Jabatan Fungsional Guru: Pengertian, Jenjang, Pangkat dan Kisaran Gaji

Jabatan Fungsional Guru:  Pengertian, Jenjang, Pangkat dan Kisaran Gaji

Jabatan Fungsional Guru: Pengertian, Jenjang, Pangkat dan Kisaran Gaji – Profesi guru sangat diminati karena memberikan kesempatan besar untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam hierarki profesi guru, terdapat jabatan fungsional yang hanya dapat diemban oleh guru yang memiliki status sebagai PNS.

Baca Juga:

Salah satu langkah untuk meningkatkan kesejahteraan guru adalah dengan memberikan jabatan fungsional. Seiring dengan naiknya jabatan fungsional, akan bertambah pula pangkat dan hak yang dapat dinikmati oleh guru tersebut.

Apa itu Jabatan Fungsional Guru?

Dalam materi presentasi yang berjudul “Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya”, Anik Ghufron menjelaskan bahwa jabatan fungsional guru merupakan jabatan yang mencakup beragam tugas dan tanggung jawab dalam melakukan kegiatan pembelajaran di sekolah menengah dasar jalur formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh seorang guru meliputi mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah jalur pendidikan formal.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional guru tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009.

Dengan kata lain, jabatan ini memberikan tugas dan wewenang kepada seorang guru untuk melaksanakan aktivitas mengajar. Semua guru yang berstatus PNS memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan fungsional, baik sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, maupun guru bimbingan konseling.

Jenjang Jabatan Fungsional Guru

Dalam jabatan fungsional guru, terdapat istilah jenjang yang menggambarkan tingkatan karir yang dapat dicapai. Bagi guru PNS, tentu menjadi sebuah keinginan untuk mencapai jenjang karir tertinggi. Terdapat empat (4) jabatan jenjang karir funsional guru dan berikut merupakan penjelasan mengenai setiap jenjang karir yang dapat dicapai oleh seorang guru PNS:

Guru Pertama

Guru Pertama adalah jenjang jabatan functional pertama yang biasanya diisi oleh guru PNS. Seorang guru yang telah diangkat menjadi PNS dan memiliki Surat Keputusan penugasan akan secara otomatis menjadi Guru Pertama.

Seorang Guru Pertama telah memulai tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seiring berjalannya waktu, seorang guru baru di jenjang ini akan mengumpulkan angka kredit yang dapat membantu dalam naik ke jenjang jabatan selanjutnya.

Jabatan Guru Pertama biasanya dijalani oleh guru PNS dengan pangkat Penata Muda tingkat I dan Golongan Ruang III/b. Pangkat dan golongan ruang tersebut akan bergantung pada masa jabatan. Kenaikan jenjang jabatan fungsional juga sangat tergantung pada jumlah angka kredit yang dimiliki oleh seorang guru.

Guru Muda

Jabatan fungsional Guru Muda merupakan jenjang karir yang lebih tinggi dibandingkan dengan Guru Pertama. Untuk menempati jabatan ini, seorang guru PNS harus memiliki pangkat Penata atau Penata Tingkat I dengan golongan ruang III/c hingga III/d.

Guru yang telah mencapai pangkat dan golongan ini berkesempatan untuk naik jabatan fungsional. Namun, untuk mencapai kenaikan pangkat dan golongan, guru tidak hanya ditentukan oleh masa kerja, tetapi juga harus memperoleh angka kredit yang cukup.

Angka kredit tersebut diperoleh melalui Penilaian Kinerja Guru (PKG). Sistem perhitungan PKG mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009. Dengan demikian, bagi seorang guru yang ingin meraih jabatan fungsional Guru Muda, perlu untuk memahami dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Guru Madya

Jenjang jabatan fungsional madya merupakan sebuah posisi yang lebih tinggi dari jabatan sebelumnya dalam struktur karir seorang guru. Untuk mencapai jabatan ini, seorang guru harus memenuhi angka kredit yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

Biasanya, jabatan functional madya ini diisi oleh guru PNS dengan pangkat Pembina dan berada dalam Golongan Ruang IV/a. Namun, ada juga kemungkinan bagi guru PNS dengan pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, atau pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c untuk mengisi posisi ini.

Guru Utama

Jenjang jabatan tertinggi bagi seorang guru adalah Guru Utama. Seorang guru yang dapat mencapai jabatan ini biasanya memiliki pangkat Pembina Utama Madya dengan Pembina Utama. Menurut ketentuan yang berlaku, guru yang memiliki pangkat Pembina Utama Madya memiliki golongan ruang IV/d.

Sementara itu, bagi guru yang memiliki pangkat Pembina Utama, memiliki golongan ruang IV/e. Guru PNS yang memiliki pangkat dan golongan ini memiliki peluang untuk naik jabatan fungsional ke jenjang Guru Utama.

Gaji Guru Berdasarkan Golongan

Besaran upah atau gaji guru yang menduduki jabatan fungsional sama dengan gaji PNS pada umumnya karena mereka berstatus sebagai PNS dan seperti yang dijelaskan di atas, untuk posisi jabatan ini dimulai dari golongan III/a dan III/b. Untuk informasi lebih lanjut mengenai besaran gaji PNS, berikut adalah rincian gaji sesuai dengan pangkat dan golongan yang dimiliki:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
  • Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
  • Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
  • Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
  • Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
  • Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
  • Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
  • Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
  • Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
  • Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
  • Golongan IVd: Rp3.447.200 – R5.661.700
  • Golongan IVe: Rp5.393.100 – Rp5.901.200

Angka Kredit Guru dan Cara Mendapatkannya

Penetapan jenjang jabatan fungsional guru untuk pengangkatan dalam jabatan tergantung pada angka kredit yang dimiliki oleh guru. Angka kredit merupakan nilai dari setiap kegiatan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru.

Unsur dan sub unsur yang dapat memberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat dalam jabatan guru meliputi:

Pendidikan

Seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) umumnya harus menyelesaikan pendidikan tingkat empat (D4) atau sarjana (S1) terlebih dahulu sebelum dapat mengajar. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk menghadiri pelatihan prajabatan secara serius dan meraih sertifikat yang diperlukan untuk menambah angka kredit mereka.

Pembelajaran / Bimbingan Dan Tugas Tertentu

Dalam peningkatan angka kredit, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

  1. Melakukan proses pembelajaran yang baik oleh Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran.
  2. Melakukan proses bimbingan bagi Guru BK.
  3. Menjalankan tugas-tugas lain yang sesuai dengan fungsi sekolah atau madrasah.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Untuk meningkatkan angka kredit guru pada unsur ini, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:

  1. Pengembangan diri: Guru perlu mengikuti diklat fungsional serta kegiatan kolektif yang dapat meningkatkan kompetensi dan keprofesian guru.
  2. Publikasi ilmiah: Guru dapat meningkatkan angka kredit dengan melakukan publikasi ilmiah berdasarkan hasil penelitian atau gagasan inovatif dalam bidang pendidikan formal. Selain itu, publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru juga dapat menjadi faktor peningkatan kredit.
  3. Karya inovatif: Guru dapat meningkatkan kredit dengan menemukan teknologi tepat guna, menciptakan karya seni, membuat atau memodifikasi alat pelajaran, serta mengikuti pengembangan standar, pedoman soal, dan sejenisnya.

Penunjang Tugas Guru

Dalam sub unsur penunjang tugas, berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan agar dapat meningkatkan kredit guru:

  1. Memperoleh gelar atau ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya. Hal ini dapat memberikan nilai tambah dan menunjukkan kompetensi yang lebih tinggi dalam bidang pendidikan.
  2. Memperoleh penghargaan atau tanda jasa. Penghargaan atau tanda jasa yang diterima dapat menjadi bukti prestasi dan dedikasi dalam dunia pendidikan, sehingga dapat meningkatkan nilai kredit seseorang.
  3. Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru. Aktivitas ekstrakurikuler, penelitian, atau pengabdian masyarakat yang dilakukan guru juga dapat menjadi faktor peningkatan kredit untuk naik jabatan.

Pengetahuan mengenai jabatan fungsional guru di atas diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi para guru atau calon guru yang ingin mencapai jenjang atau jabatan tersebut. Dengan demikian, diharapkan para guru dapat terus meningkatkan kompetensi dan kualitas dalam menjalankan tugas pendidikan.