Kenapa SIPLah Blibli Dibekukan Sementara? Ini Penjelasan dan yang Harus Dilakukan Sekolah

SIPLah Blibli resmi dibekukan sementara oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berdasarkan Surat Kemendikdasmen No. 0132/B/C6.35/DM.00.00/2026 perihal Pembekuan Sementara Mitra SIPLah Blibli. Akibatnya, sekolah dan penyedia barang/jasa untuk sementara tidak bisa lagi membuka transaksi baru, mendaftar sebagai penyedia baru, menambah produk baru, atau mengubah data penyedia di platform SIPLah Blibli.
Kabar ini wajar membuat bendahara BOS dan kepala sekolah yang terbiasa belanja di SIPLah Blibli jadi cemas, apalagi menjelang tutup tahun anggaran. Tapi tenang dulu — pembekuan ini bukan penutupan permanen, dan ada jalan keluar yang jelas untuk transaksi yang sedang berjalan maupun kebutuhan belanja ke depan. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap apa sebenarnya “pembekuan sementara” ini, kenapa hal ini terjadi, apa dampaknya bagi transaksi sekolah, dan langkah konkret apa yang perlu segera diambil.



