Pengelolaan Kinerja Guru 2026: Panduan Lengkap E-Kinerja PMM dan Aturan Baru Kepmendikdasmen 271/O/2025

Ilustrasi artikel Pengelolaan Kinerja Guru 2026

Mulai tahun 2026, cara guru di Indonesia menyusun dan melaporkan kinerjanya berubah cukup signifikan. Kalau sebelumnya sistem kinerja guru identik dengan input berulang, unggah dokumen, dan istilah “poin,” sekarang semuanya disederhanakan lewat Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Ringkas: Pengelolaan Kinerja Guru 2026 adalah sistem penilaian dan pembinaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan berbasis platform Ruang GTK, yang dijalankan dalam satu siklus penuh setahun (Januari–Desember), tanpa unggah dokumen fisik, dan diatur oleh Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025.

Yang membuat pembaruan ini penting untuk dipahami semua pihak di sekolah — bukan cuma guru — adalah tiga hal: cakupannya diperluas (kini menjangkau guru ASN di sekolah swasta dan guru pendidikan khusus yang sebelumnya tidak masuk sistem ini), prosesnya dipangkas jadi satu kali dalam setahun, dan tidak ada lagi kewajiban mengunggah dokumen pendukung satu per satu seperti pola lama.

Artikel ini menjadi panduan induk (pillar) yang membahas tuntas: apa itu Pengelolaan Kinerja Guru, dasar hukumnya, mengapa sistemnya diubah, apa yang berubah dan apa yang tetap sama, siapa saja yang wajib mengisi, tahapan dan jadwal lengkapnya, kesalahan yang paling sering terjadi, checklist praktis, sampai FAQ terlengkap seputar topik ini.

Daftar Isi

Ringkasan Cepat

PertanyaanJawaban
PlatformRuang GTK (pengembangan dari PMM)
Frekuensi pengisian1 kali dalam setahun
Dasar hukumKepmendikdasmen Nomor 271/O/2025
Wajib upload dokumen?Tidak
Guru ASN sekolah swasta?Wajib mengisi (kategori baru 2026)
Guru pendidikan khusus?Wajib mengisi (kategori baru 2026)
Guru honorer non-ASN?Tidak wajib secara regulasi ini
Jadwal perencanaanJanuari, batas akhir 31 Januari 2026
Jadwal pelaksanaanFebruari–November 2026
Frekuensi observasiMinimal 1 kali per semester
Jadwal penilaianDesember 2026
Terhubung otomatis kee-Kinerja BKN, SIASN, Dapodik

Ringkasan Perubahan Pengelolaan Kinerja Guru 2026

Sebelum masuk ke pembahasan detail, berikut inti perubahan yang paling penting untuk langsung dipahami:

āœ… Cukup 1 kali dalam setahun — bukan berjenjang tiap semester seperti kesan yang beredar āœ… Tanpa unggah dokumen fisik satu per satu sebagai bukti dukung āœ… Guru ASN di sekolah swasta resmi masuk cakupan sistem āœ… Guru pendidikan khusus resmi masuk cakupan sistem āœ… Platform Ruang GTK terintegrasi otomatis dengan e-Kinerja BKN, SIASN, dan Dapodik āœ… Penilaian berbasis observasi praktik pembelajaran nyata, bukan sekadar dokumen administratif āœ… Tidak lagi menggunakan sistem poin bertingkat seperti pola sebelumnya

Apa Itu Pengelolaan Kinerja Guru?

Pengelolaan Kinerja Guru adalah proses sistematis dan berkelanjutan yang dijalankan pemerintah untuk menilai, membina, dan mengembangkan kualitas kerja guru — mulai dari perencanaan target kerja, pelaksanaan tugas di kelas, hingga evaluasi hasil kerja di akhir periode.

Secara sederhana, bayangkan ini seperti “rapor tahunan” untuk guru, tapi bukan rapor yang menghakimi. Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap guru punya arah yang jelas untuk berkembang, sekaligus memberi bukti objektif bahwa tugas keprofesian guru benar-benar dijalankan sesuai standar.

Pengelolaan kinerja guru ini adalah turunan dari kewajiban pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) secara umum, karena mayoritas guru berstatus PNS atau PPPK. Karena itu, prosesnya selalu terhubung dengan sistem kepegawaian negara, bukan berdiri sendiri sebagai urusan internal sekolah semata.

Dasar Hukum: Kepmendikdasmen No. 271/O/2025

Landasan utama skema baru 2026 adalah Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 22 Desember 2025.

Beberapa poin penting dari regulasi ini beserta rujukan diktumnya:

  • Diktum KESATU menetapkan pedoman pengelolaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
  • Diktum KEDUA menegaskan pedoman tersebut dilaksanakan dengan sasaran pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Diktum KETIGA merinci bahwa pedoman ini terdiri atas beberapa komponen tahapan, yaitu: (a) pra-perencanaan, (b) perencanaan, (c) pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan, dan tahap berikutnya hingga penilaian akhir kinerja — struktur yang sejalan dengan tahapan pengelolaan kinerja pegawai ASN pada umumnya.
  • Diktum KEEMPAT memuat ketentuan peralihan: hasil pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, pamong belajar, kepala satuan pendidikan nonformal, dan penilik yang sudah ditetapkan sebelum berlakunya keputusan ini tetap dinyatakan sah dan diakui.
  • Regulasi ini juga merinci siapa yang berperan sebagai Pejabat Penilai Kinerja (PPK) untuk masing-masing peran — mulai dari PPK pengawas sekolah, PPK penilik, PPK kepala sekolah, hingga PPK kepala sekolah Indonesia di luar negeri (dijabat oleh Atase Pendidikan) dan PPK kepala satuan pendidikan nonformal.

Kepmendikdasmen 271/O/2025 sendiri merupakan amanat dari PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, juncto PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. PermenPANRB 6/2022 secara eksplisit mengatur bahwa pengelolaan kinerja pegawai terdiri atas empat komponen: perencanaan kinerja (penetapan dan klarifikasi ekspektasi), pelaksanaan-pemantauan-pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasil evaluasi kinerja berupa penghargaan dan sanksi — kerangka inilah yang kemudian diadaptasi Kemendikdasmen khusus untuk konteks pendidik dan tenaga kependidikan.

Selain itu, ada pula Surat Edaran Bersama Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2024 dan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, yang menjadi jembatan teknis antara sistem kinerja Kemendikdasmen dan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perlu dicatat, sistem e-pengelolaan kinerja guru di Ruang GTK sebenarnya sudah berjalan sejak Januari 2025. Kepmendikdasmen 271/O/2025 hadir untuk menyempurnakan skema tersebut sekaligus memperluas siapa saja yang wajib menggunakannya mulai tahun anggaran 2026.

Mengapa Sistem Pengelolaan Kinerja Guru Diubah di 2026?

Perubahan ini bukan tanpa alasan. Konsiderans Kepmendikdasmen 271/O/2025 menegaskan bahwa pengelolaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan diarahkan untuk berorientasi pada peningkatan kualitas, kapasitas, dan peran guru dalam transformasi pendidikan — dengan perencanaan kinerja yang dijalankan secara berkesinambungan mengikuti prinsip piramida pengelolaan kinerja, sehingga seluruh pemangku kepentingan (guru, kepala sekolah, pengawas, hingga dinas pendidikan) terlibat menghasilkan keluaran dan hasil yang benar-benar berdampak, bukan sekadar formalitas administratif.

Secara praktis, setidaknya ada empat alasan besar di balik perubahan ini:

  1. Penyederhanaan birokrasi. Guru selama beberapa tahun terakhir mengeluhkan proses kinerja yang berulang dan memakan waktu; skema satu kali setahun memangkas beban tersebut secara signifikan.
  2. Mengurangi beban administratif. Dengan dihapuskannya kewajiban unggah dokumen fisik, guru bisa lebih fokus pada praktik mengajar dibanding mengurus berkas.
  3. Integrasi data dengan BKN. Sinkronisasi otomatis antara Ruang GTK dan e-Kinerja BKN menghindarkan guru dari proses input ganda yang selama ini rawan human error.
  4. Fokus pada mutu pembelajaran nyata. Penilaian yang berbasis observasi praktik dan refleksi diri dianggap lebih mencerminkan kualitas mengajar dibanding sekadar tumpukan dokumen administratif.

Dari PMM ke Ruang GTK: Platform yang Digunakan

Salah satu yang paling banyak membingungkan guru saat ini adalah perubahan nama dan tampilan platform. Berikut penjelasannya:

  • Ruang GTK (Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan) kini menjadi pintu utama pengelolaan kinerja, menggantikan tampilan lama Platform Merdeka Mengajar (PMM). Secara teknis, Ruang GTK adalah hasil pengembangan dari PMM, bukan aplikasi yang sepenuhnya baru — akun, login, dan sebagian datamu tetap sama.
  • Platform ini diakses melalui guru.kemendikdasmen.go.id, baik lewat browser maupun aplikasi mobile, dan menjadi bagian dari ekosistem Rumah Pendidikan yang menyatukan berbagai layanan digital Kemendikdasmen dalam satu portal.
  • Yang membuat sistem 2026 berbeda secara mendasar: Ruang GTK terintegrasi otomatis dengan e-Kinerja BKN, SIASN, dan Dapodik. Artinya, data kinerja yang diisi guru akan mengalir sendiri ke sistem kepegawaian nasional tanpa perlu sinkronisasi manual atau input ganda seperti pada skema sebelumnya, di mana integrasi PMM ke e-Kinerja BKN masih bersifat manual dan berkala.

Karena berbasis data, validitas data di Dapodik, SIASN, dan Dukcapil menjadi syarat mutlak sebelum guru bisa mulai mengisi tahap perencanaan. Jika ada data yang tidak padan (misalnya NIP di Dapodik berbeda dengan SIASN), proses pengisian bisa terhambat sejak awal.

Apa yang Berubah vs Apa yang Tetap Sama

Yang Berubah

AspekSkema SebelumnyaSkema 2026 (Kepmendikdasmen 271/O/2025)
Frekuensi pengisianBisa lebih dari satu kali/berjenjang per semesterSatu kali penuh dalam setahun
Bukti dukungGuru mengunggah dokumen pendukung satu per satuTidak wajib unggah dokumen fisik, bukti diambil dari aktivitas dan observasi di sistem
Sistem penilaianBerbasis poin/skor bertingkatBerbasis refleksi diri dan observasi praktik, tanpa sistem poin
Cakupan pesertaFokus guru ASN sekolah negeriDiperluas ke guru ASN sekolah swasta dan guru pendidikan khusus
PlatformPMM (tampilan lama)Ruang GTK, hasil pengembangan PMM, terintegrasi otomatis ke e-Kinerja BKN
Integrasi dataSinkronisasi manual dan berkala ke e-Kinerja BKNOtomatis, tanpa input ganda

Yang Tetap Sama

Supaya tidak ada kesan seolah-olah “semuanya berubah total”, beberapa elemen inti justru tetap dipertahankan:

  • Tetap ada observasi kelas oleh kepala sekolah sebagai bagian dari penilaian.
  • Tetap menggunakan kerangka Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penyusunan target kerja.
  • Tetap ada tahap penilaian dan penetapan predikat kinerja di akhir periode.
  • Perilaku kerja tetap merujuk pada nilai dasar ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif).
  • Kepala sekolah tetap berperan sebagai Pejabat Penilai Kinerja utama bagi guru di satuan pendidikannya.

Mitos vs Fakta Pengelolaan Kinerja Guru 2026

Banyak kesimpangsiuran beredar di kalangan guru soal sistem baru ini. Berikut pelurusannya:

MitosFakta
PMM dihapus totalTidak — PMM berkembang menjadi Ruang GTK, akun dan sebagian data lama tetap terpakai
Semua guru wajib mengisi, termasuk honorerTidak — kewajiban ini berlaku untuk pendidik dan tenaga kependidikan berstatus ASN
Guru masih wajib upload dokumen PDF sebagai buktiTidak — skema 2026 tidak mewajibkan unggah dokumen fisik
Observasi kelas cukup dilakukan sekali setahunTidak tepat — ketentuannya minimal satu kali per semester (dua kali setahun)
Telat mengisi langsung memotong TPGTidak otomatis — ada proses teguran dan batas waktu perbaikan lebih dulu
Guru ASN di sekolah swasta tidak bisa akses sistem iniTidak lagi — sejak 2026 mereka resmi masuk cakupan Ruang GTK
RHK bisa diubah kapan sajaTidak — setelah diajukan ke kepala sekolah, data terkunci dan tidak bisa direvisi bebas

Siapa Saja yang Wajib Mengisi e-Kinerja PMM 2026?

Ini pertanyaan yang paling banyak dicari, karena cakupannya memang melebar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan Kepmendikdasmen 271/O/2025, kelompok yang wajib mengisi Pengelolaan Kinerja melalui Ruang GTK di tahun 2026 adalah:

  1. Guru ASN (PNS dan PPPK) di sekolah negeri — kelompok yang memang sudah menjalankan sistem ini sejak 2025.
  2. Kepala sekolah berstatus ASN.
  3. Pengawas sekolah.
  4. Guru ASN di sekolah swasta — ini kelompok baru yang mulai masuk skema resmi di 2026. Sebelumnya, guru ASN yang mengajar di sekolah swasta (misalnya guru PNS yang diperbantukan di yayasan) menghadapi keterbatasan akses ke sistem pengelolaan kinerja.
  5. Kepala sekolah ASN di sekolah swasta — statusnya sama seperti poin di atas.
  6. Guru pendidikan khusus — kelompok kedua yang baru resmi masuk cakupan tahun ini, mencakup guru yang bertugas di satuan pendidikan khusus/inklusif.
  7. Pamong belajar, kepala satuan pendidikan nonformal, dan penilik — kategori pendidik dan tenaga kependidikan lain yang juga eksplisit disebut dalam ketentuan peralihan Kepmendikdasmen 271/O/2025, sehingga turut berada dalam kerangka besar kebijakan ini.

Bagaimana dengan guru honorer non-ASN? Kewajiban dalam Kepmendikdasmen 271/O/2025 pada dasarnya berlaku untuk pendidik dan tenaga kependidikan berstatus ASN. Guru honorer murni (non-ASN) mengikuti kebijakan internal sekolah atau yayasan masing-masing — meski sejumlah sekolah tetap mendorong penerapannya sebagai praktik baik pembinaan mutu, di luar kewajiban regulasi ini.

Karena status kepegawaian sering menjadi sumber kebingungan, kami juga menyiapkan pembahasan khusus mengenai siapa saja yang wajib mengisi e-Kinerja PMM 2026, termasuk guru PNS, PPPK, ASN di sekolah swasta, guru pendidikan khusus, hingga berbagai kondisi khusus yang sering ditanyakan.

Bagaimana dengan Tenaga Kependidikan?

Perlu digarisbawahi: judul lengkap Kepmendikdasmen 271/O/2025 adalah “Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik DAN Tenaga Kependidikan” — bukan hanya guru. Ini artinya tenaga kependidikan (misalnya kepala tenaga administrasi sekolah, pustakawan, laboran, hingga tenaga kependidikan lain yang berstatus ASN) juga termasuk dalam kerangka besar kebijakan ini, dan Ruang GTK dirancang menjadi pintu utama pengelolaan kinerja bagi guru, kepala sekolah, pengawas, maupun tenaga kependidikan di seluruh Indonesia.

Bagi operator sekolah dan tenaga kependidikan lain, poin praktisnya:

  • Jika berstatus ASN, kewajiban pengelolaan kinerja tetap mengacu pada aturan pengelolaan kinerja pegawai ASN secara umum (PermenPANRB 6/2022), dengan Ruang GTK sebagai salah satu kanal aksesnya.
  • Peran teknis mereka di sekolah sering kali justru krusial secara tidak langsung — misalnya operator sekolah yang membantu memastikan data Dapodik guru dan kepala sekolah padan sebelum masa perencanaan kinerja dibuka.

Tidak sedikit operator sekolah, pustakawan, laboran, maupun tenaga administrasi yang masih ragu apakah mereka juga termasuk peserta Pengelolaan Kinerja. Agar tidak salah memahami cakupan regulasi, baca juga pembahasan khusus Apakah Tenaga Kependidikan Wajib Isi e-Kinerja?

Apa yang Harus Dilakukan Sekolah Sebelum Periode Kinerja Dibuka?

Pengelolaan Kinerja Guru 2026 bukan cuma urusan guru sendirian — kepala sekolah, operator, hingga dinas pendidikan dan yayasan (untuk sekolah swasta) punya peran masing-masing agar prosesnya berjalan lancar. Berikut langkah persiapan yang sebaiknya dilakukan satuan pendidikan sebelum masa perencanaan dibuka:

  • Operator sekolah: memastikan data Dapodik seluruh guru dan kepala sekolah sudah padan dengan SIASN dan Dukcapil, termasuk mengecek kesesuaian NIP.
  • Kepala sekolah: menyiapkan jadwal sosialisasi internal agar seluruh guru memahami alur perencanaan sebelum tenggat 31 Januari, sekaligus menyiapkan slot diskusi RHK dengan tiap guru.
  • Yayasan (untuk sekolah swasta): memastikan status ASN guru dan kepala sekolah yang bertugas di lingkungannya sudah terverifikasi, karena inilah dasar apakah mereka masuk kategori wajib mengisi.
  • Dinas pendidikan: menyiapkan Tim Kinerja di tingkat wilayah untuk membantu satuan pendidikan yang mengalami kendala teknis, sekaligus memantau progres pengisian secara berkala melalui dashboard pemantauan.
  • Semua pihak: menjadwalkan dua kali observasi kelas (semester 1 dan semester 2) sejak awal tahun, supaya tidak menumpuk di akhir periode.

Dasar Penyusunan Sasaran Kinerja Guru

Salah satu bagian yang sering bikin guru bingung saat mengisi Rencana Hasil Kerja (RHK) di tahap perencanaan adalah: dari mana target atau sasaran kinerja itu seharusnya diambil? Jawabannya tidak dibuat asal atau bebas sepenuhnya — pemerintah mendorong agar sasaran kinerja disusun berbasis data objektif tentang kondisi sekolah dan siswa, bukan sekadar asumsi guru.

Dua sumber data nasional yang biasa menjadi rujukan utama:

  • Sulingjar (Survei Lingkungan Belajar), yang datanya bersama data literasi-numerasi menjadi bagian dari Rapor Pendidikan sekolah. Baca selengkapnya di Sulingjar 2026 untuk memahami bagaimana survei tahunan ini dijalankan dan kaitannya dengan basis penyusunan sasaran kinerja.
  • Hasil Asesmen Nasional, yang membentuk profil capaian belajar siswa di setiap sekolah. Untuk memahami konsep, tujuan, dan instrumennya secara menyeluruh, kamu bisa membaca Asesmen Nasional: Pengertian, Tujuan, dan Instrumennya.
  • Bagian teknis dari Asesmen Nasional yang paling sering disebut guru dan kepala sekolah adalah ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer). Kalau kamu belum familiar dengan istilah ini, silakan baca juga ANBK Adalah: Pengertian dan Fungsinya.

Singkatnya: hasil Rapor Pendidikan sekolah (yang disusun dari Sulingjar dan Asesmen Nasional/ANBK) memberi gambaran “akar masalah” pembelajaran di satuan pendidikan tersebut. Guru dan kepala sekolah lalu mendiskusikan indikator mana yang paling relevan untuk dijadikan sasaran kinerja tahunan — sehingga RHK yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan nyata di kelas, bukan formalitas administratif semata.

Diagram Besar Pengelolaan Kinerja Guru 2026

Ini adalah satu diagram besar yang merangkum seluruh siklus Pengelolaan Kinerja Guru 2026 dari hulu ke hilir — dari sumber data yang membentuk sasaran kinerja, sampai ke mana data hasil akhirnya bermuara:

   Sulingjar  +  Asesmen Nasional (ANBK)
              │
              ā–¼
       Rapor Pendidikan Sekolah
              │
              ā–¼
   Analisis Akar Masalah oleh Sekolah
              │
              ā–¼
 Rencana Hasil Kerja (RHK) Guru — Perencanaan (Januari)
              │
              ā–¼
  Pelaksanaan Tugas & Observasi Kelas (Februari–November)
              │
              ā–¼
   Predikat Kinerja — Penilaian (Desember)
              │
              ā–¼
   Sinkronisasi Otomatis ke e-Kinerja BKN, SIASN & Dapodik

Diagram ini menjelaskan kenapa memahami Sulingjar dan Asesmen Nasional itu bukan sekadar “topik lain” yang tidak berkaitan — keduanya adalah fondasi data yang membentuk arah RHK guru sepanjang tahun, sebelum akhirnya bermuara sebagai predikat kinerja yang tercatat resmi di data kepegawaian nasional.

Kinerja Guru dan Kerangka Kurikulum Merdeka

Penilaian kinerja guru di 2026 tidak berdiri di ruang kosong — ia dinilai dalam kerangka implementasi kebijakan kurikulum yang sedang berjalan di sekolah, yaitu Kurikulum Merdeka. Praktik pembelajaran yang diobservasi kepala sekolah, indikator kompetensi yang dipilih guru, hingga pendekatan pembelajaran yang digunakan di kelas, semuanya merujuk pada semangat dan struktur Kurikulum Merdeka.

Bagi guru yang ingin menyegarkan pemahaman dasarnya sebelum menyusun rencana kinerja, ada baiknya membaca terlebih dahulu Apa Itu Kurikulum Merdeka? sebagai konteks kebijakan yang melandasi banyak indikator praktik pembelajaran dalam sistem kinerja guru saat ini.

Timeline dan Tahapan Pengelolaan Kinerja Guru 2026

Ringkasan cepat jadwal satu siklus penuh:

WaktuTahapan
Sebelum JanuariPra-perencanaan: pemadanan data Dapodik, SIASN, dan Dukcapil
Januari (batas akhir 31 Januari 2026)Perencanaan Kinerja: susun SKP, RHK, indikator kompetensi, dan perilaku kerja
Februari–NovemberPelaksanaan: guru menjalankan tugas sesuai rencana
Minimal 1 kali per semester (dalam rentang Februari–November)Observasi kelas oleh kepala sekolah
DesemberPenilaian dan penetapan predikat kinerja akhir tahun

Dalam bentuk visual, alur satu tahun penuhnya seperti ini:

 Sebelum Januari
      │  Pra-Perencanaan (padankan Dapodik, SIASN, Dukcapil)
      ā–¼
   Januari
      │  Perencanaan Kinerja (susun RHK, batas akhir 31 Januari)
      ā–¼
 Februari–November
      │  Pelaksanaan Tugas
      ā–¼
  Observasi Semester 1
      │
      ā–¼
  Observasi Semester 2
      │
      ā–¼
   Desember
      │  Penilaian & Penetapan Predikat Kinerja
      ā–¼
 Sinkronisasi ke e-Kinerja BKN

Berikut penjelasan lebih detail di tiap tahap:

1. Pra-Perencanaan

Tahap ini memastikan data guru sudah padan di tiga sistem: Dapodik, SIASN, dan Dukcapil. Jika ada data yang tidak sinkron (misalnya NIP berbeda antara Dapodik dan SIASN), guru perlu berkoordinasi dengan operator sekolah sebelum bisa lanjut ke tahap perencanaan.

2. Perencanaan Kinerja — Januari 2026

Guru menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), yang di dalamnya mencakup:

  • Rencana Hasil Kerja (RHK) dan indikator praktik pembelajaran yang relevan dengan kondisi kelas.
  • Pengembangan kompetensi, memilih indikator kompetensi yang ingin ditingkatkan selama satu tahun.
  • Perilaku kerja, merujuk pada nilai dasar ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

Setelah seluruh bagian diisi, guru meninjau rangkuman lalu mengajukan perencanaan tersebut kepada kepala sekolah untuk disetujui. Poin penting: data tidak bisa diubah lagi setelah diajukan, jadi pastikan sudah didiskusikan dan disepakati dengan kepala sekolah sebelum menekan tombol pengajuan. Batas akhir tahap ini adalah 31 Januari 2026.

Kalau kamu masih bingung bagaimana menyusun Rencana Hasil Kerja (RHK), memilih indikator yang tepat, atau urutan pengisiannya di Ruang GTK, baca panduan lengkap Cara Isi RHK PMM 2026 agar proses perencanaan tidak perlu diulang karena kesalahan pengisian.

3. Pelaksanaan — Februari sampai November 2026

Setelah perencanaan disetujui kepala sekolah, guru menjalankan tugas sesuai rencana yang sudah disusun selama sepuluh bulan. Bagian penting dari tahap ini adalah observasi kelas oleh kepala sekolah, yang dilaksanakan minimal satu kali per semester (artinya minimal dua kali dalam setahun) dengan mengisi rubrik observasi berbasis indikator perilaku yang dipilih guru saat perencanaan.

Rentang waktu sepuluh bulan ini memberi fleksibilitas agar guru tidak terburu-buru mengejar bukti dukung di akhir periode, karena hasil observasi akan terekam otomatis di sistem sebagai salah satu komponen penilaian akhir.

4. Penilaian dan Penetapan Predikat — Desember 2026

Di penghujung tahun, kepala sekolah memberikan predikat kinerja berdasarkan tiga hal: hasil observasi sepanjang tahun, capaian target yang direncanakan di awal, dan evaluasi perilaku kerja. Predikat inilah yang menjadi bagian dari riwayat kinerja guru dan turut memengaruhi proses administrasi kepegawaian lainnya.

Siapa yang Menilai Siapa? (Pejabat Penilai Kinerja)

Kepmendikdasmen 271/O/2025 merinci Pejabat Penilai Kinerja (PPK), yaitu atasan langsung dari pendidik dan tenaga kependidikan yang dinilai. Secara umum alurnya:

  • Guru dinilai oleh kepala sekolah.
  • Kepala sekolah dinilai oleh pengawas sekolah.
  • Pengawas sekolah dinilai oleh kepala dinas pendidikan atau pejabat berwenang lain di instansi tersebut, sesuai kewenangannya.
  • Penilik dan kepala satuan pendidikan nonformal memiliki PPK tersendiri, umumnya pejabat pimpinan tinggi pratama atau administrator yang membidangi pendidikan di instansi terkait.
  • Kepala Sekolah Indonesia di luar negeri dinilai oleh Atase Pendidikan pada kantor perwakilan negara penerima.

Selain PPK, ada pula Tim Kinerja di tingkat satuan pendidikan maupun dinas pendidikan yang bertugas membantu kelancaran proses pengelolaan kinerja secara keseluruhan — mulai dari sosialisasi, pemantauan pengisian, hingga membantu penyelesaian kendala teknis di lapangan.

Kesalahan yang Sering Dilakukan Guru

Berdasarkan pola kendala yang paling sering muncul di lapangan, berikut kesalahan yang sebaiknya dihindari saat mengisi Pengelolaan Kinerja:

  • Memilih indikator praktik pembelajaran yang terlalu umum, sehingga tidak benar-benar menjawab kebutuhan nyata di kelas.
  • Tidak merujuk pada data Rapor Pendidikan (Sulingjar dan Asesmen Nasional/ANBK) saat menyusun RHK, sehingga target kinerja terasa mengambang.
  • Menunda pengisian hingga mendekati tenggat 31 Januari, yang berisiko membuat proses terburu-buru dan rawan salah input.
  • Tidak berdiskusi lebih dulu dengan kepala sekolah sebelum mengajukan perencanaan — padahal begitu diajukan, data tidak bisa diubah lagi.
  • Salah memahami mekanisme observasi, misalnya mengira observasi cukup dilakukan sekali dalam setahun, padahal ketentuannya minimal satu kali per semester.
  • Tidak mengecek validitas data Dapodik dan SIASN lebih awal, sehingga baru menyadari ada ketidaksesuaian data saat proses perencanaan sudah dibuka dan waktu semakin mepet.

Checklist Pengelolaan Kinerja Guru 2026

Gunakan checklist berikut agar tidak ada tahapan yang terlewat sepanjang tahun:

☐ Data Dapodik sudah padan dan valid ☐ Data SIASN sudah sesuai, terutama NIP ☐ Akun Ruang GTK/belajar.id aktif dan bisa diakses ☐ Sudah berdiskusi dengan kepala sekolah soal indikator dan target kinerja ☐ RHK dan indikator praktik pembelajaran sudah dipilih berdasarkan Rapor Pendidikan ☐ Bagian pengembangan kompetensi sudah diisi ☐ Perilaku kerja (BerAKHLAK) sudah diisi ☐ Rangkuman sudah ditinjau ulang sebelum mengajukan perencanaan ☐ Perencanaan sudah diajukan sebelum 31 Januari 2026 ☐ Jadwal observasi semester 1 sudah disepakati dengan kepala sekolah ☐ Observasi semester 1 sudah dilaksanakan dan tercatat di sistem ☐ Jadwal observasi semester 2 sudah disepakati ☐ Observasi semester 2 sudah dilaksanakan dan tercatat di sistem ☐ Predikat kinerja akhir tahun sudah dicek pada bulan Desember

Apa Konsekuensinya Jika Terlambat Mengisi?

Ada cukup banyak kabar simpang siur yang beredar di kalangan guru, misalnya klaim bahwa keterlambatan mengisi e-Kinerja akan langsung memotong Tunjangan Profesi Guru (TPG). Klaim ini perlu diluruskan:

  • Keterlambatan pengisian memang berpotensi menghambat proses verifikasi TPG, karena data kinerja menjadi salah satu syarat administrasi pencairan tunjangan.
  • Namun, tidak ada mekanisme pemotongan otomatis tanpa proses. Yang berlaku adalah dinas pendidikan akan memberikan teguran dan batas waktu perbaikan terlebih dahulu sebelum ada konsekuensi administratif lebih lanjut.
  • Dampak lain dari data kinerja yang tidak valid atau tidak lengkap: bisa memengaruhi pertimbangan kenaikan pangkat dan pengembangan karier, karena riwayat kinerja di Ruang GTK terintegrasi penuh dengan e-Kinerja BKN dan menjadi bagian dari data ASN secara nasional.

Intinya, tidak perlu panik berlebihan, tetapi tetap disiplin mengisi tepat waktu — terutama pada dua titik krusial: batas akhir perencanaan di 31 Januari, dan penilaian akhir di bulan Desember.


Infografis

Infografis Pengelolaan Kinerja Guru 2026 sesuai Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 yang menjelaskan alur, jadwal, Ruang GTK, pihak yang wajib mengisi, observasi, penilaian, serta integrasi dengan e-Kinerja BKN, SIASN, dan Dapodik.

Pertanyaan yang Paling Banyak Dicari Guru

Apakah PMM masih dipakai di 2026?

Secara nama tampilan, PMM sudah bertransformasi menjadi Ruang GTK. Namun karena Ruang GTK adalah pengembangan dari PMM, akun dan sebagian data lama tetap terpakai — bukan sistem yang sepenuhnya terpisah.

Apakah Ruang GTK sama dengan PMM?

Ruang GTK adalah versi pengembangan dan perluasan dari Platform Merdeka Mengajar, dengan tampilan lebih sederhana serta integrasi otomatis ke e-Kinerja BKN, SIASN, dan Dapodik.

Apakah masih wajib upload dokumen bukti kinerja?

Tidak. Skema 2026 tidak lagi mewajibkan unggah dokumen fisik satu per satu; bukti dukung diambil dari aktivitas dan hasil observasi yang sudah terekam otomatis di sistem.

Apakah observasi kinerja wajib tatap muka?

Ketentuan utama observasi adalah pengamatan langsung praktik pembelajaran di kelas oleh kepala sekolah. Untuk kasus dan kondisi khusus di luar tatap muka biasa, guru disarankan mengonfirmasi mekanismenya langsung ke kepala sekolah atau operator, karena hal ini bisa menyesuaikan kebijakan teknis di satuan pendidikan masing-masing.

FAQ Lengkap

Apa dasar hukum Pengelolaan Kinerja Guru 2026?

Dasar hukumnya adalah Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang ditetapkan 22 Desember 2025, merujuk pada PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 dan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023.

Berapa kali guru harus mengisi kinerja dalam setahun di skema 2026?

Satu kali untuk siklus perencanaan penuh (Januari–Desember), dengan proses observasi pelaksanaan minimal dua kali (per semester) di sepanjang tahun berjalan.

Siapa saja yang wajib isi e-Kinerja PMM/Ruang GTK 2026?

Guru ASN sekolah negeri, kepala sekolah ASN, pengawas sekolah, guru dan kepala sekolah ASN di sekolah swasta (baru), serta guru pendidikan khusus (baru). Guru honorer non-ASN mengikuti kebijakan internal sekolah/yayasan.

Apakah tenaga kependidikan juga harus isi e-Kinerja?

Ya, secara kerangka kebijakan, karena regulasinya berjudul “Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan.” Tenaga kependidikan berstatus ASN tetap mengikuti kewajiban pengelolaan kinerja pegawai ASN, dengan Ruang GTK sebagai salah satu kanal aksesnya.

Kapan jadwal observasi kinerja guru 2026 dilaksanakan?

Observasi kelas oleh kepala sekolah dilakukan sepanjang tahap pelaksanaan, Februari–November 2026, dengan ketentuan minimal satu kali per semester sesuai jadwal yang disepakati bersama. Banyak guru masih bertanya kapan observasi dilakukan, berapa kali dalam setahun, siapa yang melakukan penilaian, hingga bagaimana jika jadwal berubah. Semua penjelasan tersebut dibahas lebih rinci pada artikel Jadwal Observasi Kinerja Guru 2026.

Apa yang terjadi jika guru terlambat mengisi e-Kinerja?

Keterlambatan berpotensi menghambat proses verifikasi TPG, tetapi tidak langsung memotong tunjangan tanpa proses. Dinas pendidikan akan memberikan teguran dan batas waktu perbaikan terlebih dahulu.

Apakah guru PPPK wajib mengikuti Pengelolaan Kinerja 2026?

Ya. Kewajiban ini berlaku untuk seluruh guru berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK, tanpa perbedaan mekanisme utama di antara keduanya.

Apakah guru yang mutasi di tengah tahun tetap wajib mengisi kinerja?

Tetap wajib. Yang perlu diperhatikan adalah konfirmasi data atasan/sekolah baru di sistem agar riwayat kinerja tercatat pada satuan pendidikan yang benar; koordinasikan hal ini dengan operator sekolah lama maupun baru begitu proses mutasi selesai.

Bagaimana jika guru memasuki masa pensiun di tengah periode kinerja?

Untuk kasus seperti ini, mekanisme teknisnya bersifat administratif dan sebaiknya dikonfirmasi langsung ke operator sekolah atau BKD/BKN setempat, karena berkaitan dengan proses kepegawaian di luar cakupan pedoman kinerja itu sendiri.

Apakah guru yang sedang cuti tetap wajib mengisi kinerja?

Untuk situasi cuti (misalnya cuti melahirkan atau cuti sakit dalam durasi tertentu), penyesuaian jadwal pengisian biasanya dikoordinasikan dengan kepala sekolah dan operator, mengingat kondisi tiap guru bisa berbeda-beda.

Bagaimana prosedur untuk guru baru yang diangkat di tengah tahun?

Guru yang baru diangkat perlu memastikan datanya sudah terdaftar di Dapodik dan SIASN lebih dulu, kemudian berkoordinasi dengan kepala sekolah untuk menyusun perencanaan kinerja menyesuaikan sisa periode berjalan.

Apakah guru honorer di sekolah swasta (non-ASN) wajib menggunakan Ruang GTK?

Tidak wajib secara regulasi ini, karena Kepmendikdasmen 271/O/2025 menyasar pendidik dan tenaga kependidikan berstatus ASN. Kebijakan bagi guru non-ASN di sekolah swasta mengikuti ketentuan internal yayasan masing-masing.

Siapa yang menilai kepala sekolah berstatus Plt (Pelaksana Tugas)?

Pada prinsipnya, kepala sekolah — baik definitif maupun Plt — dinilai oleh pengawas sekolah. Jika terjadi perubahan status dari kepala sekolah definitif menjadi Plt di tengah periode, sekolah perlu segera melakukan konfirmasi data atasan di sistem agar proses penilaian tidak terhambat.

Apakah operator sekolah termasuk pihak yang wajib isi e-Kinerja?

Jika berstatus ASN, ya, mengikuti kewajiban pengelolaan kinerja pegawai ASN secara umum. Di luar itu, peran operator sekolah lebih banyak bersifat teknis — membantu memastikan data guru dan kepala sekolah valid sebelum masa perencanaan dibuka.

Apakah Rencana Hasil Kerja (RHK) bisa direvisi setelah diajukan?

Setelah perencanaan diajukan ke kepala sekolah, data pada dasarnya tidak bisa diubah lagi. Karena itu, sangat disarankan mendiskusikan RHK bersama kepala sekolah sebelum menekan tombol pengajuan.

Apakah observasi kinerja bisa dilakukan secara daring?

Ketentuan utamanya adalah observasi langsung praktik pembelajaran oleh kepala sekolah. Untuk kondisi khusus yang memerlukan penyesuaian teknis, guru dan kepala sekolah disarankan mengacu pada panduan resmi terbaru di Ruang GTK atau berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat.

Apakah predikat kinerja memengaruhi kenaikan pangkat?

Ya. Karena data kinerja di Ruang GTK terintegrasi dengan e-Kinerja BKN, riwayat predikat kinerja menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses kenaikan pangkat dan pengembangan karier ASN.

Ke mana guru bisa bertanya jika mengalami kendala teknis di Ruang GTK?

Kendala teknis seperti data tidak sinkron atau gagal login sebaiknya pertama-tama dikonsultasikan ke operator sekolah, lalu jika belum terselesaikan, berkoordinasi dengan admin BKD/dinas pendidikan setempat.

Apakah Pengelolaan Kinerja Guru sama dengan SKP?

Tidak persis sama, tapi berkaitan erat. SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) adalah kerangka penilaian kinerja untuk seluruh pegawai ASN sesuai PermenPANRB 6/2022. Pengelolaan Kinerja Guru adalah penerapan kerangka SKP tersebut secara khusus untuk pendidik dan tenaga kependidikan, lengkap dengan komponen RHK, praktik pembelajaran, dan observasi yang disesuaikan dengan konteks sekolah.

Apakah guru yang mengajar di dua sekolah mengisi kinerja dua kali?

Pada dasarnya, pengelolaan kinerja mengikuti sekolah induk tempat guru tersebut terdaftar sebagai pegawai utama di Dapodik. Untuk kasus mengajar di lebih dari satu satuan pendidikan, sebaiknya dikonfirmasi ke operator sekolah induk agar RHK disusun secara proporsional dan tidak dobel pencatatan.

Bagaimana jika kepala sekolah berganti di tengah tahun?

Guru perlu memastikan konfirmasi data atasan baru dilakukan di sistem begitu ada pergantian kepala sekolah (baik definitif maupun Plt), agar guru tetap muncul di akun atasan yang benar sebagai pihak yang dinilai — kalau ini terlewat, proses penilaian di akun kepala sekolah bisa tidak menampilkan nama guru yang bersangkutan.

Bagaimana jika observasi belum dilakukan sampai akhir semester?

Sebaiknya segera dikoordinasikan dengan kepala sekolah untuk menjadwalkan ulang sebelum periode pelaksanaan (Februari–November) berakhir, karena observasi adalah salah satu komponen utama penilaian akhir. Menunda observasi terlalu dekat dengan bulan Desember berisiko membuat penilaian kinerja kurang lengkap.

Ringkasan 30 Detik

Kalau kamu hanya sempat mengingat lima hal dari artikel ini, ingatlah bahwa:

  • Pengelolaan Kinerja Guru 2026 dijalankan melalui Ruang GTK, pengembangan dari PMM.
  • Dasar hukumnya adalah Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025.
  • Pengisian dilakukan satu kali dalam setahun (Januari–Desember), tanpa unggah dokumen fisik.
  • Guru ASN sekolah swasta dan guru pendidikan khusus kini resmi masuk cakupan wajib.
  • Seluruh data terintegrasi otomatis dengan e-Kinerja BKN, SIASN, dan Dapodik.

Kesimpulan

Pengelolaan Kinerja Guru 2026 lewat Kepmendikdasmen 271/O/2025 pada dasarnya membawa tiga pesan utama: lebih inklusif karena kini menjangkau guru ASN sekolah swasta dan guru pendidikan khusus, lebih sederhana karena cukup diisi sekali setahun tanpa unggah dokumen, dan lebih terintegrasi karena semua data mengalir otomatis dari Ruang GTK ke e-Kinerja BKN, SIASN, dan Dapodik.

Bagi guru, kepala sekolah, maupun tenaga kependidikan, memahami alur besar ini — dasar hukum, siapa yang wajib mengisi, timeline Januari–Desember, checklist praktis, hingga kesalahan yang perlu dihindari — menjadi fondasi sebelum masuk ke hal-hal teknis seperti cara mengisi RHK, menyiapkan jadwal observasi, atau mengecek status kewajiban tenaga kependidikan secara lebih mendalam.

Referensi

Sumber Regulasi Primer:

  1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI. Salinan Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan. JDIH Kemendikdasmen.
  2. JDIH Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan Perundang-undangan — jdih.kemendikdasmen.go.id/peraturan.
  3. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. JDIH BPK RI — peraturan.bpk.go.id.
  4. Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2024 dan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
  5. Portal resmi Ruang GTK, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah — guru.kemendikdasmen.go.id.

Sumber Pendukung/Konteks:

  1. Klik Pendidikan. Kepmendikdasmen 271-O-2025: Aturan Terbaru Pejabat Penilai Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas.
  2. Dea Learning Center. Cara Mengisi e-Kinerja Guru 2026 di Ruang GTK.

Artikel ini disusun berdasarkan penelusuran regulasi resmi dan sumber terkini per Agustus 2026. Karena kebijakan teknis pengelolaan kinerja berpotensi mengalami penyesuaian lanjutan, guru dan sekolah tetap disarankan memantau pengumuman resmi di Ruang GTK/Rumah Pendidikan Kemendikdasmen dan JDIH Kemendikdasmen untuk versi Kepmendikdasmen 271/O/2025 yang terbaru.