Contoh Rubrik Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan Lengkap

Contoh rubrik penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan Kurikulum Merdeka — 6 tabel siap pakai untuk guru dan dosen

Setiap kali musim rapor Kurikulum Merdeka, laporan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), atau — yang tak kalah menegangkan — jadwal visitasi akreditasi tiba, satu pertanyaan yang sama selalu muncul di ruang guru: “Rubriknya sudah ada belum?” Dalam Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020, kelengkapan perangkat penilaian termasuk rubrik menjadi salah satu bukti dokumen yang diperiksa asesor pada komponen mutu guru dan proses pembelajaran. Masalahnya, kebanyakan guru dan dosen sebenarnya sudah paham konsep rubrik, tapi begitu diminta menyusun dari nol untuk ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan sekaligus, waktu yang tersedia jarang cukup.

Pembahasan lengkap soal pengertian rubrik, tiga jenisnya (holistik, analitik, dan skala), serta cara menyusunnya langkah demi langkah sudah dibahas tuntas di artikel Rubrik Penilaian Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Membuatnya. Jika istilah-istilah itu masih terasa asing, ada baiknya mampir ke sana dulu. Artikel ini murni berisi contoh jadi, siap dipakai atau dimodifikasi sesuai kebutuhan kelas, mata pelajaran, atau proyek Anda.

Read More

Rubrik Penilaian Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Membuatnya

Ilustrasi rubrik penilaian dengan empat level capaian — perlu perbaikan, cukup, baik, sangat baik — panduan pengertian, jenis, dan cara membuat rubrik penilaian dari e-ujian.id

Pernah mengalami situasi di mana dua guru menilai esai atau laporan praktik yang setara mutunya, tapi hasil akhirnya beda jauh? Atau saat tim asesor akreditasi meminta bukti instrumen penilaian yang terstruktur, dan yang ada di map sekolah hanya daftar nilai tanpa kriteria yang jelas? Dua situasi ini sering terjadi bukan karena guru tidak kompeten menilai, tapi karena tidak ada standar tertulis yang dipakai bersama saat mengoreksi tugas yang sifatnya subjektif seperti esai, praktik, atau presentasi.

Di sinilah rubrik penilaian berperan. Instrumen ini bukan sekadar dokumen administratif tambahan, melainkan alat kerja yang membuat penilaian tugas non-objektif jadi lebih konsisten, terdokumentasi, dan bisa dipertanggungjawabkan — baik ke siswa, ke sesama guru, maupun ke tim asesor. Artikel ini membahas tuntas pengertian rubrik penilaian, tiga jenis utamanya, hingga langkah praktis menyusunnya sendiri.

Read More

Tabel Tunjangan Sertifikasi Dosen 2026: Rincian per Jenjang Jabatan Akademik

Tabel tunjangan sertifikasi dosen 2026 — tunjangan profesi dosen (TPD) sebesar satu kali gaji pokok, beda dengan tunjangan fungsional Rp375 ribu hingga Rp1,35 juta

Tunjangan profesi dosen (TPD) bagi dosen ASN besarnya 1 kali gaji pokok — bukan angka tetap ratusan ribu rupiah seperti yang sering dikira banyak orang. Kekeliruan ini biasanya muncul karena tunjangan profesi tertukar dengan tunjangan fungsional, yang nominalnya memang jauh lebih kecil, berkisar Rp375.000 sampai Rp1.350.000 tergantung jenjang jabatan akademik. Dua komponen ini diatur oleh regulasi berbeda, dihitung dengan cara berbeda, dan sering menjadi sumber kebingungan di meja kepegawaian kampus setiap kali ada dosen baru bertanya kenapa slip gajinya tidak sama dengan rekan sejawatnya.

Kebingungan ini makin terasa sejak terbitnya Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, yang efektif berlaku akhir Desember 2025 dan mengubah sejumlah ketentuan soal penyetaraan tunjangan dosen non-ASN. Bagi staf BKD fakultas atau admin kepegawaian yang harus menjelaskan skema ini ke dosen tetap yayasan, sering kali pertanyaannya bukan “berapa tunjangan sertifikasi dosen”, tapi “kenapa nominalnya berbeda-beda padahal sama-sama sudah lulus serdos”. Artikel ini merangkum tabel lengkapnya — tunjangan fungsional dan tunjangan profesi — sekaligus menjelaskan perbedaan skema PTN dan PTS yang jadi akar dari kebingungan tersebut.

Read More

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2026: Skema Bulanan & Cara Cek Statusnya

Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru 2026 skema bulanan - kalender jatuh tempo TPG dan cara cek status Info GTK

Setiap awal bulan, hampir bisa dipastikan ada saja guru yang mampir ke ruang tata usaha untuk bertanya, “Bu, TPG bulan ini sudah cair belum?” Kepala sekolah dan bendahara sekolah pun sering jadi tempat curhat dadakan, sementara operator Dapodik harus bolak-balik membuka Info GTK hanya untuk memastikan status validasi tidak berubah warna jadi kuning. Sejak tunjangan sertifikasi guru resmi berpindah skema dari triwulanan ke bulanan, pertanyaan itu memang tidak hilang — hanya berganti ritme, dari tiga bulan sekali menjadi rutin tiap bulan.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) alias tunjangan sertifikasi guru sejak 2026 dicairkan setiap bulan, bukan lagi per triwulan, dengan syarat utama Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit dan data di Dapodik sudah sinkron dengan Info GTK. Skema ini efektif berjalan secara nasional sejak Juli 2026, meski di lapangan realisasinya belum selalu tepat waktu. Jadwal detail per periode ada di tabel di bawah, dan halaman ini akan terus diperbarui setiap ada perkembangan baru dari Kemendikdasmen — jadi Anda tidak perlu mencari-cari artikel baru tiap kali periode berganti.

Read More

Tunjangan Sertifikasi Guru: Pengertian, Besaran, dan Cara Cek Terbaru 2026

Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru (TPG) 2026 — panduan pengertian, besaran ASN dan non-ASN, skema pencairan bulanan, serta cara cek status di Info GTK

Setiap awal tahun ajaran, hampir selalu ada guru yang baru saja menerima Serdik lalu bingung sendiri: TPG-nya nanti cair kapan, berapa nominalnya, dan lewat jalur mana. Di sisi lain, admin sekolah sering jadi tempat bertanya dadakan puluhan guru sertifikasi sekaligus, apalagi sejak pemerintah mengubah skema pencairan dari triwulanan menjadi bulanan mulai 2026. Pertanyaannya jadi berlipat: apakah nominal yang diterima tiap bulan sama dengan yang dulu diterima per tiga bulan, atau justru berubah?

Tunjangan Sertifikasi Guru — nama resminya Tunjangan Profesi Guru (TPG) — adalah hak finansial bulanan yang diberikan negara kepada guru bersertifikat pendidik, diatur langsung oleh undang-undang dan peraturan turunannya, bukan sekadar bonus kebijaksanaan instansi. Besarannya setara satu kali gaji pokok bagi guru ASN, sementara guru non-ASN bersertifikat menerima nominal tetap yang ditetapkan pemerintah. Sejak 2026, mekanisme pencairannya berubah signifikan: dari triwulanan menjadi bulanan, dengan proses validasi data yang juga berjalan setiap bulan.

Read More