Standar Kompetensi Guru: Dasar Hukum dan Cara Meningkatkannya di Sekolah

Standar kompetensi guru adalah acuan resmi kemampuan minimum yang wajib dikuasai guru di Indonesia, mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Punya standar saja tidak cukup — sekolah tetap butuh strategi konkret untuk mencapai dan terus meningkatkan standar tersebut dari tahun ke tahun. Artikel ini membahas dasar hukumnya secara ringkas, lalu masuk lebih dalam ke strategi praktis yang bisa dijalankan kepala sekolah dan tim kurikulum.



