisa diperbaiki melalui mekanisme verifikasi dan validasi peserta didik (vervalpd), baik oleh operator sekolah maupun secara mandiri melalui laman verifikasi resmi Kemendikdasmen — sehingga penting bagi sekolah untuk memastikan pemutakhiran data dilakukan jauh sebelum masa pendaftaran ditutup. Panduan teknis untuk operator sekolah tersedia di checklist persiapan sekolah menghadapi TKA.

Mata Pelajaran yang Diujikan dalam TKA

Cakupan mata pelajaran TKA berbeda menurut jenjang pendidikan, mengikuti Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 dan kerangka asesmen yang diterbitkan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP):

Jenjang SD/MI dan SMP/MTs (setara Paket A dan B):

  • Bahasa Indonesia
  • Matematika

Jenjang SMA/MA dan SMK/MAK (setara Paket C):

  • Bahasa Indonesia (terintegrasi dengan Literasi Membaca)
  • Matematika (terintegrasi dengan Numerasi)
  • Bahasa Inggris
  • Dua mata pelajaran pilihan, disesuaikan dengan program studi tujuan di perguruan tinggi atau rencana karier siswa

Khusus jenjang SMA/SMK, pemerintah menyediakan puluhan pilihan mata pelajaran opsional, termasuk puluhan mata pelajaran vokasi khusus untuk siswa SMK, agar tes lebih relevan dengan keragaman minat, program studi, dan rencana karier siswa. Meski pilihannya banyak, setiap siswa hanya boleh mengambil maksimal dua mata pelajaran pilihan.

Format soal TKA berbasis komputer, dengan variasi soal tunggal maupun soal yang saling terkait dalam satu konteks bacaan atau kasus, dan setiap mata uji memiliki durasi pengerjaan yang berbeda-beda sesuai jenis kompetensi yang diukur.

Apakah TKA Akan Menggantikan SNBT?

Tidak. TKA dan SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes, yang menggunakan UTBK) adalah dua jalur yang berbeda dan tidak saling menggantikan:

  • UTBK-SNBT adalah tes seleksi murni: hasil skor menentukan diterima atau tidaknya calon mahasiswa di PTN, diselenggarakan oleh Kemdiktisaintek/panitia SNPMB, umumnya berlangsung sekitar April.
  • TKA diselenggarakan Kemendikdasmen di sekolah pada Oktober–November, bersifat validator dan pemetaan, bukan alat saring langsung untuk masuk PTN.
  • Nilai TKA tidak dipakai dalam seleksi SNBT. Kelulusan SNBT murni ditentukan dari skor UTBK.
  • Nilai TKA lebih relevan untuk jalur SNBP, sebagai salah satu pertimbangan yang memvalidasi nilai rapor — meski kebijakan detail soal wajib-tidaknya TKA sebagai syarat SNBP bersifat dinamis dan bisa berubah setiap tahun ajaran, sehingga penting mengecek pengumuman resmi terbaru dari Kemendikdasmen maupun panitia SNPMB menjelang pendaftaran SNBP.

Sebagai catatan tambahan, istilah “TKA” pernah dipakai untuk komponen Saintek/Soshum dalam UTBK-SBMPTN sebelum 2023. Istilah lama itu sudah dihapus dan berbeda sama sekali dari TKA nasional yang berlaku sejak 2025 ini — poin yang sering menjadi sumber kebingungan.

Hubungan TKA dengan Asesmen Nasional (AN)

TKA dan AN adalah dua instrumen berbeda yang saling melengkapi, dan sejak 2026 pelaksanaannya disatukan dalam satu rangkaian jadwal demi efisiensi. AN sendiri terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum (literasi dan numerasi secara umum, bukan mata pelajaran spesifik), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar). Pesertanya hanya sampel murid terpilih di setiap sekolah, dan hasilnya dipakai untuk memetakan mutu sistem pendidikan — bukan untuk menilai individu murid.

TKA berjalan berdampingan dengan AN, dengan sasaran berbeda: TKA menilai capaian akademik setiap individu murid pada mata pelajaran sesuai kurikulum, sementara AN tetap fokus pada evaluasi mutu sistem. Karena keduanya kini terintegrasi dalam satu payung kebijakan dan jadwal, sekolah tidak perlu lagi menjalani sesi ujian berbasis komputer yang terpisah-pisah untuk kebutuhan berbeda.

Bagian dari rangkaian AN yang juga relevan bagi sekolah adalah survei lingkungan belajar — detail lengkapnya ada di pembahasan Sulingjar 2026, sementara pengertian dan tujuan AN secara menyeluruh dibahas di Asesmen Nasional: pengertian, tujuan, dan instrumennya.

Hubungan TKA dengan ANBK

Istilah “ANBK” (Asesmen Nasional Berbasis Komputer) sudah lama melekat sebagai payung umum untuk seluruh rangkaian tes dan survei berbasis komputer yang diselenggarakan Kemendikdasmen sejak UN dihapus pada 2021. Namun mulai 2026, Kemendikdasmen merinci “ANBK” menjadi dua komponen resmi yang berdiri sendiri secara regulasi: TKA (penilaian capaian akademik individu) dan AN (evaluasi mutu sistem pendidikan, termasuk Sulingjar).

Dengan kata lain, TKA bukan pengganti ANBK secara total, melainkan salah satu komponen di dalamnya yang kini punya nama, regulasi, dan mekanisme pelaporan hasil lebih spesifik — lengkap dengan SHTKA sebagai output resmi per individu murid, sesuatu yang tidak dimiliki ANBK versi sebelumnya.

Pembahasan lebih rinci mengenai definisi dan fungsi ANBK bisa dilihat di ANBK: pengertian dan fungsinya.

Mengapa TKA Bukan UN yang Dihidupkan Kembali?

Pertanyaan ini paling sering muncul karena TKA sama-sama berskala nasional dan menguji mata pelajaran sekolah. Tapi kemiripan itu hanya di permukaan.

Persamaan dengan UN: keduanya berskala nasional, menguji mata pelajaran sesuai kurikulum, dan menghasilkan dokumen resmi capaian akademik individu.

Perbedaan mendasar dengan UN: UN dulu menentukan kelulusan dan wajib diikuti seluruh murid kelas akhir, sehingga tekanannya sangat besar — gagal UN berarti gagal lulus sekolah. TKA sebaliknya: tidak menentukan kelulusan dan sukarela. Fungsinya lebih ke arah validasi dan pemetaan, bukan penyaringan kelulusan.

Alasan filosofisnya: TKA lahir untuk menghidupkan kembali fungsi UN yang paling dibutuhkan — data capaian akademik individu yang bisa dipakai untuk seleksi — tanpa mengulangi sisi paling bermasalah dari UN, yaitu status sebagai penentu kelulusan tunggal yang menimbulkan tekanan psikologis besar bagi siswa.

Dampaknya bagi siswa: siswa tetap bisa fokus belajar untuk memahami materi secara mendalam, tanpa dibayangi risiko tidak lulus sekolah hanya karena satu kali ujian buruk.

Pembahasan detail seputar perbandingan TKA dan UN, lengkap dengan contoh kasus, tersedia di TKA adalah dan perbedaannya dengan Ujian Nasional (UN).

Perbedaan TKA dan UN

AspekTKAUN (sebelum 2020)
Status kelulusanTidak menentukan kelulusanPernah menjadi penentu kelulusan tunggal
Sifat keikutsertaanSukarelaWajib bagi seluruh murid kelas akhir
Fokus penilaianCapaian individu dengan kategori kemampuanNilai akhir per mata pelajaran wajib
OutputSertifikat Hasil TKA (SHTKA)Ijazah/nilai UN sebagai syarat kelulusan
Tekanan psikologisRelatif rendahTinggi

Perbedaan TKA dan AN

AspekTKAAN
Sasaran penilaianIndividu muridMutu sistem pendidikan
PesertaSeluruh murid kelas akhir yang mendaftarSampel murid terpilih
MateriMata pelajaran sesuai kurikulumLiterasi, numerasi, survei karakter, dan lingkungan belajar
Output individuAda (SHTKA)Tidak ada laporan per individu
Fungsi seleksiBisa dipakai untuk SPMB dan SNBPTidak dipakai untuk seleksi individu

Perbedaan TKA dan ANBK

AspekTKAANBK
Cakupan istilahKomponen spesifikPayung umum yang menaungi TKA dan AN
Regulasi 2026Permendikdasmen 9/2025 & Kepmendikdasmen 56/2026Istilah operasional, bukan nama regulasi resmi tunggal
OutputSHTKA per individuBergantung komponen di dalamnya (TKA atau AN)
TujuanValidasi capaian akademik individuPayung penyelenggaraan berbasis komputer secara umum

Pembahasan lebih detail seputar perbandingan ketiganya, lengkap dengan contoh kasus penggunaan di lapangan, tersedia di perbedaan TKA, AN, dan ANBK.

Dasar Hukum TKA

Penyelenggaraan TKA berpijak pada sejumlah regulasi berikut:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024
  • Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (payung hukum utama TKA)
  • Keputusan Mendikdasmen Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Tes Kemampuan Akademik
  • Peraturan Kepala BSKAP Nomor 045/H/AN/2025 tentang Kerangka Asesmen TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK
  • Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (dasar hukum integrasi TKA dengan AN)
  • Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan AN
  • Keputusan Kepala BKPDM Nomor 017/F/AN/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TKA dan AN

Salinan resmi seluruh regulasi ini dapat diakses melalui JDIH Kemendikdasmen.

Siapa yang Terlibat dalam Penyelenggaraan TKA?

TKA tidak diselenggarakan oleh satu instansi saja, melainkan melibatkan kolaborasi beberapa unit di dalam dan di luar Kemendikdasmen, masing-masing dengan peran spesifik:

InstansiPeran Utama
KemendikdasmenPembuat kebijakan payung dan penerbit regulasi tingkat kementerian
BKPDM (Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah)Penanggung jawab teknis penyelenggaraan; penerbit surat edaran jadwal dan petunjuk teknis
Pusmendik (Pusat Asesmen Pendidikan)Operasional pelaksanaan, pengelolaan sistem TKA, dan publikasi hasil
BSKAP (Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan)Penyusun kerangka asesmen dan kisi-kisi soal
Kementerian AgamaPenyelenggaraan TKA bagi satuan pendidikan di bawah naungannya (MI, MTs, MA)
Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/KotaDukungan pelaksanaan di tingkat daerah, termasuk sarana dan prasarana
Satuan pendidikan (sekolah)Pendaftaran peserta, verifikasi data, dan pelaksanaan teknis di lapangan
JDIH KemendikdasmenDokumentasi dan publikasi resmi seluruh regulasi terkait

Pembagian peran ini juga menjelaskan mengapa pertanyaan teknis seputar TKA sebaiknya diarahkan sesuai instansinya — misalnya soal kisi-kisi soal ke BSKAP, soal jadwal dan juknis ke BKPDM, atau soal hasil dan sertifikat ke Pusmendik.

Istilah Penting Seputar TKA (Ringkasan Referensi)

IstilahPenjelasan Singkat
TKATes Kemampuan Akademik, asesmen individu untuk mengukur capaian akademik murid
ANAsesmen Nasional, evaluasi mutu sistem pendidikan berbasis sampel
ANBKAsesmen Nasional Berbasis Komputer, payung umum yang menaungi TKA dan AN
SHTKASertifikat Hasil TKA, dokumen resmi berisi nilai dan kategori capaian individu
SNBPSeleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, jalur masuk PTN berbasis rapor & prestasi
SNBTSeleksi Nasional Berdasarkan Tes, jalur masuk PTN berbasis skor UTBK
SPMBSistem Penerimaan Murid Baru, seleksi penerimaan murid baru SMP/SMA/SMK
SulingjarSurvei Lingkungan Belajar, bagian dari rangkaian AN
DapodikData Pokok Pendidikan, basis data murid dan sekolah tingkat dasar-menengah
EMISEducation Management Information System, basis data pendidikan di bawah Kemenag
BKPDMBadan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, penyelenggara teknis TKA dan AN
BSKAPBadan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, penyusun kerangka asesmen
PusmendikPusat Asesmen Pendidikan, unit teknis pengelola pelaksanaan TKA

Yang Sering Disalahpahami

  • “TKA adalah UN versi baru.” Keliru. TKA tidak menentukan kelulusan dan sifatnya sukarela — dua hal yang justru menjadi ciri paling khas UN dahulu.
  • “ANBK sudah dihapus.” Tidak tepat. Istilah “ANBK” tetap dipakai sebagai payung umum, hanya saja sejak 2026 dirinci menjadi dua komponen resmi: TKA dan AN.
  • “TKA wajib diikuti semua siswa.” Tidak. TKA bersifat sukarela. Murid yang tidak mengikutinya tetap bisa lulus, meski partisipasi sangat dianjurkan karena manfaat SHTKA untuk seleksi lanjutan.
  • “TKA bagian dari UTBK/SNBT.” Ini sering tertukar karena sebelum 2023 pernah ada istilah “TKA Saintek/Soshum” dalam UTBK-SBMPTN. Istilah itu sudah dihapus. TKA yang berlaku sejak 2025 adalah asesmen nasional Kemendikdasmen yang berbeda sama sekali dan tidak dipakai dalam seleksi SNBT.
  • “Nilai TKA menggantikan nilai rapor.” Tidak. TKA berfungsi sebagai validator objektif atas nilai rapor, bukan pengganti. Nilai rapor tetap komponen utama.
  • “TKA dan AN adalah tes yang sama.” Keduanya berjalan berdampingan dan terintegrasi jadwalnya sejak 2026, tetapi sasaran penilaiannya berbeda: TKA menilai individu, AN menilai mutu sistem.

Dampak TKA terhadap Masa Depan Pendidikan Indonesia

Di luar fungsi teknisnya sebagai alat seleksi, TKA berpotensi membawa dampak yang lebih luas terhadap arah kebijakan pendidikan Indonesia dalam jangka panjang:

  • Basis big data pendidikan nasional. Karena diikuti oleh hampir seluruh murid kelas akhir secara sukarela dengan partisipasi yang sangat tinggi, TKA menghasilkan data capaian akademik berskala nasional yang terpetakan hingga tingkat satuan pendidikan — sesuatu yang tidak dimiliki AN karena sifatnya berbasis sampel.
  • Mendorong kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Data granular ini membuka peluang bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk merancang intervensi pendidikan yang lebih tepat sasaran, alih-alih kebijakan yang seragam untuk semua wilayah.
  • Pergeseran orientasi belajar dari hafalan ke penalaran. Karena kerangka soal TKA menekankan literasi, numerasi, dan pemecahan masalah, keberadaan TKA berpotensi mendorong guru dan sekolah menyesuaikan metode pengajaran agar lebih berorientasi pada pemahaman konsep.
  • Potensi menjadi acuan objektif jangka panjang untuk seleksi pendidikan, mengurangi disparitas akibat perbedaan standar penilaian antar sekolah — mirip fungsi tes terstandar skala besar di berbagai negara, meski dengan konteks dan tujuan yang disesuaikan untuk kebutuhan Indonesia.
  • Tantangan yang masih perlu diselesaikan, terutama pemerataan infrastruktur komputer dan jaringan internet di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), agar prinsip keadilan yang menjadi tujuan awal TKA benar-benar tercapai secara merata di seluruh Indonesia.

Bagaimana TKA akan terus berevolusi dalam beberapa tahun ke depan masih akan sangat bergantung pada evaluasi kebijakan tahun ke tahun — sebagaimana pola yang sudah terlihat sejak 2025 hingga 2026.

Kesimpulan

TKA adalah jawaban kebijakan atas kebutuhan mendasar yang sempat hilang sejak UN dihapus: data capaian akademik individu murid yang terstandar secara nasional, adil, dan bisa dipertanggungjawabkan. Ia lahir dari pembelajaran panjang sistem evaluasi pendidikan Indonesia, dari Ujian Negara di era 1950-an, UN yang penuh tekanan, hingga ANBK yang berorientasi sistem — dan kini hadir sebagai penyeimbang baru lewat kombinasi TKA (individu) dan AN (sistem) yang terintegrasi dalam satu rangkaian pelaksanaan.

Bagi sekolah, memahami posisi TKA secara utuh — termasuk jadwal, mata uji, dasar hukum, dan bedanya dengan UN, AN, serta ANBK — menjadi kunci untuk mempersiapkan siswa dan sistem administrasi dengan tepat, tanpa terjebak miskonsepsi yang beredar di masyarakat.


Infografis

Infografis Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 yang menjelaskan pengertian, sejarah, tujuan, fungsi, timeline perkembangan dari UN hingga TKA, perbedaan TKA dengan UN, AN, dan ANBK, alur pelaksanaan, peserta, hasil SHTKA, serta pemanfaatannya untuk SPMB dan SNBP.

Pelajari Topik Terkait

Untuk memahami cluster TKA e-ujian.id secara lebih menyeluruh, jelajahi juga:

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah TKA menentukan kelulusan siswa? Tidak. TKA tidak menentukan kelulusan. Kelulusan tetap ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Apakah TKA wajib diikuti? Tidak. TKA bersifat sukarela, meski sangat dianjurkan karena hasilnya berguna untuk seleksi lanjutan seperti SPMB dan SNBP.

Kapan TKA SMA/SMK 2026 dilaksanakan? Pelaksanaan utama dijadwalkan 26 Oktober–8 November 2026, dengan ujian susulan pada 16–29 November 2026 dan pengumuman hasil pada 23 Desember 2026.

Apa itu SHTKA? Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) adalah dokumen resmi berisi nilai per mata pelajaran, kategori capaian, dan deskripsi kemampuan murid yang diterbitkan Kemendikdasmen bagi setiap peserta TKA.

Apakah TKA sama dengan Asesmen Nasional (AN)? Tidak sama, meski jadwalnya kini terintegrasi. TKA menilai capaian akademik individu murid, sementara AN menilai mutu sistem pendidikan di tingkat sekolah dan daerah.

Apakah nilai TKA memengaruhi SNBP atau SNBT? Nilai TKA relevan untuk SNBP sebagai validator nilai rapor, namun tidak dipakai dalam seleksi SNBT. Kelulusan SNBT murni ditentukan dari skor UTBK.

Apakah TKA sama dengan UTBK? Tidak. UTBK adalah tes seleksi murni untuk SNBT yang diselenggarakan terpisah dari sistem sekolah, sementara TKA diselenggarakan Kemendikdasmen di sekolah dan bersifat validator, bukan alat saring PTN.

Berapa mata pelajaran yang diujikan dalam TKA? Untuk SD/SMP: Bahasa Indonesia dan Matematika. Untuk SMA/SMK: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, ditambah dua mata pelajaran pilihan sesuai minat dan program studi.

Apakah nilai TKA berlaku seumur hidup? Nilai TKA merepresentasikan capaian akademik pada tahun tes tersebut diikuti dan umumnya relevan untuk keperluan seleksi pada tahun ajaran yang sama atau berikutnya, mengikuti kebijakan masing-masing instansi penyelenggara seleksi.

Bagaimana jika murid tidak mengikuti TKA? Tidak ada konsekuensi terhadap kelulusan. Namun murid berpotensi kehilangan salah satu bahan pendukung untuk seleksi jalur prestasi seperti SNBP.

Bagaimana jika murid sakit saat jadwal TKA utama? Murid dapat mengikuti jadwal ujian susulan yang telah ditetapkan, biasanya dengan menyertakan surat keterangan pendukung sesuai ketentuan sekolah.

Apakah siswa Paket C bisa mengikuti TKA? Bisa. TKA terbuka bagi peserta didik jalur nonformal seperti Paket A, B, dan C selama memiliki NISN yang valid dan tercatat di sistem data pendidikan.

Apakah siswa homeschooling bisa mengikuti TKA? Bisa, sepanjang terdaftar melalui satuan pendidikan kesetaraan (jalur nonformal) yang datanya tercatat di Dapodik/EMIS.

Bagaimana cara mengambil Sertifikat Hasil TKA? SHTKA didistribusikan melalui satuan pendidikan masing-masing setelah masa pengumuman hasil resmi dari Kemendikdasmen.

Bagaimana jika data murid salah saat pendaftaran TKA? Perbaikan data dapat dilakukan melalui mekanisme verifikasi dan validasi peserta didik (vervalpd) oleh operator sekolah, idealnya sebelum masa pendaftaran ditutup.

Bagaimana jika murid pindah sekolah menjelang TKA? Data kepesertaan mengikuti pemutakhiran terbaru di Dapodik/EMIS, sehingga koordinasi antara sekolah lama dan baru penting dilakukan secepatnya.

Apakah TKA bisa diulang jika hasilnya kurang memuaskan? TKA diselenggarakan sesuai jadwal resmi tahunan; pengulangan di luar jadwal utama dan susulan pada umumnya tidak tersedia untuk tahun ajaran yang sama.

Apakah hasil TKA diumumkan secara daring? Ya, hasil TKA diumumkan melalui laman resmi Kemendikdasmen dan disalurkan lebih lanjut oleh satuan pendidikan kepada murid dan orang tua.

Apa bedanya skala nilai TKA SD/SMP dan SMA/SMK? Jenjang SD/MI dan SMP/MTs menggunakan skala 0–100, sedangkan jenjang SMA/MA dan SMK/MAK menggunakan skala 200–800 per mata uji.

Ke mana sekolah bisa bertanya jika ada kendala teknis TKA? Sekolah dapat menghubungi Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) atau BKPDM Kemendikdasmen melalui kanal resmi yang tercantum di portal TKA.


Referensi

  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI. Portal Resmi Tes Kemampuan Akademik. tka.kemendikdasmen.go.id
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI. Siaran Pers dan Kebijakan Resmi. kemendikdasmen.go.id
  • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen. Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. jdih.kemendikdasmen.go.id
  • Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan. FAQ dan Dokumen Resmi TKA. pusmendik.kemdikbud.go.id
  • Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Kemendikdasmen. Surat Edaran dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TKA dan AN Tahun 2026.
  • Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP). Peraturan Kepala BSKAP Nomor 045/H/AN/2025 tentang Kerangka Asesmen TKA jenjang SMA/MA dan SMK/MAK.

Terakhir diperbarui: 30 Juli 2026. Artikel ini akan diperbarui apabila terdapat perubahan regulasi, jadwal, pemanfaatan hasil TKA, maupun kebijakan resmi Kemendikdasmen.