Kartu Pelajar: Pengertian dan Manfaatnya

Sebagai siswa, Anda pasti memiliki kartu pelajar yang sesuai dengan tingkatan pendidikan Anda. Kartu pelajar umumnya sudah diberikan kepada siswa yang berada di tingkat SMP dan SMA oleh pihak sekolah. Kartu ini berfungsi sebagai identitas siswa, serupa dengan fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau lebih.
Baca Juga:
- No Induk Siswa Nasional, Pengertian dan Cara Mengeceknya
- Siswa Eligible: Pengertian dan Syarat Mendapatkannya
- Janji Siswa: Pengertian, Contoh dan Penerapannya
Bagi Anda yang berusia di bawah 17 tahun, Anda tentu belum memenuhi syarat untuk membuat KTP sebagai bukti identitas. Namun, kartu identitas seringkali dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif, seperti saat membuka rekening bank. Untuk itu, siswa yang belum memenuhi syarat memiliki KTP dapat menggunakan kartu pelajar sebagai pengganti.


