Dalam proses pembelajaran, guru sering menghadapi satu pertanyaan penting: apakah siswa benar-benar memahami materi yang diajarkan, atau hanya sekadar mengingat untuk sementara waktu?
Selama bertahun-tahun, keberhasilan belajar sering dilihat semata dari nilai ujian akhir. Namun, Kurikulum Merdeka membawa cara pandang baru: pembelajaran tidak hanya soal hasil akhir, tetapi juga bagaimana siswa berkembang selama proses belajar berlangsung. Perubahan cara pandang inilah yang melahirkan pendekatan baru dalam asesmen.
Dulu, guru terbiasa menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sebagai dokumen utama sebelum mengajar di kelas. Sekarang, dalam Kurikulum Merdeka, muncul istilah baru: Modul Ajar. Pertanyaan yang paling sering muncul di kalangan guru adalah, apakah modul ajar hanya RPP dengan nama baru, atau benar-benar sesuatu yang berbeda?
Pertanyaan ini wajar muncul, sebab pergantian perangkat pembelajaran bukan sekadar pergantian istilah administratif. Perubahan ini mencerminkan pergeseran cara pandang dalam merancang pembelajaran — dari fokus pada dokumen perencanaan menuju rancangan pengalaman belajar yang lebih fleksibel dan berorientasi pada kebutuhan siswa.
“Kok sekarang tidak ada lagi Kompetensi Dasar (KD)? Terus, guru pegangannya apa?”
Pertanyaan semacam ini sering muncul dari guru-guru yang baru mulai menerapkan Kurikulum Merdeka. Wajar saja, karena selama bertahun-tahun KD sudah menjadi “pegangan wajib” dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Begitu istilah itu hilang, muncul kebingungan: lalu, apa yang menjadi acuan guru sekarang?
Perubahan ini menjadi salah satu perubahan paling mendasar dalam Kurikulum Merdeka, karena guru tidak lagi memulai pembelajaran dari daftar materi yang harus selesai, tetapi dari kompetensi yang perlu dibangun pada diri peserta didik.
Setiap kali pemerintah mengganti kurikulum, pertanyaan yang sama selalu muncul di ruang guru, grup WhatsApp orang tua, hingga forum diskusi mahasiswa pendidikan: apakah perubahan kurikulum berarti sistem sebelumnya tidak berhasil sehingga harus diganti?
Pertanyaan ini wajar. Sejak kemerdekaan, Indonesia sudah berkali-kali mengubah kurikulum nasional. Namun perubahan kurikulum sebenarnya bukan sekadar mengganti dokumen, buku, atau istilah baru yang harus dihafal guru. Kurikulum berubah karena cara belajar berubah, kebutuhan siswa berubah, dan tantangan zaman yang dihadapi generasi muda pun ikut berubah.
Sejak awal 2020-an, dunia pendidikan Indonesia mengalami salah satu guncangan terbesar dalam sejarahnya. Pandemi COVID-19 memaksa sekolah tutup hampir dua tahun, dan dampaknya baru benar-benar terlihat ketika hasil evaluasi belajar internasional maupun nasional dirilis satu per satu. Di tengah situasi itulah pemerintah memperkenalkan sebuah pendekatan pembelajaran baru yang kini menjadi salah satu kebijakan pendidikan yang paling banyak dibahas oleh guru, sekolah, dan masyarakat pendidikan Indonesia: Kurikulum Merdeka.
Namun penting untuk dipahami sejak awal, Kurikulum Merdeka bukan sekadar pergantian buku pelajaran atau dokumen administrasi sekolah. Ia adalah bagian dari perubahan cara pandang tentang apa itu belajar, siapa yang menjadi pusat proses belajar, dan bagaimana keberhasilan pendidikan seharusnya diukur.
Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu Kurikulum Merdeka, mengapa kebijakan ini lahir, apa tujuan dan prinsip utamanya, bagaimana penerapannya di sekolah, hingga bagaimana posisinya saat ini setelah resmi ditetapkan sebagai kurikulum nasional. Pembahasan ini juga menjadi bagian dari rangkaian perjalanan panjang perubahan pendidikan Indonesia, yang bisa Anda telusuri lebih dalam pada Evolusi metode pembelajaran di Indonesia.